Permisi mods and all,

Saya sedikit mengalami permasalahan yg kurang saya mengerti mengenai bea
cukai barang masuk dr luar negeri.

Saya berkali2 dminta membayar biaya barang saya yg dkirim dr luar negeri.
Waktu di bandung,saya sering juga begini namun saya selalu diberi print out
(PPKP) penjelasan biayanya,Misal ppm,bea masuk,dll. Dan jumlahnya juga
tertera.

Di cirebon,saya dminta membayar namun tidak pernah diberikan penjelasannya.
Saya hanya diberi secarik kertas oret2an hitungan dr kepala hangar. Dengan
alasan bahwa print out tersebut adalah milik pos,jd saya tidak berhak
meminta.
Kejadian ini sudah 3x saya alami.

Dan hari ini,
Saya memaksa untuk meminta print out tsb dengan menunjukkan klo saya di
bandung dapat penjelasan berupa print out,bukan oret2an tangan.
Akhirnya saya diberi print out tsb dan jumlahnya tidak sebesar yg dminta
oleh kepala hangar.
Misalnya:
Jumlah seharusnya 400.000
Dan saya dminta 600.000

Alasannya adalah saya bukan TKI,dan saya adalah pedagang,jadi harus
membayar biaya tambahan 50% dari yg tertera di PPKP.
Dan pada saat saya minta biaya 50% itu dimasukkan ke print out,jawabannya
adalah software yg ada di cirebon tidak mendukung. :D

Ada yg mengerti permasalahan seperti ini? Apakah memang seharusnya seperti
itu? Ataukah saya dimintai "pungli" ?

Dan kalau memang "pungli",kemana saya harus melaporkan hal seperti ini?

-- 
==========
Pre-order GALAXY S5 dari Telkomsel 19 Maret - 5 April 2014
Info Lengkap  >> tsel.me/galaxys5
--------------------
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke