Rekan 

Saya baca sekilas Per-45/PJ/2013 prihal PBB migas dan Pabum , berikut pendapat 
saya .

Kalau lihat peraturannya PBB ini (khususnya) unuk Migas , besaran PBBBal 
ditentukan oleh hasil perkalian "kpitalisasi" X( produksi minyak satu tahun  X 
harga minyak) + ( Produksi gas satu tahun X harga gas), dimana nilai 
kapitalisasi ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Ada pertanyaan (mungkin pak Zanial bisa jawab):
a. Kalau besaran pajak ini didasarkan pada hasi produksi kok seperti Prod 
sharing ya .
   berarti perubahan kontrak KKKS - nya dong !
b. Produksi gas/minyak  satu tahun itu apakah sebelum dibagi antara Govt atau 
total produksi.
c. Penentuan nilai kapitalisasi kok dite oleh Peamerintah ???
   Bagaimana cara investor baru menghitung keekonomian ??

Kesimpulan saya : Negara ini OVER REGULATED dari  mula fase eksplorasi sampai 
produksi , dan membuka celah celah korupsi.Mangga wae perusahaan yang bergerak 
dalam ekstraksi diperes habis habis an.

si Abah



On Tuesday, February 4, 2014 1:41 PM, Ok Taufik <[email protected]> wrote:
 

Jakarta, Petrominer -- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, 
menerbitkan sebuah aturan baru mengenai Pajak Bumi Bangunan untuk sektor minyak 
dan gas bumi (migas) serta panas bumi. Aturan ini mempertegas 
kembali, objek pajak yang dikenakan PBB dalam suatu wilayah kerja migas 
maupun panas bumi.


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013, yang mulai 
berlaku 1 Januari 2014, objek Pajak yang dikenakan PBB Migas dan Panas 
Bumi diatur berdasarkan konsep "Kawasan" di mana ditegaskan bahwa objek 
pajak yang dikenakan pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang berada 
dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak 
Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.
Dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep "Wilayah 
Kerja", dimana disebutkan objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang berada 
di dalam Wilayah Kerja yang diperoleh haknya, dimiliki, 
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 
dan/atau Pengusaha Panas Bumi.
Selain itu, jugas ditegaskan mengenai Areal Lainnya, yaitu areal yang tidak 
dikenakan PBB. Areal lainnya lainnya adalah areal tanah, perairan 
pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau 
Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam 
Pasal 3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan 
tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan 
usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi.
"Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang 
dikenakan PBB Migas semakin jelas. Sehingga, tidak ada lagi polemik 
mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang 
tidak dikenai PBB Migas," ujar Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan 
Eksternal Ditjen Pajak, di Jakarta, Selasa (31/12). (pris)
-- 

OK Taufik


Sent from my Computer®
 
----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke