Prinsipnya Pemegang IUP Minerba  Wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil 
tambangnya di dalam negeri,
Lha kalau batubara gimana ya apa tidak terkena pasal ini , karena batubara 
sudah bebas dari mineral lainnya /mineral ikutan .
Kalau batubara harus diolah nanti ekpornya dalam bentuk apa , batubara cair , 
kokas atau listrik


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Sender: <[email protected]>
Date: Mon, 9 Dec 2013 23:35:15 
To: [email protected]<[email protected]>; 
[email protected]<[email protected]>; 
economicgeology<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [iagi-net] 70% Produksi Freeport Tidak Bisa Lagi Diekspor

Ini memang persoalan menjadi rumit apalagi waktu yang tersisa sangat
pendek, sehingga spekulasi dan interpretasi menjadi macam2.
Kalau saya baca di UUnya tidak ada kewajiban bagi pemegang WUP utk
membuat Pabrik smelter. Hanya tidak boleh mengekspor bahan mentah.
Mohon dikoreksi. Sehingga pengadaan pabrik smelter ini
merupakan "tantangan" bersama pelaku industri pertambangan. Termasuk
penambang, smelter, pengguna bahan mineral/metal. Didalamnya tentunya
termasuk pemerintah sebagai katalis dalam hal ini.
Minyak mentah sebenernya sudah produk yg bisa hampir langsung
dikonsumsi. Fluida yg kelur dari kepala sumur sudah dipisahkan antara
gas minyak air pada prosessing plant. Dan tidak ada (sangat sedikit)
mineral berharga yg ikutan. Sedangkan material yg keluar dari mulut
tambang, masih banyak mengandung mineral ikutan yg mungkin berharga.
Sebagai mineral sekunder tersier bahkan mungkin ada rare earth
material. Dugaan adanya mineral ikutan ini saya kira dapat mengundang
fitnah juga.
Selain itu dg adanya pabrik smelter akan meningkatkan multiplier
economic effect didalam negeri, termasuk lapangan kerja tentunya.
Selain itu industri tambang semestinya akan berkembang sisi hilirnya,
hilirisasi,

Just my 2c
Rovicky dp

Sent from my Windows Phone From: [email protected]
Sent: 12/8/2013 8:09 PM
To: [email protected]
Subject: [iagi-net] 70% Produksi Freeport Tidak Bisa Lagi Diekspor
Apa ini artinya akan banyak perusahaan tambang bakal istirahat
sejenak,Gimana ya kalau nular ke minyak , artinya minyak mentah  harus
diolah didalam negeri .
kalau Geothermal memang tdk bisa diekpor, kalau didalam negeri
tdk laku ya tutup
ISM


=============================================

70% Produksi Freeport Tidak Bisa Lagi Diekspor Luar Negeri
Rista Rama Dhany - detikfinance
Jumat, 06/12/2013 14:22 WIB

Jakarta -Pemerintah dan DPR sepakat, mulai 12 Januari 2014
tidak boleh ada lagi ekspor mineral atau tambang mentah yang
diekspor. Salah satu akibatnya, 70% produksi Freeport Indonesia
tidak bisa dijual.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, DPR meminta
pemerintah untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, yang salah satu
amanatnya 12 Januari 2014 tidak boleh ada mineral mentah yang
diekspor lagi.
"Intinya bagi perusahaan kontrak karya, PKP2B dan lainnya tidak
boleh lagi mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014,"
kata Susilo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat
(6/12/2013).
Susilo mengungkapkan, akibat aturan ini, 70% produksi Freeport
di Papua, dan 75% produksi Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa
Barat hanya akan ditimbun saja, karena tidak boleh diekspor.
"Karena Freeport sampai saat ini hanya mengelola bijih
mineralnya di Pabrik Smelter di Gresik hanya 30%, sedangkan
Newmont baru 25%, jadi sisanya ya mereka timbun saja,"
ungkapnya.
Susilo mengungkapkan, pemerintah sudah melakukan berbagai cara,
mencari celah agar perusahaan-perusahaan yang sudah ada niat
membangun smelter diperbolehkan mengekspor mineral mentah,
namun DPR tetap ingin Pemerintah patuh pada Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009.
"Tidak bisa, usulan tidak disetujui oleh Komisi VII DPR, kita
bicara dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri), kita akan
bicarakan bagaimana mengatasi dampak-dampaknya terutama dari
bagi para pekerja," kata Susilo.



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but
not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection
with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke