Ini kurang kerjaan ya? Msh byk kasus2 lain tp yg beginian yg d urus

On Jun 30, 2011 10:03 AM, "Suyandi Liyis" <[email protected]> wrote:

intinya: jual ipad tanpa manual bahasa indonesia dan izin postel
cara "menjebak": pakai polisi pura2 mau COD
padahal penjual bukan pedagang (stok hny 2) pun kena penjara max 5 tahun
jual tablet, masuk penjara? Only in Indonesia...

syd
ptk



http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1134296-gara-gara-fjb-ipad-lewat-kaskus-2-pemuda-dicokok-polisi

Gara-gara FJB Ipad lewat "Kaskus," 2 pemuda dicokok polisi

Khresna Guntarto


PN Jakpus (Foto:hukumonline.com)
Berita Terkait

Polisi janji takkan main mata di kasus Ipad FJB Kaskus
Kaskus harus tanggung jawab awasi FJB
YLKI sepakat proses hukum terhadap penjual Ipad di Kaskus
Konsumen harus hati-hati bertransaksi di dunia maya
Pendiri Kaskus khawatir ada pemerasan oleh polisi
Jakarta - Berawal dari penawaran 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual
beli (FJB) situs www.kaskus.us, suami dari member kaskus Galih Pratidina
Maharsiwi, Dian Yudha Negara (42), dicokok polisi. Teman Yudha, Randy Lester
Samu-Samu (29) juga ditangkap, lantaran menyediakan 6 buah Ipad 3G Wi Fi 16
GB.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya yang menyamar
sebagai pembeli, Eben Patar Opsunggu, pada 24 November 2010, saat
dilangsungkannya transaksi cash on delivery (COD) sisa pembayaran IPad, di
City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  (PN
Jakpus), dengan agenda kesaksian dari Eben. "Awal mulanya (penyelidikan)
kita melakukan pembelian Ipad di Kaskus, ada beberapa yang menjual," kata
Eben, dalam kesaksiannya di PN Jakpus, kemarin, Selasa (28/6).

Eben ialah anggota Unit II Satuan Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus,
Polda Metro Jaya. Menurut Eben, pihaknya saat itu, tengah melakukan
penyelidikan terhadap peredaran barang I Pad lewat Kaskus. Lantas, Eben
menemukan akun milik Galih bernama ´mendung´ karena kedapatan menjual 2 buah
Ipad 3G Wi Fi 64 GB yang barangnya bisa dipastikan ada saat transaksi
pembayaran di tempat (COD).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sapawi bertanya apakah Eben
berpura-pura sebagai pembeli, polisi perawakan agak gemuk dan plontos ini
mengakuinya. "Iya saya nawar dan setuju harganya," kata Eben.

Ceritanya begini. Saat Eben menemukan 2 buah Ipad itu di Kaskus, ia langsung
menawar via Blackberry Messanger (BBM) kepada Galih karena di situ tercantum
PIN BBM milik Galih. 2 Ipad ini sebenarnya ditujukan untuk ibu dan adik
Galih, namun tidak jadi dipakai sehingga terpaksa dijual.

Eben bertanya stok Ipad yang dijual selain 2 buah tersebut. Galih
mengatakan, bahwa 2 buah Ipad itu adalah barang jualan milik suaminya,
wirausaha di bidang transaksi keuangan, Dian Yudha. Namun pihaknya tidak
memilliki stok tambahan. Alhasil, Dian Yudha menghubungi teman yang menjual
Ipad kepadanya, pegawai BP Migas, Randy.

Barang milik Randy ini dibeli dari Singapura. Singkat cerita, Randy memiliki
stok 6 buah Ipad lagi yang kemudian jadi dipesan oleh Eben dengan uang muka
tiap unitnya Rp100 ribu. "Saya juga memberikan DP (uang muka) Rp600 ribu,"
kata Eben.

Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 Ipad miliknya dan 2 Ipad milik
Dian Yudha ke City Walk, kemudian Eben hadir bersama Dian Yudha. Namun, saat
Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada
stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro
Jaya, lalu Randy dan Dian Yudha ditangkap, dibantu 2 petugas polisi lain
yang juga berada di tempat.

Menurut Eben, kesalahan Dian Yudha dan Randy sederhana. "Barang dagangannya
tidak memiliki buku petunjuk (manual book) berbahasa Indonesia serta tidak
memiliki stiker dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen
Postel) Kemkominfo, sebagai syarat barang elektronik komunikasi resmi,"
papar Eben.

Hal itu, sambungnya, melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1)
Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak
memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32
Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum
terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

Oleh karena penyidikan itu, jaksa penuntut umum, Endang, mendakwa Dian Yudha
dan Randy dengan dakwaan primair mengenai ketentuan UU Perlindungan Konsumen
dan dakwaan subsidair mengenai UU Telekomunikasi itu. Kedua dakwaan
sama-sama dihubungkan dengan tindak pidana turut serta Pasal 55 Ayat (1) ke
1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun

(feb)

--
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke