Terima kasih pak Ong. Saya bukan orang didunia perminyakan. Lebih dari 29 tahun 
saya bekerja di eksplorasi dan pertambangan mineral dan batubara,  tetapi 
membaca tulisan2 pak Ong untuk IAGI selalu menggugah saya. Saat usia yg mulai 
sepuh tetapi idalam tulisannya selalu ada semangat yg membara untuk membangun 
indonesia yg lebih baik melalui IAGI. Selalu ada kesan berpihak dan mengajak 
dengan memberi contoh sikap seorang nasionalis dan ilmuwan sejati. 
Terima kasih pak Ong. Semoga pak Ong berumur panjang dan masih terus bisa 
sharing dengan kami. 
Hormat kami bekas muridmu. Yang sangat suka pelajaran geokimia karena selalu 
dapat photo copy pelajaran yg biaya photo copynya keluar dari saku sang dosen . 
Sebagai mahasiswa saat itu,  biaya photo copy  saja terasa sangat berat.  
SalamIwan munajat. 


Sent from Yahoo Mail on Android 
 
  On Sat, 4 Feb 2017 at 1:31, Ong Han Ling<[email protected]> wrote:   
Teman-teman IAGI,
 
  
 
Saya dapat undangan dariSerikat Pekerja Pertamina Hulu dan Indonesia Society of 
Petroleum Geologist,anak perusahaan IAGI, untuk memberi sumbang saran rencana 
penerapan GrossPSC yang diadakan tgl. 19 Januari, 2017. Sekitar 150 
participants dari K3Sdan Pertamina hadir. Seminar dibuka dengan ceramah dari 
Wamen ttg."Kontrak Bagi Hasil Gross PSC" atau KBHGS.
 
  
 
Ternyata tujuan seminar tidaksesuai isi undangan. KBHGS sudah berjalan dan 
telah ditandatangani dengan ONWJsebagai percobaan. Contoh KBHGS baru saya 
terima tgl 19 Januari.   
 
  
 
Kemajuan dan kelangsunganIAGI tergantung dari "lakunya" KHBGS, yang sekarang 
sedangdipromosikan ESDM. Partisipasi IAGI diperlukan.
 
  
 
  
 
KEKURANGAN-KEKURANGAN"HASIL BAGI GROSS SPLIT"
 
 
 
Karena KBHGS baru diberikanpada kami waktu presentasi tgl. 19 Januari, saya 
tidak sempat membaca hinggapresentasiasi saya tidak kena sasaran. Saya ingin  
memperbaiki dan memberitanggapan terbatas pada pasal 4, 5, 6, dan 7 saja. 
 
  
 
Berdasarkan Pasal 6, kontrakini terdiri dari dua bagian. Kalau eksplorasi 
berhasil, akan dilakukanpersetujuan berikutnya berupa "Pengembangan lapangan" 
(seperti POD),berdasarkan hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan 10 
komponenvariable dengan 35 sub-komponen dan 2 komponen progresif dengan 
13sub-komponen.  
 
  
 
Dalam industri naturalresources semua perusahaaan ingin kontrak yang menyatu, 
yaitu dari Eksplorasi sampai Produksi, seperti PSC sekarang. Istilahnya adalah 
"From Cradle to Grave" atau "Dari Buaian sampai Nisan".Kalau eksplorasi 
berhasil langsung bisa produksi.  
 
  
 
Perlu juga diutarakan bahwaperusahaan minyak dalam kalkulasi profit memakai 
Expected Value, bukan NPV. Halini mereka lakukan karena antisipasi risiko 
kegagalan  eksplorasi sepertidry holes. Jadi kalau profit mereka batasi, 
seperti yang dikehendaki olehPemerintah, dengan memberi insentif berdasarkan 
komponen yang sudah ditentukanPemerintah, bagian terbesar dari mereka akan 
menolak terutama untuk blokeksplorasi. 
 
  
 
Alasan K3S menolak simple,komponen variable dan progresif yang tercantum dalam 
kontrak tidak mencerminkankeadaan keseluruhan lapangan/blok hingga pasti akan 
timbul disputes, padahalK3S sudah mengeluarkan jutaan dollar untuk eksplorasi.  
 
  
 
Banyak komponen tidak adadalam daftar KBHGS, seperti estimasi cadangan yang 
sangat penting. Indek hargabesi juga tidak ada, padahal komponen ini penting 
dalam development lapangan.Komponen HSE tidak ada padahal kita akan berhadapan 
dengan sensitive areasseperti hutan lindung ataupun endangered species. Pajak 
tanah yang merupakankomponen penting tidak dibahas.  Dsb.   
 
  
 
Juga besarnyainsentif/penalty tidak sesuai. Umpama untuk H2S diatas 500 ppm, 
diberikaninsentif 1%. Padahal H2S antara 1-10% adalah umum?   
 
  
 
Demikian juga untuk kandunganCO2 sampai diatas 60% diberi insentif tetapi cuma 
4%. Ini tidak masuk akal. Gasdiproduksi dan dipisahkan dari hydrocarbon yang 
hanya 40%. Pemisahan dilakukandiatas ground, berarti perlu fasilitas yang luar 
biasa besarnya. Kandungan CO2yang sampai 60% harus diinjeksikan kembali dan 
dijamin tidak akan keluar ataumengotori reservoir maupun  gound water selama 
puluhan tahun. Biayareinjection wells CO2 akan sangat tinggi dan insentif 4% 
tidak cukup. 
 
  
 
Sebagai contoh, waktu EXXONdiminta untuk pengembangan gas raksasa Natuna yang 
mengandung 72% CO2, Exxonkalau tiak salah hanya sanggup memberi 10% FTP dan 
zero saham kepadaPertamina.    
 
  
 
Demikian juga Jenis Reservoirdibagi atas Konvensional (0%) sedangkan 
Non-konvensional dapat insentif 16%.Namun dalam non konvensional tidak 
dimasukkan "fractured reservoir"seperti Jatibarang. Perlu juga dimasukkan 
"Stratigraphic traps".Perlu juga dimasukkan untuk daerah yang ditutupi 
volcanics, limestone, basalt,dsb. yang menyebabkan biaya seismic yang mahal 
sekali. Hal-hal tsb diatasberisiko tinggi untuk melakukan pemboran hingga perlu 
 diberikan jugainsentif 16%, bahkan mungkin lebih besar. Dll.?  
 
  
 
Contoh lain adalah insentifyang diberikan berdasarkan kedalaman laut, makin 
dalam makin besar insentifdiberikan. Padahal didaerah Transition Zone atau 
daerah mangrove swamp, untukmelakukan eksplorasi dan pemboran sangat mahal. 
Juga laut bisa tidak terlaludalam, tetapi ombak besar akan menyebabkan  biaya 
tinggi. Dll.
 
  
 
Karena HGBS adalah hal baruhingga kemungkinan besar banyak kekurangannya. Kalau 
tidak salah "sunkcost" tidak dibahas. Apakah sunk cost dibayar Pemerintah 
kepada K3Sberdasarkan base split atau setelah koreksi dari berbagai komponen? 
Ataudibayar dari income tahun-tahun permulaan?   
 
  
 
Kontrak HBGS Split sangatberlainan dengan PSC yang sekarang sudah berjalan 
selama 50 tahun. PSCIndonesia yang berlaku sekarang relatif tipis, cuma 40 
halaman dobel spasiuntuk jangka 30 tahun dari eksplorasi, development sampai 
produksi diterimadunia Internasional, tanpa keraguan. 
 
  
 
Hal ini sebetulnya sangatamazing, kontrak yang tipis sekali dengan banyak 
loopholes, tetapi diterimasemua IOC. Mereka percaya PSC Indonesia karena sudah 
berjalan selama 50 tahun.Tapi yang juga tidak kalah pentingnya adalah perbankan 
Internasional mengakuiPSC Indonesia dan mereka bisa menggunakan PSC Indonesia 
sebagai garansi atauagunan untuk digadaikan dan menerima pinjaman. Ini sangat 
penting karena tanpakecualian, semua perusahaan harus pinjam uang waktu 
development. 
 
  
 
KBHGS berlainan sekali denganPSC Indonesia sekarang. Akibatnya KBHPC akan 
diteliti benar oleh ahli hukum K3Sdan Bank mereka. Kemungkinan besar bisa 
ditolak, kalau cadangan tidak bisadigadaikan.  Apakah kita berani mengambil 
risiko dalam keadaan sekarangini? Kalau tidak, sebaiknya "don't rock the boat" 
dan pakailahexisting PSC yang sudah baku dan pasti diterima oleh dunia 
Internasional. 
 
  
 
Juga perlu diutarakan bahwasampai sekarang sudah 7 tahun UU Baru Migas masih 
digodok DPR. Bagaimananatinya kalau KBHGS bertentangan dengan UU Baru? Investor 
cenderung wait andsee.   
 
 
 
Pertanyaan lain adalah,apakah kontrak sejenis ini dengan banyak vairiable dan 
berubah dengan waktu(harga minyak, kadar H2S, CO2, TKDN, dsb.) telah dipakai 
dinegara lain? 
 
  
 
  
 
USULAN.
 
 
 
Untuk meniadakan keadaan negatip tsb.diatas, saya ingin mengusulkan untuk  
menggunakan"Cost Recovery Limit". CRL adalah ciri suatu PSC dan dipakai 
olehIbnu Sutowo periode 1966-1976. Antara 1976-1986, kata "limit"dilepas. 
Mengetahui Indonesia mengalami kerugian, tahun 1996 dikeluarkan FTPyang 
menjamin pemasukan negara antara 15-20%. TFP berlaku sampai sekarang. 
FTPdishare dengan K3S berdasarkan split dan berfungsi ganda, sebagai Cost 
RecoveryLimit maupun sebagai royalty.  
 
  
 
Penerapan CRL bisa mengurangisecara significant kesulitan yang dihadapi BHGS 
dan mengurangi pekerjaan tendersystem a la SKKMIGAS. CRL bisa diterapkan 
langsung untuk blok-blok eksplorasi. CRLbisa diterapkan tanpa merubah existing 
PSC secarasignificant.           
 
  
 
Contoh yang ditandatanganiPak Ibnu tahun 1966 dengan IIAPCO dengan CRL sangat 
sederhana seperti terlihatdibawah.
 
              1.The State would have management control.
 
              2.The contract would be based on production sharing
 
              3.IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, 
cost recovery            limitedto 40%.
 
              4.After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in favor 
of the State.
 
              5.Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would 
pass to the       State.
 
  
 
Contoh diatas mengambil CRL40% dan split 65/35. Kita bisa merubah salah satu 
atau keduanya tergantung darikebutuhan dan kepentingan Indonesia. Namun, begitu 
tertulis dalam kontrak,berlaku seterusnya. Inilah yang diingini K3S. 
 
  
 
K3S akan mendapatkan semuapengeluaran kembali dalam bentuk cost recovery,  tapi 
pengeluaran tiaptahun dibatasi 40% dari oil/gas production. Kalau pengeluaran 
lebih dari 40%,umpamanya, kelebihannya bisa dicanking ketahun-tahun berikutnya 
(Loss carryforward).  
 
  
 
Pengawasn mudah, tinggaltunggu di wellhead, 40% minyak yang keluar dipakai 
sebagai expenses atau CRL. 
 
  
 
PSC menjadi simple. Tidak adaFTP. Tidak perlu adanya depresiasi. SKKMIGAS bisa 
implementasi tugas utamanyatanpa pamrih, yaitu menerapkan HSE dan TKDN. 
 
  
 
Dengan menerapkan CRL hanyadua parameter yang diawasi, besarnya share (contoh 
diatas 65%) dan besarnya CRL(contoh diatas 40%). Terjamin bahwa pemerintah 
Indonesia selalu dapat, mulaitahun pertama. Terjamin bahwa Oil company dapat 
memakai uangnya secara jauhlebih bebas tanpa selalu minta izin dari SKKMIGAS.  
 
  
 
Pemakaian CRL masih withinthe boundary dari PSC hingga bisa dipakai tanpa 
melakukan banyak perubahan. 
 
  
 
Istilah-istilah yang dipakaioleh PSC sekarang adalah cost recovery, profit oil, 
dan contractor. SedangkanKBHGP yang bersistim Royalty/Tax, istilah tsb. akan 
diganti menjadi deduction,taxable oil, dan Oil Co. Dengan demikian Indonesia 
akan punya dua sistim, satuPSC dan satu Royalty/Tax sistim dengan istilah 
berlainan. Ini akan berakibat confusion.
 
  
 
Salam,
 
  
 
HL Ong 
 
  
 
. 
 
  
 
 
 
 
 
  
 
  
 
----------------------------------------------------

JCM (Joint Convention Malang) 2017
Sep 25-28 September 2017
Malang

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)
No. Rek: 123 0085005314
Bank BCA KCP. Manara Mulia (A/n: Shinta Damayanti)
No. Rekening: 255-1088580

----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.

  

----------------------------------------------------



JCM (Joint Convention Malang) 2017

Sep 25-28 September 2017

Malang



----------------------------------------------------



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)

No. Rek: 123 0085005314

Bank BCA KCP. Manara Mulia (A/n: Shinta Damayanti)

No. Rekening: 255-1088580



----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

Kirim email ke