Menarik apabila berita tersebut benar.
Namun saya sepakat dengan Pak Herman, bahwa tidak pada tempatnya DPR sampai 
harus melakukan seleksi terhadap pengusaha tambang untuk melakukan ekspor raw 
material. Cukup pemerintah dan jajarannya saja menurut saya. Sehingga ketika 
pemerintah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, DPR dapat meminta 
klarifikasi dan pertanggungjawaban pemerintah. Bukan langsung mengobok-obok 
pengusaha.
Apabila DPR sampai turun tangan menyeleksi pengusaha yang layak ekspor, akan 
banyak (sekali) konflik kepentingan di Senayan. Alih alih mengurusi kepentingan 
masyrakat yang menjadi domain DPR, anggota DPR justru akan sibuk mengurusi hal 
yang tidak perlu.

Karena pertanyaannya menggilitik, saya ingin menyumbang jawaban.
2. Benar..typical nya satu smelter hanya dapat mengolah satu produk bahan 
mentah. Contoh, KS-Kratau Steel. KS tidak akan bisa mengolah bijih tembaga 
sampai plant configuration nya dirubah. Demikian juga dengan PT.Timah dan yang 
lainnya.
3. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya produksi agar produk logam yang 
dihasilkan dapat bersaing. Sehingga proses peleburan dilakukan dalam skala 
besar.   
  
hatur nuhun,
joko


Date: Mon, 18 Nov 2013 05:57:39 -0800
From: [email protected]
To: [email protected]
Subject: [iagi-net] Fw: smelter ????

 
 
     On Monday, November 18, 2013 9:44 AM, Yanto R. Sumantri 
<[email protected]> wrote:
    Rekan , 
Koran Suara Rakyat Merdeka memberitakan gonjang  ganjing kewajiban bagi 
perusahaan tambang untuk membangun smelter sesuai dengan amanat UU 
MINERBA.Sesuai dengan amanat UU ini , maka mulai tahun 2014 ekspor "mentah " 
mineral akan dilarang , hal mana banyak perusahaan berkeberatan al, Newont Nusa 
Tenggara.Salah satu alasannya ,
 adalah biaya yang sangat tinggi dalam membangun satu smelter yang disebutkan 
akan memerlukan biaya sd Rp 4 trilliun (??).Yang menarik kemudian , adalah 
dengan tidak mampunya perus tambang untuk membangun smelter , akan ada "ijin" 
(??) bagi perusahaan tambang yang DIPERBOLEHKAN melakukan ekspor setelah tahun 
2014.Diberitakan bahwa DPR akan melakukan seleksi  mana perusahaan tambang yang 
boleh (masih boleh)  melakukan ekspor bahan mentah.Hal ini ditanggapi berbeda 
oleh  Ketua Masyarakat Pertambangan Indoneia (MPI) Herman Affif yang menentang 
campur tangan DPR , sedangkan anggota DPR Komisi VII Setya Yudha dapat memahami 
perlunya campur tangan DPR ini.Hal mana juga disetujui oleh Ketua Asosiasi 
Pengusaha Mineral Indonesia , Poltak Sitanggang.
Yang jadi pertanyaan saya (mohon pencerahan dari para ahli di MGEI) adalah :1. 
Perbedaan "status" MPI dan Apemindo sehingga ada eprbedaan pendapat  ?2. Apakah 
satu smelter hanya dapat
 memproses bahan mentah dengan spesifikasi tertentu saja ?3. Apakah skala 
ekonomi  satu smelter akan tercapai , HANYA apabila dibangun dengan skala 
produksi tertentu dan dalam volume yang besar saja , yang mengakibatkan biaya 
investasi harus besar?
Terima kasih . si AbahYRS


      

----------------------------------------------------


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)


The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition


Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/


----------------------------------------------------


Visit IAGI Website: http://iagi.or.id


Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact


----------------------------------------------------


Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)


Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:


Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta


No. Rek: 123 0085005314


Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)


Bank BCA KCP. Manara Mulia


No. Rekening: 255-1088580


A/n: Shinta Damayanti


----------------------------------------------------


Subscribe: [email protected]


Unsubscribe: [email protected]


----------------------------------------------------


DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 


posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 


In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited


to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 


from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 


any information posted on IAGI mailing list.


----------------------------------------------------



                                          
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke