2013/9/11 Moamer Khadafi <[email protected]> > Sebisa mungkin jangan menyebut nama atau merk dengan jelas, apalagi kalau > ditulis dengan tulisan yg bisa diartikan menghina atau menuduh atau > menyinggung. Walaupun misalnya hal itu benar. > > http://www.kabarmakassar.com/hukum-kriminal/item/8365-arsyad-penghina-nurdin-halid-di-bbm-ditahan-polisi.html
pasal 27 UU ITE itu menyangkut ke nama personal, bukan branding. contoh kasus prita, yang menuntut itu dokternya yang disebut oleh prita, bukan pihak rumah sakitnya. untuk kasus status BBM itu ada hal aneh: - status yang ditulis itu merujuk ke adik nurdin halid, namanya adalah abdul waris halid - pasal 27 UU ITE itu adalah delik aduan - yang mengadukan itu bukan adik nurdin halid, melainkan wahab tahir, orang yang sama sekali tidak disebut-sebut dalam status update itu (walau dia memang kerabat nurdin halid) jadi yang terlihat jelas itu adalah ketidak-jelasan hukum di indonesia, yang kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkuasa ataupun berduit untuk main penjarakan orang lain. edmund burke: All that is necessary for the triumph of *evil* is that *good men do nothing*. -- http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid -- ========== INDOSAT SUPER 3G plus http://www.indosat.com/Personal/Internet/INDOSAT_SUPER_3G_plus --------------------- ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Web Hosting, Zimbra Mail Server, VPS gratis Raspberry Pi : http://www.hostune.com -------------------- Aturan Umum ID-Android: http://goo.gl/MpVq8 Join Forum ID-ANDROID: http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti [email protected] .
