Salam,

Sebaiknya KPK juga mempelajari Dokumen Kontrak Karya / PKP2B dengan UTUH sejak 
ditanda tangani antara  Para Pihak..... agar paripurna.

Dengan demikian, HAK dan KEWAJIBAN serta sangsi Normal dan Wajar bagi para 
PIHAK akan terlihat JELAS dan OTENTIK.
Semoga ini menjadi PINTU MASUK bagi KPK dan MK untuk merajut kembali Peraturan 
dan Perundang Undangan yang berlaku di Sektor ESDM ( sekarang ) untuk masa 
depan yang ' tersisa '....!
 
Salam Geologi,



Bernabas Irijanto | Business Development PT. Samgeo Bor ( SGB )
+62 812 961 3335     &     +62 857 9609 0973
[email protected] 

Office: Jl.Matraman Raya No. 148 Rukan Mitra Matraman B.23 KB.Manggis - Jakarta 
Timur, Telp:+62 21 85918172, Fax: +62 21 85918173. Workshop: Jl.Pahlawan, No.10 
- Rt 007/Rw.016, Kel.Duren Jaya, Kec.BEKASI TIMUR - KODYA BEKASI. Telp/Fax: 
021-88354004.
www.samgeobor.com



Pada Minggu, 2 Maret 2014 21:18, Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> 
menulis:
 
Minggu, 02/03/2014 20:41 WIB 
KPK Ingatkan Kementerian ESDM Soal Kerugian Negara di Sektor Pertambangan 
Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan 
Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba). 
Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan 
tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B
Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (2/3/2014), KPK menemukan 
fakta bahwa jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral, dan tarif 
batubara yang berlaku pada KK, lebih rendah dibandingkan tarif yang 
berlaku pada IUP mineral. 

Dari temuan ini, Kementerian ESDM 
telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada 
semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang
 berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak 
kooperatif dalam proses renegosiasi.

Terkait hal ini, KPK telah 
mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada 
Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada presiden, dikirim pada 21 
Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti. Proses 
renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga 
kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian 
hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini 
berlarut-larut.

Padahal, dalam pasal 169 UU No 4 Tahun 2009 
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah dinyatakan dengan tegas
 bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan 
selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No 4 Tahun 2009 diundangkan. 
Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai tanggal 12 Januari
 2010.

Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak 
tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan 
keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu 
perusahaan besar (KK) saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun. 

Misalnya,
 PT FI sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti 
emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg. Padahal, di dalam 
peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat 
menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kg. Dengan 
berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh PT FI, terjadi kerugian 
keuangan negara sebesar 169 juta dolar AS setiap tahun dari yang 
semestinya menerima 330 juta dolar AS. Kenyataannya, negara hanya 
menerima 161 juta dolar AS.

Hal serupa juga terjadi pada PT VI 
yang tidak menyesuaikan tarif royaltinya. Akibatnya, negara mengalami 
kerugian pendapatan royalti sebesar 65,838 juta dolar AS setiap 
tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima 72 juta dolar AS dari 
royalti setiap tahun, hanya menerima satu per dua belas dari yang 
seharusnya sebesar 6,162 juta dolar AS.

Lebih jauh lagi, hasil 
kajian KPK juga menemukan adanya kerugian keuangan negara dari hasil 
audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu sebesar 6,7 
triliun rupiah (2003-2011) akibat kurang bayar royalti, dan potensi 
kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batubara 
sebesar 1,224 miliar dolar AS (2010-2012) dan dari 180 perusahaan 
pertambangan mineral sebesar 24,661 juta dolar AS (2011).

KPK 
menyayangkan, tidak ada sanksi yang tegas bagi pemegang kontrak yang 
enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti. Sebagai 
upaya di bidang pencegahan, KPK mengingatkan pemerintah agar mengambil 
langkah tegas termasuk dalam pemberian sanksi. Karena pembiaran proses 
renegosiasi kontrak ini, berujung pada kerugian keuangan negara.
--
"Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak 
fakta negatip yang merusak semangat  !".
----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke