Pak Ismail dan rekan2 yth. Sedari lebih dari 10 tahun yang lalu media dan perusahaan resmi sudah memberitakan penambangan dan pengapalan batubara liar ini. Saya kopikan satu berita terkait dari arsip pribadi saya di tahun 2013 (maaf barangkali tautannya sudah tidak aktif lagi).
Kemana saja Pemerintah selama 11 tahun ini kok terkesan baru tahu bahwa ada penambangan dan pengapalan batubara liar? Salam, Noel http://www.kompas.com/kompas-cetak/0306/13/daerah/331880.htm Jumat, 13 Juni 2003 Kalsel Dihidupi Batu Bara Ilegal JANGAN dibayangkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara itu hanyalah beberapa penduduk yang menggali lubang dengan cangkul dan linggis, kemudian mengangkutnya dengan keranjang menuju gerobak. Di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, PETI telah mengganti cangkul dan linggis dengan excavator dan buldoser. Keranjang telah diganti dengan ratusan dump truck, serta gerobak telah diganti dengan perahu tongkang dan kapal. Lokasi penambangan di daerah tersebut strategis karena dekat dengan sungai dan laut. PETI membuat jalan sendiri atau memanfaatkan jalan eks Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan ada juga yang memakai jalan PT Arutmin, salah satu perusahaan resmi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Di antara puluhan dan mungkin ratusan PETI, yang paling besar terjadi di kawasan tambang Senakin. Kawasan tersebut meliputi empat kecamatan, yaitu Klumpang Tengah, Klumpang Utara, Pamukan Selatan, dan Sampanahan. Menurut Ketua Tim Penanggulangan PETI dan Penebangan Liar Kota Baru yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Baru Usman Pahero, keberadaan PETI ada yang murni PETI dan ada juga dari pemegang Kuasa Pertambangan (KP) yang menambang di luar koordinat. Menurut Usman, Bupati Kota Baru Sjachrani Mataja memang telah mengeluarkan izin kuasa pertambangan eksplorasi bagi 115 perusahaan. Izin KP itu mayoritas menempel di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin. Aktivitas yang tak kalah besar adalah pengapalan PETI. Di Sepapah, ada belasan pelabuhan yang sebagian masih aktif memuat batu bara ke tongkang yang ditunggui penarik (tugboat). Lokasi itu tak jauh dari kantor wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Administratur Pelabuhan (Adpel) Gunung Batu Besar Sampanahan. Menurut Usman Pahero, di Kota Baru tercatat sekurangnya 23 pelabuhan ilegal dan 38 lokasi penumpukan batu bara (stock pile) ilegal. Para pemilik ada yang penduduk lokal, ada pula yang ekspatriat. Di pintu masuk menuju Senakin yang tiap hari dilewati speedboat PT Arutmin dan speedboat umum (aparat Polsek setempat juga melewatinya jika ke Kotabaru) juga bertebaran pelabuhan ilegal. Saat itu tongkang bertuliskan Tonasa Line III sedang memuat batu bara. PULUHAN pelabuhan yang bertebaran di Sepapah dan Gronggang, sebagian besar milik pengelola pertambangan batu bara tanpa izin (PETI). Pelabuhan itu bermunculan seiring dengan maraknya perdagangan batu bara PETI yang ditampung perusahaan besar. Bahkan sejumlah pabrik besar, termasuk pabrik semen, juga membeli batu bara ilegal itu. Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Helmi Indra Sangun mengakui, salah satu pendukung PETI adalah pelabuhan. Parahnya, pelabuhan itu kebanyakan ilegal dan dibangun seenaknya sendiri sesuai kebutuhan pengusaha. Pengawasan ke pelabuhan-pelabuhan juga terbatas karena keterbatasan wewenang ke kantor pelabuhan. Hingga kini, wewenang komando ke kantor pelabuhan daerah masih berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta. Karena itu, jika ada pelabuhan yang sampai meloloskan batu bara tanpa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Jakarta lah yang paling bertanggung jawab. "Laporan lengkap tentang aktivitas PETI mulai yang terlibat dari penambangan hingga ke pelabuhan itu sudah dibuat. Laporannya sudah lengkap dan mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat," kata Usman Pahero, Ketua Tim Penanggulangan PETI dan Penebangan Liar Kotabaru. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Priyo Pranoto juga mengaku sudah berusaha maksimal. Staf dikirim ke lokasi penambangan ilegal, menyabung nyawa mencari data. Terungkap beberapa nama perorangan dan perusahaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Baru Mansyur Gani mengatakan, aparat kejaksaan dalam menindak sangat bergantung kepada kepolisian. "Aparat kami terbatas, jadi kami mengandalkan berkas yang masuk dari kepolisian," katanya. Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Dodi Sumantyawan HS mengatakan, menertibkan PETI bukanlah pekerjaan mudah. Selain luasnya wilayah dan banyaknya PETI, usaha liar itu juga terkait ekonomi warga lokal. Namun demikian, Polda telah memprioritaskan PETI dalam penanganannya. DINAS Pertambangan mempunyai program menarik, yaitu memboikot batu bara PETI. Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Priyo Pranoto, hanya ada 22 perusahaan legal di Kalsel yang boleh dibeli produknya. Daftar itu dibuat setiap tiga bulan sekali, kemudian dikirim ke Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batu Bara. Selanjutnya dikirim ke pabrik semen, pembangkit listrik, dan asosiasi logam dasar. Namun disinyalir, perdagangan batu bara ilegal tidak hanya didukung pasar dalam negeri. Menurut pegawai Arutmin, Batulicin Coal sudah sangat dikenal di dunia. Hal itu terjadi karena kebutuhan dunia akan batu bara di Asia Pasifik saja mencapai 90-95 juta ton, sementara yang bisa dipenuhi baru 68-72 juta ton. "Jadi ada kekurangan sekitar 15 juta ton yang dimanfaatkan PETI," katanya. Dari pencarian Kompas di Internet menggunakan mesin pencari didapat beberapa web yang menawarkan Batulicin Coal. Di situs itu pembeli bisa langsung memesan barang ke coal trader (pedagang). Belum diketahui apakah coal trader tersebut resmi atau tidak. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sjachriel Darham No 0314/2002 disebutkan, coal trader harus memiliki beberapa syarat. Di antaranya, harus terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, memegang surat perjanjian jual beli dengan pemilik KP/PKP2B, dan mempunyai SKAB dari pemilik KP/PKP2B. LALU apa yang dikerjakan PT Arutmin mengatasi PETI. Sebagai pemegang PKP2B seluas 70.154 hektar, praktis semua wilayah potensial batu bara Kota Baru dikuasainya. Namun, Arutmin sendiri baru menambang 2.700 hektar. Inilah yang memancing PETI berpindah ke Kota Baru setelah menyerobot lahan PT Chung Hwa pada awal 1990-an. Setelah berbagai upaya gagal mengerem laju PETI, akhirnya PT Arutmin membuat program kemitraan dengan Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) dan Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol). Program itu intinya membujuk PETI agar "menuju jalan yang benar" dengan menambang yang baik. Eks PETI yang telah dibina harus menyetorkan produksinya ke PT Arutmin agar royalti 13,5 persen bisa dibayarkan kepada negara. Program itu berhasil mengurangi jumlah PETI dari ratusan menjadi puluhan. Namun, tetap saja ada PETI yang belum bisa dirangkul. Konon, menurut pegawai Arutmin tadi, level beking PETI lebih kuat dari Puskopol dan Puskopad. Berry Nahdian Forqan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalsel mengkritisi, sekalipun pertambangan dikerjakan perusahaan legal belum tentu menerapkan kaidah pertambangan yang baik. "Mereka masih mencemari lingkungan, reklamasi juga tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik," katanya. Indikasi itu diakui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Priyo Pranoto. Dari hasil monitoring pihaknya, program kemitraan PT Arutmin dengan Puskopol dan Puskopad masih belum sesuai good mining practice. CADANGAN batu bara Kalsel memang membuat liur pemodal menetes. Tahun 2001, misalnya, berdasarkan kajian sementara, jumlah cadangan batu bara Kalsel mencapai 44,2 miliar ton, kemudian 2002 menjadi 52 miliar ton. Rata-rata produksi tiap tahunnya baru 33,4 juta ton. Tahun 2001 produksi mencapai 92,5 juta ton dan tahun 2002 meningkat lagi hingga 113 juta ton. Produksi itu baru 0,2 persen dari cadangan. Itu saja sudah 26 persen dari produksi Indonesia dan menempatkan Kalsel urutan kedua setelah Kalimantan Timur. Ironisnya, pendapatan Kalsel 2002 hanya Rp 212 miliar dengan APBD Rp 538 miliar. Sementara, Kotabaru pendapatannya Rp 19 miliar dengan APBD Rp 289 miliar. Pertambangan era otonomi daerah ternyata belum memberi kontribusi kepada daerah karena royalti langsung disetor ke pusat. Besarnya royalti pemegang PKP2B mencapai 13,5 persen dari produksi, sedangkan pemilik KP bervariasi dari tiga persen sampai tujuh persen tergantung kalori. Pusat memang membagi-bagikan royalti itu ke daerah melalui dana perimbangan. Namun, tahun 2002 Kalsel hanya menerima Rp 263,4 miliar dan Kotabaru hanya Rp 86,0 miliar. Bandingkan dengan batu bara yang dikeruk PETI. Dari perhitungan pegawai Arutmin, produksi PETI 1999 hingga April 2003 di Senakin, Kota Baru, mencapai 4,6 juta ton, setara 115 juta dollar AS. Seluruh Kalsel produksinya empat kali Senakin atau 460 juta dollar AS, sekitar Rp 3,8 triliun. Dengan demikian, negara kehilangan royalti Rp 513 miliar. Jika total produksi PETI itu dibagi kepada 3 juta penduduk, masing-masing akan mendapat Rp 1,3 juta. Kalau begitu, daripada mengharap dana perimbangan, mengapa pemerintah tidak ikut berbisnis PETI? Kalau kebijakan pertambangan pusat tetap mengabaikan daerah penghasil, jangan heran kalau lima tahun lagi akan ada batu bara produk "PT PETI Pemerintah Provinsi Kalsel". (AMIR SODIKIN) Sent from my iPhone On 4 Jun 2014, at 0:57, [email protected] wrote: kalau kemarin Tidak Punya NPWP bisa lolos, sekarang Tidak tercatat , kalau 50 Juta Batubara tidak jelas juntrungannya atau ini sama dg 30 T Rp lebih menguap begitu saja tiap tahun... ( misal 1 ton = 60 $ ) ..........ini sudah bukan lagi berpotensi merugikan negara tapi sudah merugikan negara .....Wah gimana pengelola SDA ini ..... ISM ESDM: 50 Juta Ton Produksi Batu Bara Tak Tercatat Rista Rama Dhany - detikfinance Senin, 02/06/2014 11:46 WIB Nusa Dua -Setiap tahun kurang lebih ada 50 juta ton produksi batu bara tidak tercatat di Kementerian ESDM, ini berpotensi merugikan negara. Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, pemerintah akan membatasi jumlah pelabuhan penjualan batu bara. "Angkanya sekitar 50 juta ton batu bara tidak tercatat di kami, bisa selisih di Pemda-nya, bisa selisih di pembelinya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di Coaltrans Conferences, di International Centention Center, Nusa Dua, Bali, Senin (2/6/2014). Sukhyar mengatakan, untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, pemerintah hanya akan memperbolehkan penjualan atau pengapalan batu bara pada 14 pelabuhan saja. "Kan sekarang ini banyak sekali pelabuhan tikus, kita kerjasama dengan Kementerian Perhubungan menetapkan hanya 14 pelabuhan yang boleh melakukan penjualan batu bara," kata Sukhyar. Dari 14 pelabuhan tersebut, sebanyak 7 pelabuhan di Kalimantan dan 7 pelabuhan di Sumatera. Kriterianya, daerah tersebut memiliki produksi batu bara dan memiliki pelabuhan berstandar internasional, memiliki perangkat Bea Cukai, Syahbandar, saksi dari Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah. "Tujuh pelabuhan di Kalimantan itu di antaranya, di Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau Bay, Maliy Bay, Tobaneo, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedangkan pelabuhan di Sumatera hanya ada di Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjug Api-Api, dan Tarahan serta Aceh," rincinya. Sukhyar menegaskan, dengan adanya 14 pelabuhan khusus tempat penjualan batu bara, akan memudahkan pemerintah untuk mendapatkan pembayaran royalti terlebih dahulu. "Kan sekarang masih banyak yang nunggak, dengan kebijakan ini batu bara baru boleh di kapalkan setelah perusahaan/produsen batu baranya sudah membayar royalti terlebih dahulu, royalti sudahh di bayar kapal boleh berlayar mengantar batu bara," ujarnya. "Tapi aturannya ini baru efektif pada 2015 nanti, sekarang masih terus dipersiapkan," tutupnya.(rrd/dnl) ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

