Seperti yang disebutkan diatas, kalo tidak melaporkan/telat melaporkan ada denda sebesar Rp 100 rb / tahun sejak NPWP diberikan kepada wajib pajak.
Jika pengisian SPT tidak benar atau melaporkan tidak sesuai kenyataan, dirjen pajak berhak memeriksa wajib pajak tersebut. Ada sangsi pidana jika wajib pajak melakukan penyimpangan pembayaran pajak. Kenapa disebut wajib pajak? Tiap warga negara Indonesia maupun asing yang tinggal di Indonesia pasti gak bisa lepas pajak, beli barang ini itu pasti ada pajak atau tax 10% meski cuma beli sabun di minimarket. Atau seseorang yang bekerja di suatu perusahaan, mau gak mau gajinya dikenakan pajak sesuai UU Pajak dan perusahaan wajib menyetor ke kas negara, entah pajak atas gajinya itu ditanggung perusahaan atau dipotong. Nah untuk administrasi perpajakan dan mempermudah seseorang dalam urusan perpajakan maka dibuatkan NPWP supaya pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak bisa mengontrol dan memaksimalkan pendapatan negara dari pajak, yang dibayar orang indonesia maupun asing yang tinggal di Indonesia. Hak wajib pajak apa? Haknya banyak, salah satunya bisa menikmati fasilitas bebas fiskal di Bandara, menikmati pembangunan di negeri ini yang dibangun dari hasil pendapatan pajak. Kenapa masih ada oknum pajak? Manusia memang tidak terlepas dari segala kesalahan, dan tiap lembaga pemerintah maupun swasta entah itu apapun pasti ada aja oknum. Dan untuk meminimalisir penyimpangan pajak, sudah dibuka kotak pengaduan dan konsultasi pajak, di telp 021-500200 atau ke [email protected] Semoga perpajakan indonesia makin bersih, dan pembangunan di negeri ini semakin berkembang, pernah ada pejabat dari dirjen pajak bilang, jika saja tiap warga negara yang tinggal diindonesia patuh dan taat membayar pajak, Indonesia bisa bebas dari utang2 dan semakin maju menyusul negara2 maju lainnya. -- =============== Indonesian Android Community, join: http://forum.android.or.id HTC Android Phone with HTC Sense and HTCsense.com http://www.htc.com/DesireHD/ --------------------- Unlimited Data XL Mobile Broadband http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet -------------------- i-gadget Store - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191 -------------------- Toko Gila Original Surabaya Email: [email protected] Ph. (031) 91555898 -------------------- Toko EceranShop - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0815-56599888 -------------------- Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7
