Berita lebih detailnya



*https://tekno.kompas.com/read/2018/05/09/12173627/1-nik-bisa-daftar-banyak-nomor-seluler-begini-cara-pemerintah-awasi-registrasi*


*1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Seluler, Begini Cara Pemerintah Awasi 
Registrasi di Outlet* 
Fatimah Kartini Bohang 
<http://indeks.kompas.com/profile/706/Fatimah.Kartini.Bohang>
Kompas.com - 09/05/2018, 12:17 WIB


*JAKARTA, KOMPAS.com -*
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertegas kebijakan soal 
registrasi kartu SIM prabayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri 
(Permen) nomor 12 tahun 2016. 

Pelanggan seluler hanya bisa mendaftarkan satu NIK untuk maksimal tiga 
nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, dipersilakan mendaftar via 
gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.

“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi 
gerai milik mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 
(BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, Rabu (9/5/2018). 

“Soal kerja sama dan prosedurnya seperti apa, kami serahkan ke operator dan 
outlet, karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu,” 
ia menambahkan.




*Baca juga : Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu 
Seluler 
<http://tekno.kompas.com/read/2018/05/08/12424817/kominfo-keluarkan-aturan-1-nik-bisa-daftar-banyak-nomor-kartu-seluler>*

*Pengawasan pemerintah*


Dibukanya akses tanpa batas untuk outlet pihak ketiga menimbulkan 
kekhawatiran, terutama menyangkut penyalahgunaan NIK dan KK. Salah satu 
contoh kasusnya adalah insiden satu NIK dipakai mendaftar 2,2 juta kartu 
SIM prabayar beberapa saat lalu. (Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta 
Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo 
<http://tekno.kompas.com/read/2018/04/09/17521627/1-nik-dipakai-daftar-22-juta-nomor-prabayar-ini-tindakan-kominfo>
)


Menanggapi hal ini, Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan 
pemerintah menetapkan sistem pengawasan yang diharapkan mampu mencegah 
berbagai mudarat. 


Pertama, semua nomor yang registrasi wajib menggunakan NIK dan KK yang 
berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi hanya boleh mengatasnamakan 
pelanggan akhir *(end user)*, bukan atas nama pedagang atau outlet-nya. 


Kedua, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 
nomor. Pelaporan itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. 


Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil 
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim mampu mendeteksi 
nomor yang didaftarkan menggunakan robot. 


“Itu terlihat dari berapa nomor per detik yang didaftar,” ujarnya via pesan 
singkat.


Jika ketahuan memakai robot, pemerintah akan meminta operator seluler 
memblokir nomor-nomor tersebut. Hal ini pula yang dilakukan ketika 2,2 juta 
nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara tak wajar dengan satu NIK.


Ketut menambahkan, setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet 
pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. 
Karenanya, pelanggaran bisa lebih terkontrol karena ada kesepakatan yang 
mengikat. 


“Secara hukum operator bisa mengikat outlet yang nakal dan dapat dikenakan 
sanksi,” ia berujar.

*Baca juga : Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur 
Diregistrasi 
<http://tekno.kompas.com/read/2018/04/29/16330017/cara-unreg-menghapus-nomor-prabayar-yang-telanjur-diregistrasi>
 
*

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke