Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu
itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini
bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat
(a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis
melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme
yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan
anti komunisme.
Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali
ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda
(termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2) dinasionalisasi
apalagi dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda.
Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya sebagaian saham
Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac) tidak ikut dinasionalisasi karena
kepentingan politik untuk dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang
Timah di Bangka Belitung, emas di Cikotok dan bauksit di Kijang dan
batubara di Sawahlunto dan Bukit Asam semua dinasionalisasi menjadi PN
Timah, PN Aneka Tambang, PN Batubara. Jadi pada zaman itu sudah terjadi
nasionalisasi sumber alam Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD-45. Juga pada
akhir PDII itu ada perusahaan gabungan BPM-pemerintah kolonial NIAM, juga
dinasionalisasi menjadi PN Permindo yang kemudian jadi Pertamin. Jawa Barat
Utara diambil alih dari BPM menjadi PN Permigan
Nah dalam hal ini Ibnu Sutowo/tentara mengusai daerah minyak Sumatra Utara,
yang tidak sempat diambil kembali oleh BPM/Shell dan membentuk PN Permina.
Disini sebetulnya kelihayan dia, dia sadar bahwa untuk explorasi dan
produksi itu memerlukan SDM, modal dan teknologi yang jelas Indonesia tidak
mempunyai (ahli teknik dan ahli geologi Indonesia saja yang ada pada waktu
itu bisa dihitung dengan jari, termasuk saya). Pada tahun 60-an dia
menemukan konsep yang didukung seorang jenderal dari Canada yang mempunyai
perusahaan minyakbumi independent Asamera, yaitu production sharing
contract. Dalam production sharing contract ini Kuasa Pertambangan tetap
dipegang Permina, dan Asamera menjadi sekadar kontraktor untuk mencari dan
memproduksikan minyak di suatu wilayah kerja (daerah operasi) dengan split
50-50 dan semua biaya ditanggung kontraktor, jika tidak berhasil kontraktor
tidak dapat penggantian apa2. Jelas Asamera hanya bersifat kontraktor, tidak
boleh invesitasi apa2, semua perlengkapan begitu sampai di Indonesia menjadi
milik Permina, juga kontraktor tidak boleh menklaim cadangan yang
diketemukan sebagai assetnya, 50% saja tidak. Hanya jika minyakbumi itu
sudah sampai ke permukaan maka Permina akan membayar kontraktor dengan
minyak (in natura) sesuai dengan splitnya. Semua tangki2, pipa dan instalasi
produksi menjadi milik Permina. Kontraktor demikian yang dibayar dengan
split sebetulnya sudah biasa pada umumnya dalam bidang enhanced recovery,
dimana kontraktor minta dibayar dengan suatu split dari produksi. Dalam hal
ini Asamera itu adalah kontraktor yang tidak jauh berbeda dengan
Schlumberger. Dan dengan demikian pula urusan pembebasan tanah, fasilitas
kantor dsb diberikan Permina. Karena sifatnya kontraktor, maka boleh tidak
berbadan hukum di luar Indonesia (tidak perlu PT). Ibnu Sutowo sudah lihat
jauh kedepan dengan adanya konsep DMO, karena jelas harga minyakbumi di
dalam negeri tidak bisa sama dengan harga minyak internasional, di mana
contractor diwajibkan menjual hasil produksi minyaknya dengan harga yang
jauh lebih rendah dari pasaran internasional (istilahnya sekarang mensubsidi
pasaran dalam negeri)
Nah itu situasinya masih sebelum G30S, Stanvac dan Caltex masih ditoleransi
sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Maka muncul ekonomi yang disentralisir
(adanya Badan Perancangan Negara, dengan proyek2 industriliasi, al industri
baja, industri pupusi dengan bantuan Uni Soviet)
Nah sesudah G30S Pemerintahan Suharto sadar sangat memerlukan modal, karena
Indonesia pada waktu itu tidak punya apa2 kecuali hutang ke Uni ?Soviet.
Dalam soal migas konsep production sharing contract ini sangat dipuji karena
sesuai dengan UUD-45, bahkan ditiru oleh negara lain, bahkan dilanjutkan
oleh pemerintahan orde baru dengan menyerahkan seluruh KP migas kepada PN
Permina dan PN Pertamin yang kemudian digabung menjadi Pertamina, dengan
haknya untuk melakukan production sharing contracts dengan perusaan asing,
sedangkan Shell pada waktu masih zaman bung Karno menjual seluruh assetnya
(KP, isntalasi, kilang serta SPBU) di Indonesia ke PN Permina dan sejak itu
Permina memonopoli migas di Indonesia, sedangkan Caltex dan Stanvac masih
ditolerir berlanjut.
Di bidang pertambangan hal di atas tidak terjadi, dan pada zaman Orla tidak
terjadi "investasi" asing dalam bidang ini. Pernah ada wacana supaya Baru
pada pemerintah Orba Departemen Pertambangan membuat konsep Kontrak Karya
(contract of works) untuk pertambangan yang saya tidak begitu faham isinya
dan bedanya dengan sistim konsesi (5a Contract) sebelum perang dunia ke-2
(atau zaman kolonial), tetapi pada dasarnya adalah KP bisa didapatkan oleh
pihak asing asal berdomisili di Indonesia. Dalam hal ini perusahaan harus
memberikan royalti kepada pemerintah (sebaliknya dengan production
contractor yang dibayar oleh Permina). Maka kontrak karya itu diberlakukan
untuk PT Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia sampai
berakhirnya konsesi yang didapatkan sejak zaman Belanda, Maka dengan konsep
kontrak karya ini maka diundang perusahaan pertambangan asing, seperti Inco,
Freeport, Alcoa dan banyak lagi, dan sebagian berhasil seperti PT Inco, PT
Freeport, PT Newmont dsb. Hal ini juga terjadi dalam bidang batubara. Di
lain pihak Pertamina ditugaskan untuk menjamin persedian BBM dalam negeri,
bukan sekedar mencari, memproduksikan dan memasarkan BBM saja,
Nah di zaman Suharto inilah terjadi secara berangsur liberalisasi dalam
sistim perekonomian kita menuju ke free market economy di mana investor
sangat didambakan untuk datang (zaman Sukarno tidak ada istilah investor
asing, yang ada istilah imperialist kapitalist yang perlu diganyang), Pada
permulaannya sistim sosialisme ini masih dipegang teguh dengan diangkatnya
Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (ayahanda Prabowo) seorang sosialis
(pernah ketua Partai Sosialis Indonesia yang kemudian dibubarkan Sukarno)
dan lulusan Sekolah Tinggi Ekonomi di Rotterdam (seperti juga Kwik Kian Gie)
sebagai menteri perekonomian, dimana pada waktu itu masa suburnya BUMN yang
berbentuk PN (yang kemudian dianggap gagal karena dianggap merupakan sarang
korupsi) dan masih adanya Perencanaan Ekonomi Terpusat yang disebut Bapenas.
Kemudian mulailah perekonomian dikembangkan oleh yang disebut Berkeley Mafia
yang sampai sekarang masih berlanjut.
Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC ini secara
pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi operator kemudian partner
dan juga terms of contractnya, ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari
zaman Ibnu Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih
mendekati konsesi lagi.
Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi dengan campur
tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru diganti, di mana Pertamina
dijadikan PT dan bersifat PSC seperti perusahaan minyak asing lainnya dengan
alasan regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina itu tidak
pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi contractor), dan maka dibentuk BP
Migas yang kemudian oleh MK dibubarkan tapi tetep bandel dan menjelma jadi
SKK Migas
Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi dari segi
politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh berbeda dengan UUD-45 yang aseli,
tetapi UUD-45 itu dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau
negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi konstitusi baru.
Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat dirobah, bahkan mungkin tidak perlu
dirubah, tetapi penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa dari
UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang didasarkan
Pancasila yang mengandung unsur sosialisme, antara lain hal yang menyangkut
hajat orang banyak. Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai negara', apakah
bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN?
Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau liberal capitalism,
di mana BUMN itu diharamkan dan harus diprivatisasi. Semua para ahli ekonomi
kita sudah menganut liberal capitalism. Juga RRC sudah memadukan dengan
komunisme menjadi State Capitalism/
Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah
Wassalam
RPK
----- Original Message -----
From: <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg
lama , jamanya KK/PKP2B
Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP
Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg
dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak
( KOB ,
KK, PKP2B )
ISM
Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian
MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang
mengelola batubara, yang bukan BUMN
RPK
----- Original Message -----
From: <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing
Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK
itu
memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan
pengawasan
thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg mengeluarkan
dan
mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi
Pengaturan
dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan ,
sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk
mengelola
SDA tsb.
Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb
bukan
kepada yg " lain " ( " BUMOL " Badan Usaha Milik Orang
Lain )
Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah
yg
harus dirumuskan di UU
ISM
Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi
belum
tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu,
untuk
dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya
pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya
Contoh
VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang
lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan
juga
tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB.
Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara.
Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja
mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa
saja
mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor
dengan
bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin
yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena
SKK
Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina
sekarang
statusnya sebagai
kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO
sekarang
Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan
pemegang konnsesi Nah disitu bedanya
Wassalam
RPK
----- Original Message -----
From: <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing
Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan
=================>
Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu
belum
tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum
tentu
memiliki apalagi menguasai,
Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan
mengelola
SDA,
Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat
di
serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .
ISM
2015-06-06 9:12 GMT+07:00 <[email protected]>:
Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia
itu
SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau
ini
hanya di atas kertas saja.?
Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan
Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
Negara itu yang punya hak penguasaan
Rakyat yang memiliki
just my 2c
RDP
Hehehe
Wass
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------
*From: * Ipong Kunwau <[email protected]>
*Sender: * <[email protected]>
*Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
*To: *<[email protected]>
*ReplyTo: * [email protected]
*Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI
Dipegang
Perusahaan Asing
dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.
mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu
kala)
merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips,
Sunoco,
Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di
seluruh
Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas
dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di
negri
ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik
itu
dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
panjang yang fleksibel.
lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat
betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini
Pertamina
dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik
dengan
nama besar Shell - tetapi sekarang dengan
restrukturisasi
pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas
muncul
ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.
selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang
mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya
positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa
PSC
kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung
ujungnya tergantung kepada para pelakunya.
ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu
kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah
kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang
cukup
kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah
tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan
secara
konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI
kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa
juga mandiri?
harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap
pergantian
kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang
berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha
nasional,
tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa
ini
karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam
berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-(
selamat berakhir pekan...
2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari
<[email protected]>:
Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan
dipercaya oleh pembaca.
Rdp
Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
*Lani Pujiastuti* - detikFinance
*Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir
90%
cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar
negeri alias asing.
"Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel
oil,
tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina," kata Vice
President Corporate Communication PT Pertamina
(Persero)
Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan
UU
Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP
Muhammadiyah
Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat
(5/6/2015).
Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini,
memang
ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan
Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak
dikelola
oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
ConocoPhillips
dan banyak lagi.
Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi
perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai
target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan
dari
pemerintah.
"Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin
jadi
*global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas,
ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata
internasional
ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar.
Saat
ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan
Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan
habis
masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina
sebagai manajer operasi (operator)," ungkapnya.
Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka
negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah
satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak
penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
seiring
naiknya produksi.
"Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke
pemerintah. Kami ingin jadi instrumen utama dari
pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama
PSO
(subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh
Indonesia,
65 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola
untuk
distribusikan BBM," tutupnya.
*(rrd/ang)*
Sent from my iPhone
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard
to
information posted on its mailing lists, whether
posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for
any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or
in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard
to
information posted on its mailing lists, whether posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for
any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or
others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail -
http://indomail.indo.net.id
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited to direct or indirect damages,
or
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of
use,
data or profits, arising out of or in connection with the
use of any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited to direct or indirect damages, or
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use,
data or profits, arising out of or in connection with the
use of any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------