*JAKARTA, **KOMPAS.com* - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) bakal membuat aturan untuk Netflix dan layanan sejenisnya
Maret mendatang.

"Aturannya *insya* *allah* Maret. Setelah selesai dirancang nanti akan
dikonsultasikan dulu dengan publik, tapi ini bukan uji publik ya," terang
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat ditemui
usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Kamis (29/1/2016).

"Kami akan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal
konten juga Kementerian Perekonomian soal badan usaha mereka. Bentuk
aturannya nanti belum tentu Peraturan Menteri, bisa saja cuma Surat
Keputusan Bersama dan yang mengeluarkan tak mesti Kemenkominfo," imbuhnya.

Dalam rapat tersebut anggota Komisi 1 DPR dari fraksi Partai Amanat
Nasional Budi Youyastri menyoroti soal pemblokiran Netflix oleh PT
Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Menurut Budi, operator plat merah tersebut mestinya tidak bertindak sendiri
dan menunggu komando dari Kementerian sebelum melakukan pemblokiran.

Dia pun mendorong agar Kementerian segera membuat aturan terkait layanan *over
the top* (OTT) sejenis Netflix, juga meminta agar Telkom diperintah membuka
pemblokiran.

"Argumen penutupan Netflix tidak bisa dibenarkan kecuali atas perintah
Kemenkominfo," tegasnya di dalam rapat.

Menkominfo pun menjawab bahwa tindakan Telkom wajar untuk dipahami dari
sisi operasional bisnis mereka.

"Tindakan Telkom kami pahami secara operasional. Tapi (pemblokiran) bukan
kebijakan nasional. Mereka juga mendapat konsekuensi (bisnis) atas
pemblokiran itu kok, setelah ditutup kan muncul iklan dari kompetitor yang
membuka," terang Rudiantara.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini berpendapat belum ada aturan yang bisa
mewadahi Netflix. Undang-Undang tentang Perfilman misalnya, tidak memadai
dari sisi prosedur sensor sedangkan Undang-Undang Penyiaran tidak mewadahi
siaran menggunakan medium internet itu.

Langkah selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan para pemangku
kepentingan demi menyusun aturan baru. Netflix akan dianggap sebagai
penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Salam,
Hermanto
"God resists the proud, but gives grace to the humble"
On Jan 29, 2016 9:22 AM, "Rafe Firman" <[email protected]> wrote:

> Shoot the Duck & served with cold cocktail om... hahaha
> #ganyambung
>
> --
> ==========
> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
> Kunjungi  >> http://bassaudio.net
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android]
> Indonesian Android Community" dari Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>

-- 
==========
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke