Pak Ismail dan rekan2 yth.

Sedari lebih dari 10 tahun yang lalu media dan perusahaan resmi sudah
memberitakan penambangan dan pengapalan batubara liar ini. Saya kopikan
satu berita terkait dari arsip pribadi saya di tahun 2013 (maaf barangkali
tautannya sudah tidak aktif lagi).

Kemana saja Pemerintah selama 11 tahun ini kok terkesan baru tahu bahwa ada
penambangan dan pengapalan batubara liar?

Salam,
Noel

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0306/13/daerah/331880.htm
Jumat, 13 Juni 2003

Kalsel Dihidupi Batu Bara Ilegal

JANGAN dibayangkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara itu
hanyalah beberapa penduduk yang menggali lubang dengan cangkul dan linggis,
kemudian mengangkutnya dengan keranjang menuju gerobak. Di Kabupaten Kota
Baru, Kalimantan Selatan, PETI telah mengganti cangkul dan linggis
dengan excavator dan buldoser. Keranjang telah diganti dengan ratusan dump
truck, serta gerobak telah diganti dengan perahu tongkang dan kapal.

Lokasi penambangan di daerah tersebut strategis karena dekat dengan
sungai dan laut. PETI membuat jalan sendiri atau memanfaatkan jalan eks
Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan ada juga yang memakai jalan PT
Arutmin, salah satu perusahaan resmi yang bergerak di bidang pertambangan
batu bara.

Di antara puluhan dan mungkin ratusan PETI, yang paling besar terjadi
di kawasan tambang Senakin. Kawasan tersebut meliputi empat kecamatan,
yaitu Klumpang Tengah, Klumpang Utara, Pamukan Selatan, dan Sampanahan.

Menurut Ketua Tim Penanggulangan PETI dan Penebangan Liar Kota Baru
yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Baru Usman Pahero, keberadaan PETI ada
yang murni PETI dan ada juga dari pemegang Kuasa Pertambangan (KP)
yang menambang di luar koordinat.

Menurut Usman, Bupati Kota Baru Sjachrani Mataja memang telah
mengeluarkan izin kuasa pertambangan eksplorasi bagi 115 perusahaan. Izin
KP itu mayoritas menempel di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin.

Aktivitas yang tak kalah besar adalah pengapalan PETI. Di Sepapah,
ada belasan pelabuhan yang sebagian masih aktif memuat batu bara ke
tongkang yang ditunggui penarik (tugboat). Lokasi itu tak jauh dari kantor
wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Administratur Pelabuhan
(Adpel) Gunung Batu Besar Sampanahan.

Menurut Usman Pahero, di Kota Baru tercatat sekurangnya 23 pelabuhan
ilegal dan 38 lokasi penumpukan batu bara (stock pile) ilegal. Para pemilik
ada yang penduduk lokal, ada pula yang ekspatriat.

Di pintu masuk menuju Senakin yang tiap hari dilewati speedboat PT
Arutmin dan speedboat umum (aparat Polsek setempat juga melewatinya jika ke
Kotabaru) juga bertebaran pelabuhan ilegal. Saat itu tongkang
bertuliskan Tonasa Line III sedang memuat batu bara.

PULUHAN pelabuhan yang bertebaran di Sepapah dan Gronggang, sebagian
besar milik pengelola pertambangan batu bara tanpa izin (PETI). Pelabuhan
itu bermunculan seiring dengan maraknya perdagangan batu bara PETI
yang ditampung perusahaan besar. Bahkan sejumlah pabrik besar, termasuk
pabrik semen, juga membeli batu bara ilegal itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Helmi Indra Sangun mengakui, salah
satu pendukung PETI adalah pelabuhan. Parahnya, pelabuhan itu kebanyakan
ilegal dan dibangun seenaknya sendiri sesuai kebutuhan pengusaha.
Pengawasan ke pelabuhan-pelabuhan juga terbatas karena keterbatasan
wewenang ke kantor
pelabuhan.

Hingga kini, wewenang komando ke kantor pelabuhan daerah masih berada
di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta. Karena itu, jika
ada pelabuhan yang sampai meloloskan batu bara tanpa Surat Keterangan
Asal Barang (SKAB), Jakarta lah yang paling bertanggung jawab.

"Laporan lengkap tentang aktivitas PETI mulai yang terlibat
dari penambangan hingga ke pelabuhan itu sudah dibuat. Laporannya sudah
lengkap dan mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat," kata Usman
Pahero, Ketua Tim Penanggulangan PETI dan Penebangan Liar Kotabaru.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Priyo Pranoto juga
mengaku sudah berusaha maksimal. Staf dikirim ke lokasi penambangan
ilegal, menyabung nyawa mencari data. Terungkap beberapa nama perorangan
dan perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Baru Mansyur Gani mengatakan, aparat
kejaksaan dalam menindak sangat bergantung kepada kepolisian. "Aparat kami
terbatas, jadi kami mengandalkan berkas yang masuk dari kepolisian,"
katanya.

Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Dodi Sumantyawan
HS mengatakan, menertibkan PETI bukanlah pekerjaan mudah. Selain
luasnya wilayah dan banyaknya PETI, usaha liar itu juga terkait ekonomi
warga lokal. Namun demikian, Polda telah memprioritaskan PETI dalam
penanganannya.

DINAS Pertambangan mempunyai program menarik, yaitu memboikot batu
bara PETI. Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Priyo
Pranoto, hanya ada 22 perusahaan legal di Kalsel yang boleh dibeli
produknya.

Daftar itu dibuat setiap tiga bulan sekali, kemudian dikirim ke
Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batu Bara. Selanjutnya dikirim ke pabrik
semen, pembangkit listrik, dan asosiasi logam dasar.

Namun disinyalir, perdagangan batu bara ilegal tidak hanya didukung
pasar dalam negeri. Menurut pegawai Arutmin, Batulicin Coal sudah sangat
dikenal di dunia. Hal itu terjadi karena kebutuhan dunia akan batu bara di
Asia Pasifik saja mencapai 90-95 juta ton, sementara yang bisa dipenuhi
baru 68-72 juta ton. "Jadi ada kekurangan sekitar 15 juta ton yang
dimanfaatkan PETI," katanya.

Dari pencarian Kompas di Internet menggunakan mesin pencari
didapat beberapa web yang menawarkan Batulicin Coal. Di situs itu pembeli
bisa langsung memesan barang ke coal trader (pedagang). Belum diketahui
apakah coal trader tersebut resmi atau tidak.

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sjachriel Darham No
0314/2002 disebutkan, coal trader harus memiliki beberapa syarat. Di
antaranya, harus terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, memegang
surat perjanjian jual beli dengan pemilik KP/PKP2B, dan mempunyai SKAB dari
pemilik KP/PKP2B.

LALU apa yang dikerjakan PT Arutmin mengatasi PETI. Sebagai pemegang
PKP2B seluas 70.154 hektar, praktis semua wilayah potensial batu bara Kota
Baru dikuasainya. Namun, Arutmin sendiri baru menambang 2.700 hektar.
Inilah yang memancing PETI berpindah ke Kota Baru setelah menyerobot lahan
PT Chung Hwa pada awal 1990-an.

Setelah berbagai upaya gagal mengerem laju PETI, akhirnya PT
Arutmin membuat program kemitraan dengan Pusat Koperasi Angkatan Darat
(Puskopad)
dan Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol).

Program itu intinya membujuk PETI agar "menuju jalan yang benar"
dengan menambang yang baik. Eks PETI yang telah dibina harus
menyetorkan produksinya ke PT Arutmin agar royalti 13,5 persen bisa
dibayarkan kepada negara.

Program itu berhasil mengurangi jumlah PETI dari ratusan menjadi
puluhan. Namun, tetap saja ada PETI yang belum bisa dirangkul. Konon,
menurut pegawai Arutmin tadi, level beking PETI lebih kuat dari Puskopol
dan Puskopad.

Berry Nahdian Forqan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Kalsel mengkritisi, sekalipun pertambangan dikerjakan perusahaan legal
belum tentu menerapkan kaidah pertambangan yang baik. "Mereka masih
mencemari lingkungan, reklamasi juga tidak sepenuhnya dijalankan dengan
baik," katanya.

Indikasi itu diakui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Priyo
Pranoto. Dari hasil monitoring pihaknya, program kemitraan PT Arutmin
dengan Puskopol dan Puskopad masih belum sesuai good mining practice.

CADANGAN batu bara Kalsel memang membuat liur pemodal menetes. Tahun
2001, misalnya, berdasarkan kajian sementara, jumlah cadangan batu bara
Kalsel mencapai 44,2 miliar ton, kemudian 2002 menjadi 52 miliar ton.
Rata-rata produksi tiap tahunnya baru 33,4 juta ton. Tahun 2001 produksi
mencapai 92,5 juta ton dan tahun 2002 meningkat lagi hingga 113 juta ton.

Produksi itu baru 0,2 persen dari cadangan. Itu saja sudah 26 persen
dari produksi Indonesia dan menempatkan Kalsel urutan kedua setelah
Kalimantan Timur. Ironisnya, pendapatan Kalsel 2002 hanya Rp 212 miliar
dengan APBD Rp 538 miliar. Sementara, Kotabaru pendapatannya Rp 19 miliar
dengan APBD Rp 289 miliar.

Pertambangan era otonomi daerah ternyata belum memberi kontribusi
kepada daerah karena royalti langsung disetor ke pusat. Besarnya royalti
pemegang PKP2B mencapai 13,5 persen dari produksi, sedangkan pemilik KP
bervariasi dari tiga persen sampai tujuh persen tergantung kalori.

Pusat memang membagi-bagikan royalti itu ke daerah melalui
dana perimbangan. Namun, tahun 2002 Kalsel hanya menerima Rp 263,4 miliar
dan Kotabaru hanya Rp 86,0 miliar.

Bandingkan dengan batu bara yang dikeruk PETI. Dari perhitungan
pegawai Arutmin, produksi PETI 1999 hingga April 2003 di Senakin, Kota
Baru,
mencapai 4,6 juta ton, setara 115 juta dollar AS. Seluruh
Kalsel produksinya empat kali Senakin atau 460 juta dollar AS, sekitar Rp
3,8 triliun.

Dengan demikian, negara kehilangan royalti Rp 513 miliar. Jika
total produksi PETI itu dibagi kepada 3 juta penduduk, masing-masing
akan mendapat Rp 1,3 juta.

Kalau begitu, daripada mengharap dana perimbangan, mengapa pemerintah
tidak ikut berbisnis PETI? Kalau kebijakan pertambangan pusat tetap
mengabaikan daerah penghasil, jangan heran kalau lima tahun lagi akan ada
batu bara produk "PT PETI Pemerintah Provinsi Kalsel". (AMIR SODIKIN)


Sent from my iPhone

On 4 Jun 2014, at 0:57, [email protected] wrote:

 kalau kemarin Tidak Punya NPWP bisa lolos, sekarang Tidak
tercatat , kalau 50 Juta Batubara tidak jelas juntrungannya
atau ini sama dg 30 T Rp lebih menguap begitu saja tiap
tahun... ( misal 1 ton = 60 $ ) ..........ini sudah bukan lagi
berpotensi merugikan negara tapi sudah merugikan negara
.....Wah gimana pengelola SDA ini .....
ISM


ESDM: 50 Juta Ton Produksi Batu Bara Tak Tercatat
Rista Rama Dhany - detikfinance
Senin, 02/06/2014 11:46 WIB


Nusa Dua -Setiap tahun kurang lebih ada 50 juta ton produksi
batu bara tidak tercatat di Kementerian ESDM, ini berpotensi
merugikan negara. Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi,
pemerintah akan membatasi jumlah pelabuhan penjualan batu bara.
"Angkanya sekitar 50 juta ton batu bara tidak tercatat di kami,
bisa selisih di Pemda-nya, bisa selisih di pembelinya," ujar
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R
Sukhyar ditemui di Coaltrans Conferences, di International
Centention Center, Nusa Dua, Bali, Senin (2/6/2014).
Sukhyar mengatakan, untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi,
pemerintah hanya akan memperbolehkan penjualan atau pengapalan
batu bara pada 14 pelabuhan saja.
"Kan sekarang ini banyak sekali pelabuhan tikus, kita kerjasama
dengan Kementerian Perhubungan menetapkan hanya 14 pelabuhan
yang boleh melakukan penjualan batu bara," kata Sukhyar.
Dari 14 pelabuhan tersebut, sebanyak 7 pelabuhan di Kalimantan
dan 7 pelabuhan di Sumatera. Kriterianya, daerah tersebut
memiliki produksi batu bara dan memiliki pelabuhan berstandar
internasional, memiliki perangkat Bea Cukai, Syahbandar, saksi
dari Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah.
"Tujuh pelabuhan di Kalimantan itu di antaranya, di Balikpapan
Bay, Adang Bay, Berau Bay, Maliy Bay, Tobaneo, Sungai Danau dan
Batu Licin. Sedangkan pelabuhan di Sumatera hanya ada di Padang
Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjug Api-Api, dan
Tarahan serta Aceh," rincinya.
Sukhyar menegaskan, dengan adanya 14 pelabuhan khusus tempat
penjualan batu bara, akan memudahkan pemerintah untuk
mendapatkan pembayaran royalti terlebih dahulu.
"Kan sekarang masih banyak yang nunggak, dengan kebijakan ini
batu bara baru boleh di kapalkan setelah perusahaan/produsen
batu baranya sudah membayar royalti terlebih dahulu, royalti
sudahh di bayar kapal boleh berlayar mengantar batu bara,"
ujarnya.
"Tapi aturannya ini baru efektif pada 2015 nanti, sekarang
masih terus dipersiapkan," tutupnya.(rrd/dnl)




___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke