UU Perdagangan yang disahkan DPR, 11 Februari lalu, mewajibkan pelaku
bisnis online mendaftarkan diri ke Kemdag dan Kominfo. 

Pertanyaan saya, buat saya yang rutin menjual barang eks-pemakaian
pribadi secara online, apakah saya juga harus mendaftarkan diri? Apakah
hasil penjualan tersebut dikenakan pajak? Kalau iya, pajak apa dan
berapakah tarifnya? 

Mohon pencerahan dari rekan yang paham. Terima kasih. 



Salam,


Herry SW

-- 
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti [email protected] .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke