Artinya, untuk perorangan yang sebenarnya bukan pedagang rutin tak perlu
daftar ya, Pak? 

Soal pajak, dulu saya pernah menanyakannya ke account representative (AR)
di kantor pajak, dan dijawab, "Oh, kalau menjual ponsel atau laptop bekas
pemakaian sendiri tak perlu. Yang perlu dilaporkan kalau menjual mobil
atau rumah." Nah, dengan adanya UU baru itu, saya ingin tahu apakah
terjadi perubahan. 


Salam,


Herry SW

On Mon, 24 Feb 2014 10:50:52 +0700
Petra Immanuel <[email protected]> wrote:

> Mungkin itu buat yg "pelaku bisnis" oom.
> 
> Kalo di Gadtorade kan:
> 1. Abis beli pake bentar jual 2nd krn ga butuh = Buat Barang 2nd
> 2. Beli baru, belom sempat buka, eh berminat ke barang lainnya jadi yg ini
> ga jadi di pake = Buat barang BNIB atau BNOB
> 
> Semua senang
> 

-- 
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti [email protected] .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke