UU Perdagangan yang disahkan DPR, 11 Februari lalu, mewajibkan pelaku bisnis online mendaftarkan diri ke Kemdag dan Kominfo.
Pertanyaan saya, buat saya yang rutin menjual barang eks-pemakaian pribadi secara online, apakah saya juga harus mendaftarkan diri? Apakah hasil penjualan tersebut dikenakan pajak? Kalau iya, pajak apa dan berapakah tarifnya? Mohon pencerahan dari rekan yang paham. Terima kasih. Salam, Herry SW -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti [email protected] . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
