Seperti yang disebutkan diatas, kalo tidak melaporkan/telat melaporkan ada
denda sebesar Rp 100 rb / tahun sejak NPWP diberikan kepada wajib pajak.

Jika pengisian SPT tidak benar atau melaporkan tidak sesuai kenyataan,
dirjen pajak berhak memeriksa wajib pajak tersebut. Ada sangsi pidana jika
wajib pajak melakukan penyimpangan pembayaran pajak.

Kenapa disebut wajib pajak? Tiap warga negara Indonesia maupun asing yang
tinggal di Indonesia pasti gak bisa lepas pajak, beli barang ini itu pasti
ada pajak atau tax 10% meski cuma beli sabun di minimarket. Atau seseorang
yang bekerja di suatu perusahaan, mau gak mau gajinya dikenakan pajak sesuai
UU Pajak dan perusahaan wajib menyetor ke kas negara, entah pajak atas
gajinya itu ditanggung perusahaan atau dipotong.

Nah untuk administrasi perpajakan dan mempermudah seseorang dalam urusan
perpajakan maka dibuatkan NPWP supaya pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak
bisa mengontrol dan memaksimalkan pendapatan negara dari pajak, yang dibayar
orang indonesia maupun asing yang tinggal di Indonesia.

Hak wajib pajak apa? Haknya banyak, salah satunya bisa menikmati fasilitas
bebas fiskal di Bandara, menikmati pembangunan di negeri ini yang dibangun
dari hasil pendapatan pajak.

Kenapa masih ada oknum pajak? Manusia memang tidak terlepas dari segala
kesalahan, dan tiap lembaga pemerintah maupun swasta entah itu apapun pasti
ada aja oknum. Dan untuk meminimalisir penyimpangan pajak, sudah dibuka
kotak pengaduan dan konsultasi pajak, di telp 021-500200 atau ke
[email protected]

Semoga perpajakan indonesia makin bersih, dan pembangunan di negeri ini
semakin berkembang, pernah ada pejabat dari dirjen pajak bilang, jika saja
tiap warga negara yang tinggal diindonesia patuh dan taat membayar pajak,
Indonesia bisa bebas dari utang2 dan semakin maju menyusul negara2 maju
lainnya.

-- 
===============
Indonesian Android Community,  join:  http://forum.android.or.id

HTC Android Phone with HTC Sense and HTCsense.com 
http://www.htc.com/DesireHD/
---------------------
Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko Gila Original  Surabaya
Email: [email protected]  Ph. (031) 91555898
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Kirim email ke