Jakarta, Petrominer -- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,
menerbitkan sebuah aturan baru mengenai Pajak Bumi Bangunan untuk sektor
minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi. Aturan ini mempertegas
kembali, objek pajak yang dikenakan PBB dalam suatu wilayah kerja migas
maupun panas 
bumi.<http://www.petrominer.co.id/berita-aturan-baru-tentang-pbb-migas-.html#>


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013, yang
mulai berlaku 1 Januari 2014, objek Pajak yang dikenakan PBB Migas dan
Panas Bumi diatur berdasarkan konsep "Kawasan" di mana ditegaskan bahwa
objek pajak yang dikenakan pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang berada
dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi,
Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.
Dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep "Wilayah
Kerja", dimana disebutkan objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang
berada di dalam Wilayah Kerja yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan/atau
Pengusaha Panas Bumi.
Selain itu, jugas ditegaskan mengenai Areal Lainnya, yaitu areal yang tidak
dikenakan PBB. Areal lainnya lainnya adalah areal tanah, perairan
pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau
Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan
tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk
kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi.
"Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang
dikenakan PBB Migas semakin jelas. Sehingga, tidak ada lagi polemik
mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak
dikenai PBB Migas," ujar Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal
Ditjen Pajak, di Jakarta, Selasa (31/12). (pris)

-- 
OK Taufik

Sent from my Computer®

----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke