Wah saya tdk bisa bayangkan, berapa banyak penjual gadget BM yng bakal kena
kalau polisi serius mengurusi ini.

sent from my dual head optimus
On Jun 30, 2011 10:03 AM, "Suyandi Liyis" <m...@tokonavigasi.com> wrote:
> intinya: jual ipad tanpa manual bahasa indonesia dan izin postel
> cara "menjebak": pakai polisi pura2 mau COD
> padahal penjual bukan pedagang (stok hny 2) pun kena penjara max 5 tahun
> jual tablet, masuk penjara? Only in Indonesia...
>
> syd
> ptk
>
>
>
>
http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1134296-gara-gara-fjb-ipad-lewat-kaskus-2-pemuda-dicokok-polisi
>
> Gara-gara FJB Ipad lewat "Kaskus," 2 pemuda dicokok polisi
>
> Khresna Guntarto
>
>
> PN Jakpus (Foto:hukumonline.com)
> Berita Terkait
>
> Polisi janji takkan main mata di kasus Ipad FJB Kaskus
> Kaskus harus tanggung jawab awasi FJB
> YLKI sepakat proses hukum terhadap penjual Ipad di Kaskus
> Konsumen harus hati-hati bertransaksi di dunia maya
> Pendiri Kaskus khawatir ada pemerasan oleh polisi
> Jakarta - Berawal dari penawaran 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual
beli (FJB) situs www.kaskus.us, suami dari member kaskus Galih Pratidina
Maharsiwi, Dian Yudha Negara (42), dicokok polisi. Teman Yudha, Randy Lester
Samu-Samu (29) juga ditangkap, lantaran menyediakan 6 buah Ipad 3G Wi Fi 16
GB.
>
> Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya yang menyamar
sebagai pembeli, Eben Patar Opsunggu, pada 24 November 2010, saat
dilangsungkannya transaksi cash on delivery (COD) sisa pembayaran IPad, di
City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
>
> Kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus), dengan agenda kesaksian dari Eben. "Awal mulanya (penyelidikan)
kita melakukan pembelian Ipad di Kaskus, ada beberapa yang menjual," kata
Eben, dalam kesaksiannya di PN Jakpus, kemarin, Selasa (28/6).
>
> Eben ialah anggota Unit II Satuan Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus,
Polda Metro Jaya. Menurut Eben, pihaknya saat itu, tengah melakukan
penyelidikan terhadap peredaran barang I Pad lewat Kaskus. Lantas, Eben
menemukan akun milik Galih bernama ´mendung´ karena kedapatan menjual 2 buah
Ipad 3G Wi Fi 64 GB yang barangnya bisa dipastikan ada saat transaksi
pembayaran di tempat (COD).
>
> Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sapawi bertanya apakah Eben
berpura-pura sebagai pembeli, polisi perawakan agak gemuk dan plontos ini
mengakuinya. "Iya saya nawar dan setuju harganya," kata Eben.
>
> Ceritanya begini. Saat Eben menemukan 2 buah Ipad itu di Kaskus, ia
langsung menawar via Blackberry Messanger (BBM) kepada Galih karena di situ
tercantum PIN BBM milik Galih. 2 Ipad ini sebenarnya ditujukan untuk ibu dan
adik Galih, namun tidak jadi dipakai sehingga terpaksa dijual.
>
> Eben bertanya stok Ipad yang dijual selain 2 buah tersebut. Galih
mengatakan, bahwa 2 buah Ipad itu adalah barang jualan milik suaminya,
wirausaha di bidang transaksi keuangan, Dian Yudha. Namun pihaknya tidak
memilliki stok tambahan. Alhasil, Dian Yudha menghubungi teman yang menjual
Ipad kepadanya, pegawai BP Migas, Randy.
>
> Barang milik Randy ini dibeli dari Singapura. Singkat cerita, Randy
memiliki stok 6 buah Ipad lagi yang kemudian jadi dipesan oleh Eben dengan
uang muka tiap unitnya Rp100 ribu. "Saya juga memberikan DP (uang muka)
Rp600 ribu," kata Eben.
>
> Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 Ipad miliknya dan 2 Ipad
milik Dian Yudha ke City Walk, kemudian Eben hadir bersama Dian Yudha.
Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan
tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda
Metro Jaya, lalu Randy dan Dian Yudha ditangkap, dibantu 2 petugas polisi
lain yang juga berada di tempat.
>
> Menurut Eben, kesalahan Dian Yudha dan Randy sederhana. "Barang
dagangannya tidak memiliki buku petunjuk (manual book) berbahasa Indonesia
serta tidak memiliki stiker dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
(Ditjen Postel) Kemkominfo, sebagai syarat barang elektronik komunikasi
resmi," papar Eben.
>
> Hal itu, sambungnya, melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1)
Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak
memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32
Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum
terkategori alat elektronik komunikasi resmi.
>
> Oleh karena penyidikan itu, jaksa penuntut umum, Endang, mendakwa Dian
Yudha dan Randy dengan dakwaan primair mengenai ketentuan UU Perlindungan
Konsumen dan dakwaan subsidair mengenai UU Telekomunikasi itu. Kedua dakwaan
sama-sama dihubungkan dengan tindak pidana turut serta Pasal 55 Ayat (1) ke
1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun
>
> (feb)
>
> --
> "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id
>
> ===============
> Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
> http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
> ---------------------
> Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband
> http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
> --------------------
> PING'S Mobile - Plaza Semanggi
> E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796
> --------------------
> i-gadget Store - BEC Bandung
> E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
> --------------------
> Toko EceranShop - BEC Bandung
> E-mail: wi...@eceranshop.com Ph. 0815-56599888
> ===============
>
> Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke