Jakarta, Petrominer -- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menerbitkan sebuah aturan baru mengenai Pajak Bumi Bangunan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi. Aturan ini mempertegas kembali, objek pajak yang dikenakan PBB dalam suatu wilayah kerja migas maupun panas bumi.<http://www.petrominer.co.id/berita-aturan-baru-tentang-pbb-migas-.html#>
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013, yang mulai berlaku 1 Januari 2014, objek Pajak yang dikenakan PBB Migas dan Panas Bumi diatur berdasarkan konsep "Kawasan" di mana ditegaskan bahwa objek pajak yang dikenakan pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi. Dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep "Wilayah Kerja", dimana disebutkan objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan/atau Pengusaha Panas Bumi. Selain itu, jugas ditegaskan mengenai Areal Lainnya, yaitu areal yang tidak dikenakan PBB. Areal lainnya lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi. "Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas. Sehingga, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas," ujar Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, di Jakarta, Selasa (31/12). (pris) -- OK Taufik Sent from my Computer® ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

