2013/9/11 Agus Wibawa <[email protected]> > ** > Biar lebih tidak OOT. > > Lebih baik yg dibahas bukan orang yg telibat. > > Tapi dasar hukum ditangkap karena media sosial? Kena UU ITE ya? > > iya, pasal 27 UU-ITE, pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling mahal 1 milyar.
karena pasalnya yang hukumannya ≥ 5 tahun, polisi berhak menangkap dan memenjarakannya sebelum proses pengadilan. -- http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid -- ========== INDOSAT SUPER 3G plus http://www.indosat.com/Personal/Internet/INDOSAT_SUPER_3G_plus --------------------- ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Web Hosting, Zimbra Mail Server, VPS gratis Raspberry Pi : http://www.hostune.com -------------------- Aturan Umum ID-Android: http://goo.gl/MpVq8 Join Forum ID-ANDROID: http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti [email protected] .
