Samsat /dispenda yg berhak menilang kalo telat pajak pak
@ansoracing http://www.facebook.com/pages/AutohousE/159630070747727 Sent from GT-P3100 On 31 Jan 2014 20:31, "eko | @ekoprasetyo" <eko.m...@gmail.com> wrote: > Wah nice info nih om. > #barutau kalo telat bayar pajak kendaraan bukan kewenangan polisi. Lalu > kewenangan siapa om? > > Kalo surat izin tiba belum diperpanjang juga bisa kena tilang? > > sent from Glass® > ------------------------------ > *From: * i...@robotijo.org > *Sender: * id-android@googlegroups.com > *Date: *Fri, 31 Jan 2014 19:18:03 +0700 > *To: *<id-android@googlegroups.com> > *ReplyTo: * id-android@googlegroups.com > *Subject: *Re: [id-android] (OOT) mengenai legalitas memfoto2 ketika > terjadi razia polisi kendaraan bermotor > > Begini ya om setahu saya, > > Masing2 divisi POLRI punya wewenang melakukan tugasnya terhadap sipil. > Seperti yg berhak merazia pengguna kendaraan adalah POLANTAS, razia ini > sifatnya rutin tapi setiap ada razia memang ada SPK dari atasan jam berapa > dan dimana razia dilaksanakan. > > Ada lainnya yaitu razia gabungan, biasanya melibatkan divisi POLRI yang > lain semisal BUSER, INTEL, BRIMOB dll. Biasanya razia karena ada event > tertentu (razia teroris, penjahat, DPO). Kdg jg melibatkan DISHUB utk > merazia kendaraan angkot/niaga lainnya. > > Intinya, kegiatan razia resmi seharusnya ada SPK nya. > > Mmg ada razia tidak resmi? Ada... beberapa kasusnya sempat di blow up > media semacam detik, silahkan dibaca > > > http://m.detik.com/news/read/2012/05/26/165707/1925506/10/waspada-perampasan-motor-berkedok-razia-melibatkan-oknum-polisi > > Sekedar Tips dari saya menghadapi Polisi ketika ditilang atau kena razia. > > 1. Jangan kabur, siapkan mental anda ketika polisi menghampiri anda. > 2. Hal yg anda lihat pertama kali ke polisinya ada perhatikan nama yang > tertera di bajunya dan mengingat daerah mana anda kena tilang. > 3. Secara prosedur, polisi akan bilang: Selamat siang/sore pak... boleh > saya lihat surat2 kendaraan? (awalnya dia tdk menjelaskan kesalahan > pengendara) > 4. Sebelum dia berbicara lebih lanjut utk menjelaskan kesalahan anda, > sebut namanya dgn sedikit senyuman dan pede. > Misalnya > "Siang Pak Boy (misalnya)... maaf pak boy baru kali ini saya kena tilang > disini padahal sering lihat pak boy dan kawan2 suka bertugas disini." > Polisi agak nervous sedikit klo kita suka akrab dan apalagi namanya > disebut. > Kadang2 dgn sikap akrab dan sok mengenal pak polisi, biasanya suka > dinasehati dan gak jadi kena tilang. Klo kena denda tilang ikuti poin > berikutnya > 5. Usahakan jangan nego apalagi nyuap, karena itu bakal menambah "bobrok" > anda dan hukum karna mencoba menyuap. > Pilihlah denda langsung bayar ditempat (dgn meminta bukti pembayaran) dan > klo mau denda yg lebih kecil biasanya ikut ke pengadilan atau ambil sim di > POLRES > Pengalaman saya pernah kena tilang, di jalan petugas minta GOCAP, karna > saya gak mau bayar petugas tsb jd saya minta ambil sim nya di POLRES, gak > taunya denda resmi cuma 35.000. > > > 6. Jika ada razia, surat2 kendaraan lengkap...yakinlah gak usah gugup dan > takut kena tilang.. rekan2 gak akan ditilang kok, yg penting sok akrab aja > nyebut nama petugas waktu dihampiri. > > Oiya jika ternyata stnk rekan2 telat bayar pajak/belum bayar pajak...jgn > takut ditilang kok. telat pajak bukan wewenang polisi dan bkn alasan buat > menilang. Karena UU lantas tdk mengatur soal telat bayar pajak kena denda > tilang. > Jadi silakan anda berdebat dgn polisi jika mrk menilang hanya karena telat > byr pajak. > > Sekian dari saya. > > > Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the XL network. > *From: *Bayu Sanjaya > *Sent: *Jumat, 31 Januari 2014 18.13 > *To: *id-android@googlegroups.com > *Reply To: *id-android@googlegroups.com > *Subject: *Re: [id-android] (OOT) mengenai legalitas memfoto2 ketika > terjadi razia polisi kendaraan bermotor > > iya bro, waktu masih di luar sih saya masih santai2 saja, saya menaggapi > polisi yang 'resek' tadi dengan nada halus, karena saya tahu bahwa saya > tidak bersalah, > namun ketika dibawa ke dalam ruangan, saya jadi agak merinding, takutnya > digebugin, banyak polisi didalem tampangnya serem2 gt. > hahaha > > On Friday, 31 January 2014 18:08:43 UTC+7, Renner Chen wrote: >> >> Wah, untung hanya sekedar interogasi di kantor saja yah. >> >> Lebih baik foto tersebut di keep sendiri aja. Kalau di share nanti ribet >> lagi, bisa² ditanya apa maksudnya share foto² tersebut.. >> >> Sementara ini biarkan dulu para pakar hukum yang menjelaskan. >> >> Mungkin Oom Gunaris bisa bantu kasih pendapat mengenai masalah ini. >> >> --rc >> LG G2 D802 - pilihan jitu! >> - Life's Good! - >> On 31 Jan 2014 17:46, "Bayu Sanjaya" <squal...@gmail.com> wrote: >> >>> barusan saja saya mengalami kejadian ini, kebetulan tidak jauh dari >>> kos-kosan ane ada razia. langsung ane buru2 ambil HP terus foto2. >>> tidak lama kemudian datang reserse nanya2 dengan nada yang tinggi. >>> Intinya polisinya ngomongnya resek banget, inti dari masalah nya adalah: >>> 1. saya memfoto razia, >>> 2. tidak minta izin memfoto razia >>> 3. dia bilang bahwa razia itu ada surat dari kepala jadi tidak boleh >>> sembarangan difoto. >>> >>> kemudian ane dibawa ke ruang di kantor polisi, disuruh memperilhatkan >>> KTP, di dalam masih aja ditanya2 maksud memfoto itu apa. >>> Saya hanya bilang tidak ada maksud apa2. >>> polisinya bilang kalo jangan macam2, dia malah mencurigai saya teroris. >>> (buseeet, lebay banget nih). >>> Dia beralasan banyak teman2 nya mati karena banyak orang awam yang >>> memfoto2 mereka, intinya untuk melindungi mereka, kita ga boleh foto2 >>> sembarangan. >>> terus dia pengen liat hape saya, dan disuruh mendelete foto2 tadi di >>> depan dia. >>> setelah itu, KTP saya di scan dan saya difoto depan dan samping gt. >>> (kayak napi). >>> setelah itu, ktp dan HP saya dibalikin dan saya pun pergi. >>> >>> bodohnya saya, saya balah lupa untuk menanyakan surat perintah razia itu. >>> >>> Nah, untung nya hape saya (iphone5) ada fitur photo stream (iCloud), dan >>> ketika saya ditanya2 int, masih ada kesempatan hape saya untuk upload >>> secara otomatis ke iCloud. >>> >>> Sayapun akhirnya masih mempunyai foto2 razia tsb di iCloud saya. >>> >>> pertanyaan saya, mungkin temen2 yang tahu hukum bisa membantu : >>> 1. apakah kita boleh memfoto2 razia (di jalan umum tentunya)? >>> 2. apakah kita boleh untuk melihat surat perintah razia dari atasan? >>> 3. apakah kita berhak tidak menunjukkan SIM/STNK/KTP ketika razia >>> apabila polisi tidak bisa menunjukkan surat perintah razia dari atasan? >>> 4. apakah kita berhak untuk meanyakan, mengapa hanya saya yang di >>> berhentikan, tadi ada beberapa kendaraan lain yang tidak ikut diberhentikan? >>> >>> pertanyaan diluar konteks razia: >>> 5. Apakah polisi (atau orang lain), dengan alasan apapun berhak untuk >>> melihat KTP kita? Apakah kita berhak menolaknya? >>> 6. Apalah ada aturan untuk larangan memfoto di tempat umum. >>> >>> Tips apabila ingin iseng memfoto: >>> pastikan fitur photo stream (iCloud) atau instan upload google plus >>> (android) dihidupkan, jadi teman2 masih ada backup. >>> >>> saya bisa share foto2 tersebut, tapi saya tidak tahu apakah apabila saya >>> share tersebut melanggar hukum atau tidak, mungkin temen2 bisa mejelasakan, >>> apabila tidak melanggar hukum, saya akan share. >>> >>> terima kasih untuk follow up nya. >>> >>> -- >>> ========== >>> ID-Android on YouTube >>> https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A >>> -------------------- >>> Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB >>> >>> Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id >>> ========== >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] >>> Indonesian Android Community " dari Grup Google. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >>> kirim email ke id-android+berhenti berlan...@googlegroups.com . >>> Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android. >>> >> -- > ========== > ID-Android on YouTube > https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A > -------------------- > Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB > > Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] > Indonesian Android Community " dari Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android. > > -- > ========== > ID-Android on YouTube > https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A > -------------------- > Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB > > Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] > Indonesian Android Community " dari Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android. > > -- > ========== > ID-Android on YouTube > https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A > -------------------- > Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB > > Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] > Indonesian Android Community " dari Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android. > -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.