jual beli online dengan jual beli biasa hanya beda di media saja om, jadi masih berlaku BW (KUHPer) perjanjian bernama + hak kebendaan
kurang lebih ni ya om, kalau di Indonesia, itu jual beli, selain adanya pembayaran dari pembeli ke penjual ada juga dengan namanya penyerahan barang (levering), itu baru namanya jual beli yang sah, tp selain hal tersebut masih banyak hal-hal lain yang dapat mempengaruhi, antara lain kalau ada klausul disclaimer nya, dst. kalau di common law, umum nya menganut offer and acceptance, jadi kalau sudah terpenuhi unsur offer n acceptance nya itu sudah berarti jual beli. Pada Jumat, 07 Februari 2014 10:38:41 UTC+7, Herry SW menulis: > > Terima kasih, Pak Andy. > > Rekan milis, adakah yang memiliki dasar hukum penunjang terkait kejadian > ini? Penasaran saja sih. > > Saya sudah coba buka UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen > dan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. > Namun, ternyata tidak ada pasal yang secara khusus membahas mengenai > belanja online. > > > Salam, > > > Herry SW > > On Fri, 7 Feb 2014 11:09:52 +0800 > Andy Arief Saputra <[email protected] <javascript:>> wrote: > > > Om HSW... > > > > IMHO... Kalau menurut saya, itu murni kesalahan toko dan seller tidak > bisa > > menagih selisih harga barang tersebut... > > Dikarenakan status barang itu sudah lunas... :) > > > > -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti [email protected] . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
