Lha sementara ini "restu" selalu ke presiden dan konggres serta
badan/organisasi dunia yang pengin negara ini jadi "sumber  bahan mentah
dan konsumen utama hasil industri mereka.

Apakah akan ada kebijakan pembangunan poleksosmil yang benar benar mandiri
di NKRI di masa depan, atau memang mau jadi sapi perahan?

Gimana mas yang di DEN?
Salam hormat, Bdn.q
On Mar 2, 2014 9:18 PM, "Rovicky Dwi Putrohari" <[email protected]> wrote:

> Minggu, 02/03/2014 20:41 WIB
>  KPK Ingatkan Kementerian ESDM Soal Kerugian Negara di Sektor Pertambangan
> *Ahmad Toriq* - detikNews
>  *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian
> Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral
> dan batubara (minerba). Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian
> negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak
> Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B
> Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (2/3/2014), KPK menemukan
> fakta bahwa jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral, dan tarif
> batubara yang berlaku pada KK, lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku
> pada IUP mineral.
>
> Dari temuan ini, Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan
> renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan
> dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi
> bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.
>
> Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014
> yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada presiden,
> dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti.
> Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan
> tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan
> pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi
> kontrak ini berlarut-larut.
>
> Padahal, dalam pasal 169 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
> dan Batubara, telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum
> dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No
> 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah
> selesai tanggal 12 Januari 2010.
>
> Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya
> penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK
> memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK)
> saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun.
>
> Misalnya, PT FI sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif
> royalti emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg. Padahal, di dalam
> peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat
> menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kg. Dengan berlarut-larutnya
> penyesuaian kontrak oleh PT FI, terjadi kerugian keuangan negara sebesar
> 169 juta dolar AS setiap tahun dari yang semestinya menerima 330 juta dolar
> AS. Kenyataannya, negara hanya menerima 161 juta dolar AS.
>
> Hal serupa juga terjadi pada PT VI yang tidak menyesuaikan tarif
> royaltinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan royalti sebesar
> 65,838 juta dolar AS setiap tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima
> 72 juta dolar AS dari royalti setiap tahun, hanya menerima satu per dua
> belas dari yang seharusnya sebesar 6,162 juta dolar AS.
>
> Lebih jauh lagi, hasil kajian KPK juga menemukan adanya kerugian keuangan
> negara dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu
> sebesar 6,7 triliun rupiah (2003-2011) akibat kurang bayar royalti, dan
> potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batubara
> sebesar 1,224 miliar dolar AS (2010-2012) dan dari 180 perusahaan
> pertambangan mineral sebesar 24,661 juta dolar AS (2011).
>
> KPK menyayangkan, tidak ada sanksi yang tegas bagi pemegang kontrak yang
> enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti. Sebagai upaya
> di bidang pencegahan, KPK mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah
> tegas termasuk dalam pemberian sanksi. Karena pembiaran proses renegosiasi
> kontrak ini, berujung pada kerugian keuangan negara.
> --
> *"Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang
> menguak fakta negatip yang merusak semangat  !".*
>
> ----------------------------------------------------
> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
> JAKARTA,15-18 September 2014
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: [email protected]
> Unsubscribe: [email protected]
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke