Lha ini baru jelas. OK, aku bantu forward ke yang lain.

Roy Sudjatmiko wrote:
>
> maaf.. tidak tahu kalau id-ebook tidak bisa terima attachments
> berikut keterangan lengkapnya :
>
> LOMBA BIKIN POSTER "HAM & POLMAS"
>
> P E N G U M U M A N
>
> PENDAHULUAN
>
> Sejak diberlakukannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
> Republik Indonesia, Polri senantiasa menggulirkan ide - ide sesuai
> dengan tuntutan reformasi dalam mewujudkan demokratisasi, supremasi
> hukum, transparansi, akuntabilitas, menjunjung tinggi HAM dalam
> penyelengaraan fungsi kepolisian yang profesional dan modern.
>
> Perpolisian modern telah diterapkan di lingkungan Polri dalam bentuk
> Perpolisian Masyarakat (Polmas). Polmas ini sendiri disahkan dengan
> Surat Keputusan kapolri No. Pol : Skep/ 737/ X/2005 tanggal 13 Oktober
> 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat.
>
> Seiring dengan sambutan masyarakat luas terhadap strategi Polmas
> ini, di lapangan masih ditemukan kenyataan bahwa tidak sedikit oknum
> Polisi yang masih berwatak militeristik, cenderung menyalahgunakan
> wewenang hingga melakukan tindakan pelanggaran HAM seperti penyiksaan
> pada pelaku tindak kejahatan serta tidak mengindahkan hak-hak
> tersangka. Fenomena kekerasan terhadap tersangka menandakan polisi
> belum memahami makna ‘kekerasan’ dalam menjalankan tugasnya, dan
> memperlakukan tersangka sebagai obyek penyidikan, bukan subyek
> penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
> Laporan-laporan dari jaringan LSM dan Lembaga-Lembaga Bantuan Hukum
> Nasional setidaknya menyiratkan bahwa praktek tersebut terjadi di level
> Polsek dan Polres yang dilakukan oleh Bintara dan Perwira Pertama. Hal
> ini tidak saja mencederai reformasi Polri, tapi juga dapat memperlambat
> laju percepatan strategi Polmas yang sedang dilaksanakan.
>
> Untuk mendukung percepatan strategi Polmas dan HAM Polri diperlukan
> sebuah rencana sosialisasi yang komphrehensif. Salah satu diantaranya,
> sekaligus juga untuk menyambut Hari Bhayangkara ke 62 yang akan jatuh
> pada tanggal 1 Juli 2008, Polri akan mengadakan lomba Poster Polmas dan
> HAM yang diharapkan dapat menjadi media sosialisasi Polmas dan HAM
> selain tujuan utamanya yaitu mendukung percepatan implementasi Strategi
> dan Kebijakan Kapolri dalam Perpolisian masyarakat.
>
> TEMA KEGIATAN
>
> “LOMBA POSTER POLMAS DAN HAM POLRI”
>
> Poster Polmas dan HAM Polri ini, dikemas dalam bentuk lomba secara
> nasional dengan target peserta diutamakan dari kalangan pelajar,
> mahasiswa, masyarakat umum dan polisi.
> Syarat Poster secara umum :
> 1. Mudah dilihat.
> 2. Menarik dan berwarna.
> 3. Terstruktur.
> 4. Komunikatif dan informatif.
> 5. Mudah difahami.
> 6. Mengikuti persyaratan.
> SYARAT TEKNIS POSTER
>
> A. Tema Poster
>
> 1. Poster HAM Polri
>
> Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini:
>
> a) Hak-hak Tersangka Pada Saat Penangkapan:
>
>  hak untuk diam
>  hak untuk menanyakan surat perintah penangkapan
>  hak untuk mengetahui alasan penangkapan
>  hak untuk diberitahukan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
>  hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah
>  hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik
>  hak untuk memilih dan berkonsultasi dengan penasehat hukum tanpa 
> intervensi
>  hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan baik oleh masyarakat 
> maupun petugas
>  hak untuk mengajukan keluhan tentang penyiksaan, perlakuan kejam dan 
> tidak manusiawi kepada yang berwenang
>
> b) Hak-hak Tersangka Saat Pemeriksaan:
>
>  hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah
>  hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti 
> olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya
>  hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik
>  hak untuk mendapat bantuan juru bahasa
>  hak untuk didampingi dan memilih sendiri penasehat hukumnya
>  hak atas privasi/kebebasan dan keamanan serta keselamatannya
>  hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan oleh petugas
>  hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi atau 
> dengan cara merendahkan martabat
>
> c) Hak-hak Tersangka Pada Saat Penahanan:
>
>  Hak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat 
> yang berwenang
>  Hak untuk berhubungan atau berkonsultasi dengan penasehat hukum
>  Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga,dokter pribadi 
> dan rohaniawan
>  Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yg mempunyai
> hubungan kekeluargaan dengannya untuk mendapatkan jaminan bagi
> penangguhan penahanan atau untuk mendapatkan bantuan hukum.
>  Berhak untuk dibebaskan bila penahanan tidak cukup bukti
>  Diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, diperbudak,
> diperlakukan dengan kejam, direndahkan martabatnya dan tidak
> mendapatkan ancaman.
>  Memperoleh fasilitas penahanan yang baik, makanan yang sehat dan 
> perawatan medis yang cukup
>
> d) Hak-hak Khusus Anak Pada Saat Penangkapan dan Penahanan:
>
>  Berhak untuk diam;
>  Hak untuk segera diberitahukan kepada orang tua/wali tentang 
> penangkapan tersebut;
>  Hak untuk diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan 
> hak anak
>  Hak penyediaan petugas pendamping khusus
>  Hak penyediaan sarana dan prasarana khusus
>  Hak untuk mendapat jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan 
> orang tua atau keluarga
>  Hak perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan 
> untuk menghindari labelisasi
>  Pejabat yang berkepentingan mempertimbangkan segera tentang 
> kemungkinan untuk dibebaskan;
>  Hubungan antara Polisi dan tersangka (anak-anak) ditangani
> sedemikian rupa untuk menghormati status hukum anak-anak dan
> menghindari tindakan yang menyakitkan;
>  Menghargai hak privasi;
>
> e) Hak-hak Khusus Perempuan Pada Saat Penangkapan dan Di Tahanan:
>
>  Hak untuk ditangani oleh polisi wanita;
>  Hak untuk dipisahkan dari tahanan tersangka pria;
>  Hak untuk diberikan perlakuan khusus apabila dalam keadaan hamil/ 
> menyusui
>  Hak untuk mendapatkan keperluan khusus untuk perempuan (pembalut dll )
>
> f) Tiga Prinsip Dasar Penegakkan Hukum:
>
>  LEGALITAS
> - Apakah tindakan saya (sebagai polisi) ada dasar hukumnya;
> - Apakah saya bertindak sesuai dengan hukum / peraturan per-UU.
>  NESESITAS
> - Apakah tindakan saya seperti ini diperlukan;
> - Apakah tindakan saya seperti ini mutlak diperlukan.
>  PROPORSIONALITAS
> - Apakah tindakan saya tidak berlebihan;
> - Apakah tindakan saya tidak ada cara lain;
> - Apakah tindakan saya masuk akal;
> - Apakah tindakan saya sudah yang paling ringan.
>
> g) No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
>
>  Seorang saksi dan korban berhak:
> (1) Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan
> harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
> kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
> (2) Memberikan keterangan tanpa tekanan;
> (3) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
> (4) Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
> (5) Mendapatkan identitas baru;
> (6) Mendapatkan tempat tinggal baru;
> (7) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu 
> perlindungan berakhir.
> (8) Bantuan medis (khusus korban HAM berat);
> (9) Bantuan rehabilitasi Psiko-sosial (khusus korban HAM berat).
>
>  Seorang saksi dan korban tidak dapat dituntut secara hukum baik
> pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau
> telah diberikannya;
>
>  Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak
> dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti
> secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan
> pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
>
> h) UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT:
>
>  KDRT merupakan tindakan kriminal
>  KDRT mencakup tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi
>  Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga
>  KDRT bukan lagi pandangan sebagai masalah domestik
>  Ruang lingkup kekerasan seksual, meliputi kekerasan seksual terhadap 
> orang yang tinggal di tempat tinggal yang sama.
>
> Hak-hak korban KDRT:
>
> • Hak perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan,
> pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara
> maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan
> • Hak pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
> • Hak penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
> • Hak pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada
> setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
> perundang-undangan
> • Hak pelayanan bimbingan sosial.
>
> 2. Poster Polmas Polri
>
> Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini;
>
> 1. Pengertian Polmas secara Falsafah
>
> yang menekankan hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
> sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun serta saling menghargai
> antara Polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang
> kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas
> hidup masyarakat
>
> 2. Pengertian Polmas secara Startegi
>
> program yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas
> Polmas dengan masyarakat lokal dalam mencegah dan mengatasi setiap
> permasalahan sosial yang dapat menjadi sumber gangguan keamanan dan
> ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat
> dengan maksud untuk mengurangi kejahatan dan rasa takut akan kejahatan
> serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
>
> 3. Tujuan dari Polmas
>
> Terwujudnya kerjasama Polisi dan masyarakat lokal (komunitas) untuk
> menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka
> menciptakan ketentraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat.
>
> 4. Sasaran dari Polmas
>
> Membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat dan
> membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri dalam mencegah
> dan mengatasi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta
> menciptakan ketentraman warga setempat.
>
> B. Format dan Jumlah Poster
>
> 1. Dibuat dalam kertas ukuran 70 x 50 cm, jenis kertas dan metode
> gambar bebas (menggunakan cat warna/crayon/pensil
> warna/spidol/komputerisasi).
> 2. Bagi yang menggunakan komputer, desain poster dibuat dalam format
> JPG, BMP, GIF, TIFF minimal 500 dpi dikirim dalam bentuk CD disertai
> print out pada kertas berukuran 21 x 30 cm (A4); satu halaman penuh,
> tanpa batas tepi.
> 3. Desain dibuat menarik dan berwarna, jumlah warna bebas.
> 4. Tidak diperkenankan terdapat tempelan – tempelan kertas / 
> sejenisnya pada karya poster tersebut.
> 5. Diberi judul dan memuat data lengkap peserta dibalik karya poster.
>
> C. Syarat dan Ketentuan Lomba
>
> a. Lomba diadakan mulai tanggal 1 – 31 Mei 2008
> b. Karya poster dikumpulkan ke panitia lomba poster melalui email ke 
> atau pos paling lambat tanggal 31 Mei 2008 (Cap Pos) ke :
> Sekretariat Lomba Poster Polri, dengan alamat:
> Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri)
> Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
> Telp: 021-7218421 / 7218437
> c. Karya poster yang menang akan diumumkan bersamaan dengan ulang 
> tahun Polri ke-62 tanggal 1 Juli 2008.
>
> D. Persyaratan Peserta
>
> 1. Peserta lomba poster adalah kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat 
> umum dan polisi.
> 2. Peserta dapat berkelompok 2 – 4 orang atau perorangan.
> 3. Masing – masing peserta hanya boleh mengirim maksimal 3 (tiga) buah 
> poster untuk setiap tema.
> 4. Peserta belum pernah mempresentasikan karya yang sama pada lomba 
> lain atau mempublikasikannya dalam bentuk apapun.
>
> E. Hadiah Bagi Pemenang
>
> 1. Masing – masing pemenang pertama akan mendapatkan uang tunai 
> sebesar Rp.10,000,000.-* (Sepuluh Juta Rupiah) dan piagam Polri.
> 2. Masing – masing pemenang kedua akan mendapatkan uang tunai sebesar 
> Rp.5,000,000.-* (Lima Juta Rupiah) dan piagam Polri.
> 3. Masing – masing pemenang ketiga akan mendapatkan uang tunai
> sebesar Rp.2,500,000.-* (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan piagam
> Polri.
> * Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang.
>
> F. Nama – Nama Juri Lomba
>
> 1. Effendi Ghazali* - Pakar Komunikasi
> 2. Marco Kusumajaya* - Ketua Dewan Kesenian Jakarta
> 3. Joseph Adi Prasetyo* - Komisioner Komnas HAM
> 4. Irjen. Pol. Drs. Aryanto Sutadi, MSc - Kepala Divisi Pembinaan 
> Hukum Polri
> 5. Zumrotin Susilo - Konsultan Community Engagement IOM
>
> Informasi Tambahan :
>
> 1. Poster dan hak publikasi poster yang dikirim sepenuhnya menjadi
> milik Polri, serta menggunakan karya poster tersebut dimanapun dan
> kapanpun untuk kepentingan Polri.
> 2. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
> 3. Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang.
> 4. Para pemenang akan dihubungi langsung oleh Panitia Lomba Poster 
> Polri untuk proses selanjutnya.
> 5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Lomba 
> Poster Polri di :
>
> - Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri) – Telp: 
> 021-7218421 / 7218437
> - Kompol. Sonny Setiawan – HP : 081510030324
> - Roy Sudjatmiko – HP : 0811190983
> - Faris Aidid – HP : 08111550348
> - e-mail : [EMAIL PROTECTED] <mailto:divhumas%40polri.go.id>
>
> ----- Original Message ----
> From: Stepanus Kawihardja <[EMAIL PROTECTED] 
> <mailto:stepanus%40gmail.com>>
> To: [email protected] <mailto:Id-ebook%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, May 7, 2008 8:09:10 PM
> Subject: Re: [Id-ebook] Pengumuman Lomba Poster Polmas dan HAM POLRI 
> dalam Rangka HUT Bhayangkara ke:62
>
> maaf, id-ebook tidak bisa menerima attachment
>
> -- 
> Regards,
> -=S.K=-
>
> "Dream as if you'll live forever, live as if you'll die today." - 
> James Dean
> (1931-1955)
>
> On Thu, May 8, 2008 at 10:05 AM, Roy Sudjatmiko <roy_sudjatmiko@ 
> yahoo.com>
> wrote:
>
> >
> > attachmentnya pak
> >
> > trims
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> __________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and
> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 
> <http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  

-- 
Angsa Indonesia Tours & Travel
Jl. Sekardwijan 14A, Yogya 55222, Indonesia
Phone: +62-274-520940, 554216, 554217
Fax: +62-274-520913
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
http://www.angsa-indonesia.com 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke