Kalo nonton acara reality show BC di tipi sih, petugas akan cek harga barang yang tidak di-declare di internet, lalu dihitung tarif bea masuk dan pajaknya.
Kalo barang cuma dipinjemin selama di Indonesia (misal penelitian), bea masuk dan pajak boleh jadi deposit dan bisa dicairkan kembali ketika barang2 tsb dibawa keluar lagi dari Indonesia. Kalo punya invoice, harusnya berpatokan dari invoice tersebut, meskipun mereka cek dari tanggal pembelian dan tanggal keberangkatan dan kedatangan kita. Intinya pedagang hand carry biar kudu bayar bea masuk dan pajak. Patokan petugas ya cuma satu, klasifikasi barang dari HS code yang berlaku internasional. Masalahnya klasifikasi produk ke HS code itu yang gak jelas. Kecuali kalo invoice memunculkan HS code. Semisal iPod bisa masuk ke beberapa HS code tergantung persepsi, apakah alat musik atau produk elektronik konsumer. -- --jim. -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
