Artinya, untuk perorangan yang sebenarnya bukan pedagang rutin tak perlu daftar ya, Pak?
Soal pajak, dulu saya pernah menanyakannya ke account representative (AR) di kantor pajak, dan dijawab, "Oh, kalau menjual ponsel atau laptop bekas pemakaian sendiri tak perlu. Yang perlu dilaporkan kalau menjual mobil atau rumah." Nah, dengan adanya UU baru itu, saya ingin tahu apakah terjadi perubahan. Salam, Herry SW On Mon, 24 Feb 2014 10:50:52 +0700 Petra Immanuel <[email protected]> wrote: > Mungkin itu buat yg "pelaku bisnis" oom. > > Kalo di Gadtorade kan: > 1. Abis beli pake bentar jual 2nd krn ga butuh = Buat Barang 2nd > 2. Beli baru, belom sempat buka, eh berminat ke barang lainnya jadi yg ini > ga jadi di pake = Buat barang BNIB atau BNOB > > Semua senang > -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti [email protected] . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
