maaf.. tidak tahu kalau id-ebook tidak bisa terima attachments 
berikut keterangan lengkapnya : 



LOMBA BIKIN POSTER "HAM & POLMAS" 



P E N G U M U M A N 


PENDAHULUAN 

Sejak diberlakukannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Polri senantiasa menggulirkan ide - ide sesuai
dengan tuntutan reformasi dalam mewujudkan demokratisasi, supremasi
hukum, transparansi, akuntabilitas, menjunjung tinggi HAM dalam
penyelengaraan fungsi kepolisian yang profesional dan modern. 

Perpolisian modern telah diterapkan di lingkungan Polri dalam bentuk
Perpolisian Masyarakat (Polmas). Polmas ini sendiri disahkan dengan
Surat Keputusan kapolri No. Pol : Skep/ 737/ X/2005 tanggal 13 Oktober
2005 tentang Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat. 

Seiring dengan sambutan masyarakat luas terhadap strategi Polmas
ini, di lapangan masih ditemukan kenyataan bahwa tidak sedikit oknum
Polisi yang masih berwatak militeristik, cenderung menyalahgunakan
wewenang hingga melakukan tindakan pelanggaran HAM seperti penyiksaan
pada pelaku tindak kejahatan serta tidak mengindahkan hak-hak
tersangka. Fenomena kekerasan terhadap tersangka menandakan polisi
belum memahami makna ‘kekerasan’ dalam menjalankan tugasnya, dan
memperlakukan tersangka sebagai obyek penyidikan, bukan subyek
penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Laporan-laporan dari jaringan LSM dan Lembaga-Lembaga Bantuan Hukum
Nasional setidaknya menyiratkan bahwa praktek tersebut terjadi di level
Polsek dan Polres yang dilakukan oleh Bintara dan Perwira Pertama. Hal
ini tidak saja mencederai reformasi Polri, tapi juga dapat memperlambat
laju percepatan strategi Polmas yang sedang dilaksanakan. 

Untuk mendukung percepatan strategi Polmas dan HAM Polri diperlukan
sebuah rencana sosialisasi yang komphrehensif. Salah satu diantaranya,
sekaligus juga untuk menyambut Hari Bhayangkara ke 62 yang akan jatuh
pada tanggal 1 Juli 2008, Polri akan mengadakan lomba Poster Polmas dan
HAM yang diharapkan dapat menjadi media sosialisasi Polmas dan HAM
selain tujuan utamanya yaitu mendukung percepatan implementasi Strategi
dan Kebijakan Kapolri dalam Perpolisian masyarakat. 


TEMA KEGIATAN 

“LOMBA POSTER POLMAS DAN HAM POLRI” 

Poster Polmas dan HAM Polri ini, dikemas dalam bentuk lomba secara
nasional dengan target peserta diutamakan dari kalangan pelajar,
mahasiswa, masyarakat umum dan polisi. 
Syarat Poster secara umum : 
1.      Mudah dilihat. 
2.      Menarik dan berwarna. 
3.      Terstruktur. 
4.      Komunikatif dan informatif. 
5.      Mudah difahami. 
6.      Mengikuti persyaratan. 
SYARAT TEKNIS POSTER 

A.      Tema Poster 

1.      Poster HAM Polri 

Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini: 

a)      Hak-hak Tersangka Pada Saat Penangkapan: 

       hak untuk diam 
       hak untuk menanyakan surat perintah penangkapan 
       hak untuk mengetahui alasan penangkapan 
       hak untuk diberitahukan kepada keluarganya segera setelah penangkapan 
       hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah 
       hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik 
       hak untuk memilih dan berkonsultasi dengan penasehat hukum tanpa 
intervensi 
       hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan baik oleh masyarakat maupun 
petugas 
       hak untuk mengajukan keluhan tentang penyiksaan, perlakuan kejam dan 
tidak manusiawi kepada yang berwenang 

b)      Hak-hak Tersangka Saat Pemeriksaan: 

       hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah 
       hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti 
olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya 
       hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik 
       hak untuk mendapat bantuan juru bahasa 
       hak untuk didampingi dan memilih sendiri penasehat hukumnya 
       hak atas privasi/kebebasan dan keamanan serta keselamatannya 
       hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan oleh petugas 
       hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi atau dengan 
cara merendahkan martabat 

c)      Hak-hak Tersangka Pada Saat Penahanan: 

       Hak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat 
yang berwenang 
       Hak untuk berhubungan atau berkonsultasi dengan penasehat hukum 
       Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga,dokter pribadi 
dan rohaniawan 
 Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yg mempunyai
hubungan kekeluargaan dengannya untuk mendapatkan jaminan bagi
penangguhan penahanan atau untuk mendapatkan bantuan hukum. 
       Berhak untuk dibebaskan bila penahanan tidak cukup bukti 
 Diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, diperbudak,
diperlakukan dengan kejam, direndahkan martabatnya dan tidak
mendapatkan ancaman. 
       Memperoleh fasilitas penahanan yang baik, makanan yang sehat dan 
perawatan medis yang cukup 




d)      Hak-hak Khusus Anak Pada Saat Penangkapan dan Penahanan: 

       Berhak untuk diam; 
       Hak untuk segera diberitahukan kepada orang tua/wali tentang 
penangkapan tersebut; 
       Hak untuk diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak 
anak 
       Hak penyediaan petugas pendamping khusus 
       Hak penyediaan sarana dan prasarana khusus 
       Hak untuk mendapat jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang 
tua atau keluarga 
       Hak perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan 
untuk menghindari labelisasi 
       Pejabat yang berkepentingan mempertimbangkan segera tentang kemungkinan 
untuk dibebaskan; 
 Hubungan antara Polisi dan tersangka (anak-anak) ditangani
sedemikian rupa untuk menghormati status hukum anak-anak dan
menghindari tindakan yang menyakitkan; 
       Menghargai hak privasi; 

e)      Hak-hak Khusus Perempuan Pada Saat Penangkapan dan Di Tahanan: 

       Hak untuk  ditangani oleh polisi wanita; 
       Hak untuk dipisahkan dari tahanan tersangka pria; 
       Hak untuk diberikan perlakuan khusus apabila dalam keadaan hamil/ 
menyusui 
       Hak untuk mendapatkan keperluan khusus untuk perempuan (pembalut dll ) 

f)      Tiga Prinsip Dasar Penegakkan Hukum: 

       LEGALITAS 
-       Apakah tindakan saya (sebagai polisi) ada dasar hukumnya; 
-       Apakah saya bertindak sesuai dengan hukum / peraturan per-UU. 
       NESESITAS 
-       Apakah tindakan saya seperti ini diperlukan; 
-       Apakah tindakan saya seperti ini mutlak diperlukan. 
       PROPORSIONALITAS 
-       Apakah tindakan saya tidak berlebihan; 
-       Apakah tindakan saya tidak ada cara lain; 
-       Apakah tindakan saya masuk akal; 
-       Apakah tindakan saya sudah yang paling ringan. 

g)      No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: 

       Seorang saksi dan korban berhak: 
(1) Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan
harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; 
(2)     Memberikan keterangan tanpa tekanan; 
(3)     Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; 
(4)     Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; 
(5)     Mendapatkan identitas baru; 
(6)     Mendapatkan tempat tinggal baru; 
(7)     Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu 
perlindungan berakhir. 
(8)     Bantuan medis (khusus korban HAM berat); 
(9)     Bantuan rehabilitasi Psiko-sosial (khusus korban HAM berat). 

 Seorang saksi dan korban tidak dapat dituntut secara hukum baik
pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau
telah diberikannya; 

 Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak
dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan
pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. 

h)      UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT: 

       KDRT merupakan tindakan kriminal 
       KDRT mencakup tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi 
       Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga 
       KDRT bukan lagi pandangan sebagai masalah domestik 
       Ruang lingkup kekerasan seksual, meliputi kekerasan seksual terhadap 
orang yang tinggal di tempat tinggal yang sama. 

Hak-hak korban KDRT: 

• Hak perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara
maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan 
•       Hak pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis 
•       Hak penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban 
• Hak pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada
setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan 
•       Hak pelayanan bimbingan sosial. 

2.      Poster Polmas Polri 

Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini; 

1.      Pengertian Polmas secara Falsafah 

yang menekankan hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun serta saling menghargai
antara Polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang
kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas
hidup masyarakat 

2.      Pengertian Polmas secara Startegi 

program yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas
Polmas dengan masyarakat lokal dalam mencegah dan mengatasi setiap
permasalahan sosial yang dapat menjadi sumber gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat
dengan maksud untuk mengurangi kejahatan dan rasa takut akan kejahatan
serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat. 



3.      Tujuan dari Polmas 

Terwujudnya kerjasama Polisi dan masyarakat lokal (komunitas) untuk
menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka
menciptakan ketentraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat. 

4.      Sasaran dari Polmas 

Membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat dan
membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri dalam mencegah
dan mengatasi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta
menciptakan ketentraman warga setempat. 

B.      Format dan Jumlah Poster 

1. Dibuat dalam kertas ukuran 70 x 50 cm, jenis kertas dan metode
gambar bebas (menggunakan cat warna/crayon/pensil
warna/spidol/komputerisasi). 
2. Bagi yang menggunakan komputer, desain poster dibuat dalam format
JPG, BMP, GIF, TIFF minimal 500 dpi dikirim dalam bentuk CD disertai
print out pada kertas berukuran 21 x 30 cm (A4); satu halaman penuh,
tanpa batas tepi. 
3.      Desain dibuat menarik dan berwarna, jumlah warna bebas. 
4.      Tidak diperkenankan terdapat tempelan – tempelan kertas / sejenisnya 
pada karya poster tersebut. 
5.      Diberi judul dan memuat data lengkap peserta dibalik karya poster. 

C.      Syarat dan Ketentuan Lomba 

a.      Lomba diadakan mulai tanggal 1 – 31 Mei 2008 
b.      Karya poster dikumpulkan ke panitia lomba poster melalui email ke atau 
pos paling lambat tanggal 31 Mei 2008 (Cap Pos) ke : 
Sekretariat Lomba Poster Polri, dengan alamat: 
Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri) 
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. 
Telp: 021-7218421 / 7218437 
c.      Karya poster yang menang akan diumumkan bersamaan dengan ulang tahun 
Polri ke-62 tanggal 1 Juli 2008. 

D.      Persyaratan Peserta 

1.      Peserta lomba poster adalah kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat 
umum dan polisi. 
2.      Peserta dapat berkelompok 2 – 4 orang atau perorangan. 
3.      Masing – masing peserta hanya boleh mengirim maksimal 3 (tiga) buah 
poster untuk setiap tema. 
4.      Peserta belum pernah mempresentasikan karya yang sama pada lomba lain 
atau mempublikasikannya dalam bentuk apapun. 

E.      Hadiah Bagi Pemenang 

1.      Masing – masing pemenang pertama akan mendapatkan uang tunai sebesar 
Rp.10,000,000.-* (Sepuluh Juta Rupiah) dan piagam Polri. 
2.      Masing – masing pemenang kedua akan mendapatkan uang tunai sebesar 
Rp.5,000,000.-* (Lima Juta Rupiah) dan piagam Polri. 
3. Masing – masing pemenang ketiga akan mendapatkan uang tunai
sebesar Rp.2,500,000.-* (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan piagam
Polri. 
* Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang. 

F.      Nama – Nama Juri Lomba 

1.      Effendi Ghazali*                                - Pakar Komunikasi 
2.      Marco Kusumajaya*                       - Ketua Dewan Kesenian Jakarta 
3.      Joseph Adi Prasetyo*                    - Komisioner Komnas HAM 
4.      Irjen. Pol. Drs. Aryanto Sutadi, MSc    - Kepala Divisi Pembinaan Hukum 
Polri 
5.      Zumrotin Susilo                         - Konsultan Community 
Engagement IOM 


Informasi Tambahan : 

1. Poster dan hak publikasi poster yang dikirim sepenuhnya menjadi
milik Polri, serta menggunakan karya poster tersebut dimanapun dan
kapanpun untuk kepentingan Polri. 
2.      Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 
3.      Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang. 
4.      Para pemenang akan dihubungi langsung oleh Panitia Lomba Poster Polri 
untuk proses selanjutnya. 
5.      Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Lomba Poster 
Polri di : 

-       Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri) – Telp: 021-7218421 
/ 7218437 
-       Kompol. Sonny Setiawan – HP : 081510030324 
-       Roy Sudjatmiko – HP : 0811190983 
-       Faris Aidid – HP : 08111550348 
-       e-mail : [EMAIL PROTECTED] 



----- Original Message ----
From: Stepanus Kawihardja <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, May 7, 2008 8:09:10 PM
Subject: Re: [Id-ebook] Pengumuman Lomba Poster Polmas dan HAM POLRI dalam 
Rangka HUT Bhayangkara ke:62


maaf, id-ebook tidak bisa menerima attachment

-- 
Regards,
-=S.K=-

"Dream as if you'll live forever, live as if you'll die today." - James Dean
(1931-1955)

On Thu, May 8, 2008 at 10:05 AM, Roy Sudjatmiko <roy_sudjatmiko@ yahoo.com>
wrote:

>
> attachmentnya pak
>
> trims
>

[Non-text portions of this message have been removed]

    


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke