On Monday, November 18, 2013 9:44 AM, Yanto R. Sumantri <[email protected]> 
wrote:
 
Rekan , 

Koran Suara Rakyat Merdeka memberitakan gonjang  ganjing kewajiban bagi 
perusahaan tambang untuk membangun smelter sesuai dengan amanat UU MINERBA.
Sesuai dengan amanat UU ini , maka mulai tahun 2014 ekspor "mentah " mineral 
akan dilarang , hal mana banyak perusahaan berkeberatan al, Newont Nusa 
Tenggara.
Salah satu alasannya , adalah biaya yang sangat tinggi dalam membangun satu 
smelter yang disebutkan akan memerlukan biaya sd Rp 4 trilliun (??).
Yang menarik kemudian , adalah dengan tidak mampunya perus tambang untuk 
membangun smelter , akan ada "ijin" (??) bagi perusahaan tambang yang 
DIPERBOLEHKAN melakukan ekspor setelah tahun 2014.
Diberitakan bahwa DPR akan melakukan seleksi  mana perusahaan tambang yang 
boleh (masih boleh)  melakukan ekspor bahan mentah.
Hal ini ditanggapi berbeda oleh  Ketua Masyarakat Pertambangan Indoneia (MPI) 
Herman Affif yang menentang campur tangan DPR , sedangkan anggota DPR Komisi 
VII Setya Yudha dapat memahami perlunya campur tangan DPR ini.Hal mana juga 
disetujui oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia , Poltak Sitanggang.

Yang jadi pertanyaan saya (mohon pencerahan dari para ahli di MGEI) adalah :
1. Perbedaan "status" MPI dan Apemindo sehingga ada eprbedaan pendapat  ?
2. Apakah satu smelter hanya dapat memproses bahan mentah dengan spesifikasi 
tertentu saja ?
3. Apakah skala ekonomi  satu smelter akan tercapai , HANYA apabila dibangun 
dengan skala produksi tertentu dan dalam volume yang besar saja , yang 
mengakibatkan biaya investasi harus besar?

Terima kasih .
 
si AbahYRS
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke