Prinsipnya Pemegang IUP Minerba Wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri, Lha kalau batubara gimana ya apa tidak terkena pasal ini , karena batubara sudah bebas dari mineral lainnya /mineral ikutan . Kalau batubara harus diolah nanti ekpornya dalam bentuk apa , batubara cair , kokas atau listrik
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Sender: <[email protected]> Date: Mon, 9 Dec 2013 23:35:15 To: [email protected]<[email protected]>; [email protected]<[email protected]>; economicgeology<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: RE: [iagi-net] 70% Produksi Freeport Tidak Bisa Lagi Diekspor Ini memang persoalan menjadi rumit apalagi waktu yang tersisa sangat pendek, sehingga spekulasi dan interpretasi menjadi macam2. Kalau saya baca di UUnya tidak ada kewajiban bagi pemegang WUP utk membuat Pabrik smelter. Hanya tidak boleh mengekspor bahan mentah. Mohon dikoreksi. Sehingga pengadaan pabrik smelter ini merupakan "tantangan" bersama pelaku industri pertambangan. Termasuk penambang, smelter, pengguna bahan mineral/metal. Didalamnya tentunya termasuk pemerintah sebagai katalis dalam hal ini. Minyak mentah sebenernya sudah produk yg bisa hampir langsung dikonsumsi. Fluida yg kelur dari kepala sumur sudah dipisahkan antara gas minyak air pada prosessing plant. Dan tidak ada (sangat sedikit) mineral berharga yg ikutan. Sedangkan material yg keluar dari mulut tambang, masih banyak mengandung mineral ikutan yg mungkin berharga. Sebagai mineral sekunder tersier bahkan mungkin ada rare earth material. Dugaan adanya mineral ikutan ini saya kira dapat mengundang fitnah juga. Selain itu dg adanya pabrik smelter akan meningkatkan multiplier economic effect didalam negeri, termasuk lapangan kerja tentunya. Selain itu industri tambang semestinya akan berkembang sisi hilirnya, hilirisasi, Just my 2c Rovicky dp Sent from my Windows Phone From: [email protected] Sent: 12/8/2013 8:09 PM To: [email protected] Subject: [iagi-net] 70% Produksi Freeport Tidak Bisa Lagi Diekspor Apa ini artinya akan banyak perusahaan tambang bakal istirahat sejenak,Gimana ya kalau nular ke minyak , artinya minyak mentah harus diolah didalam negeri . kalau Geothermal memang tdk bisa diekpor, kalau didalam negeri tdk laku ya tutup ISM ============================================= 70% Produksi Freeport Tidak Bisa Lagi Diekspor Luar Negeri Rista Rama Dhany - detikfinance Jumat, 06/12/2013 14:22 WIB Jakarta -Pemerintah dan DPR sepakat, mulai 12 Januari 2014 tidak boleh ada lagi ekspor mineral atau tambang mentah yang diekspor. Salah satu akibatnya, 70% produksi Freeport Indonesia tidak bisa dijual. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, DPR meminta pemerintah untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, yang salah satu amanatnya 12 Januari 2014 tidak boleh ada mineral mentah yang diekspor lagi. "Intinya bagi perusahaan kontrak karya, PKP2B dan lainnya tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014," kata Susilo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/12/2013). Susilo mengungkapkan, akibat aturan ini, 70% produksi Freeport di Papua, dan 75% produksi Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa Barat hanya akan ditimbun saja, karena tidak boleh diekspor. "Karena Freeport sampai saat ini hanya mengelola bijih mineralnya di Pabrik Smelter di Gresik hanya 30%, sedangkan Newmont baru 25%, jadi sisanya ya mereka timbun saja," ungkapnya. Susilo mengungkapkan, pemerintah sudah melakukan berbagai cara, mencari celah agar perusahaan-perusahaan yang sudah ada niat membangun smelter diperbolehkan mengekspor mineral mentah, namun DPR tetap ingin Pemerintah patuh pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. "Tidak bisa, usulan tidak disetujui oleh Komisi VII DPR, kita bicara dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri), kita akan bicarakan bagaimana mengatasi dampak-dampaknya terutama dari bagi para pekerja," kata Susilo. ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

