Bikin geram :( masalahnya apa sih Apa yg di langgar yah ? gmn cara kita bisa mensupport nya yah ? Thx
2011/6/30 Bayu Seno Adji <[email protected]> > Ampun dah...tambah gak sehat aja nih p*lisi > ada2 saja. > > > > 2011/6/30 Suyandi Liyis <[email protected]> > >> intinya: jual ipad tanpa manual bahasa indonesia dan izin postel >> cara "menjebak": pakai polisi pura2 mau COD >> padahal penjual bukan pedagang (stok hny 2) pun kena penjara max 5 tahun >> jual tablet, masuk penjara? Only in Indonesia... >> >> syd >> ptk >> >> >> >> >> http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1134296-gara-gara-fjb-ipad-lewat-kaskus-2-pemuda-dicokok-polisi >> >> Gara-gara FJB Ipad lewat "Kaskus," 2 pemuda dicokok polisi >> >> Khresna Guntarto >> >> >> PN Jakpus (Foto:hukumonline.com) >> Berita Terkait >> >> Polisi janji takkan main mata di kasus Ipad FJB Kaskus >> Kaskus harus tanggung jawab awasi FJB >> YLKI sepakat proses hukum terhadap penjual Ipad di Kaskus >> Konsumen harus hati-hati bertransaksi di dunia maya >> Pendiri Kaskus khawatir ada pemerasan oleh polisi >> Jakarta - Berawal dari penawaran 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual >> beli (FJB) situs www.kaskus.us, suami dari member kaskus Galih Pratidina >> Maharsiwi, Dian Yudha Negara (42), dicokok polisi. Teman Yudha, Randy Lester >> Samu-Samu (29) juga ditangkap, lantaran menyediakan 6 buah Ipad 3G Wi Fi 16 >> GB. >> >> Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya yang menyamar >> sebagai pembeli, Eben Patar Opsunggu, pada 24 November 2010, saat >> dilangsungkannya transaksi cash on delivery (COD) sisa pembayaran IPad, di >> City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. >> >> Kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN >> Jakpus), dengan agenda kesaksian dari Eben. "Awal mulanya (penyelidikan) >> kita melakukan pembelian Ipad di Kaskus, ada beberapa yang menjual," kata >> Eben, dalam kesaksiannya di PN Jakpus, kemarin, Selasa (28/6). >> >> Eben ialah anggota Unit II Satuan Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus, >> Polda Metro Jaya. Menurut Eben, pihaknya saat itu, tengah melakukan >> penyelidikan terhadap peredaran barang I Pad lewat Kaskus. Lantas, Eben >> menemukan akun milik Galih bernama ´mendung´ karena kedapatan menjual 2 buah >> Ipad 3G Wi Fi 64 GB yang barangnya bisa dipastikan ada saat transaksi >> pembayaran di tempat (COD). >> >> Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sapawi bertanya apakah Eben >> berpura-pura sebagai pembeli, polisi perawakan agak gemuk dan plontos ini >> mengakuinya. "Iya saya nawar dan setuju harganya," kata Eben. >> >> Ceritanya begini. Saat Eben menemukan 2 buah Ipad itu di Kaskus, ia >> langsung menawar via Blackberry Messanger (BBM) kepada Galih karena di situ >> tercantum PIN BBM milik Galih. 2 Ipad ini sebenarnya ditujukan untuk ibu dan >> adik Galih, namun tidak jadi dipakai sehingga terpaksa dijual. >> >> Eben bertanya stok Ipad yang dijual selain 2 buah tersebut. Galih >> mengatakan, bahwa 2 buah Ipad itu adalah barang jualan milik suaminya, >> wirausaha di bidang transaksi keuangan, Dian Yudha. Namun pihaknya tidak >> memilliki stok tambahan. Alhasil, Dian Yudha menghubungi teman yang menjual >> Ipad kepadanya, pegawai BP Migas, Randy. >> >> Barang milik Randy ini dibeli dari Singapura. Singkat cerita, Randy >> memiliki stok 6 buah Ipad lagi yang kemudian jadi dipesan oleh Eben dengan >> uang muka tiap unitnya Rp100 ribu. "Saya juga memberikan DP (uang muka) >> Rp600 ribu," kata Eben. >> >> Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 Ipad miliknya dan 2 Ipad >> milik Dian Yudha ke City Walk, kemudian Eben hadir bersama Dian Yudha. >> Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan >> tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda >> Metro Jaya, lalu Randy dan Dian Yudha ditangkap, dibantu 2 petugas polisi >> lain yang juga berada di tempat. >> >> Menurut Eben, kesalahan Dian Yudha dan Randy sederhana. "Barang >> dagangannya tidak memiliki buku petunjuk (manual book) berbahasa Indonesia >> serta tidak memiliki stiker dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi >> (Ditjen Postel) Kemkominfo, sebagai syarat barang elektronik komunikasi >> resmi," papar Eben. >> >> Hal itu, sambungnya, melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) >> Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak >> memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 >> Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum >> terkategori alat elektronik komunikasi resmi. >> >> Oleh karena penyidikan itu, jaksa penuntut umum, Endang, mendakwa Dian >> Yudha dan Randy dengan dakwaan primair mengenai ketentuan UU Perlindungan >> Konsumen dan dakwaan subsidair mengenai UU Telekomunikasi itu. Kedua dakwaan >> sama-sama dihubungkan dengan tindak pidana turut serta Pasal 55 Ayat (1) ke >> 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun >> >> (feb) >> >> -- >> "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id >> >> =============== >> Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine >> http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe >> --------------------- >> Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband >> http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet >> -------------------- >> PING'S Mobile - Plaza Semanggi >> E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796 >> -------------------- >> i-gadget Store - BEC Bandung >> E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191 >> -------------------- >> Toko EceranShop - BEC Bandung >> E-mail: [email protected] Ph. 0815-56599888 >> =============== >> >> Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21 >> > > > > -- > ***************************************************** > Bayu Seno Adji > Website : http://bayusenoadji.com > Blog : http://catatan.bayusenoadji.com > Web Hosting Murah : http://rnbwebhosting.com > ***************************************************** > > -- > "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id > > =============== > Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine > http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe > --------------------- > Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband > http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet > -------------------- > PING'S Mobile - Plaza Semanggi > E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796 > -------------------- > i-gadget Store - BEC Bandung > E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191 > -------------------- > Toko EceranShop - BEC Bandung > E-mail: [email protected] Ph. 0815-56599888 > =============== > > Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21 > -- Rgds, Petra Immanuel -- "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id =============== Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe --------------------- Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet -------------------- PING'S Mobile - Plaza Semanggi E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796 -------------------- i-gadget Store - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191 -------------------- Toko EceranShop - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0815-56599888 =============== Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21
