Lha ini baru jelas. OK, aku bantu forward ke yang lain. Roy Sudjatmiko wrote: > > maaf.. tidak tahu kalau id-ebook tidak bisa terima attachments > berikut keterangan lengkapnya : > > LOMBA BIKIN POSTER "HAM & POLMAS" > > P E N G U M U M A N > > PENDAHULUAN > > Sejak diberlakukannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara > Republik Indonesia, Polri senantiasa menggulirkan ide - ide sesuai > dengan tuntutan reformasi dalam mewujudkan demokratisasi, supremasi > hukum, transparansi, akuntabilitas, menjunjung tinggi HAM dalam > penyelengaraan fungsi kepolisian yang profesional dan modern. > > Perpolisian modern telah diterapkan di lingkungan Polri dalam bentuk > Perpolisian Masyarakat (Polmas). Polmas ini sendiri disahkan dengan > Surat Keputusan kapolri No. Pol : Skep/ 737/ X/2005 tanggal 13 Oktober > 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat. > > Seiring dengan sambutan masyarakat luas terhadap strategi Polmas > ini, di lapangan masih ditemukan kenyataan bahwa tidak sedikit oknum > Polisi yang masih berwatak militeristik, cenderung menyalahgunakan > wewenang hingga melakukan tindakan pelanggaran HAM seperti penyiksaan > pada pelaku tindak kejahatan serta tidak mengindahkan hak-hak > tersangka. Fenomena kekerasan terhadap tersangka menandakan polisi > belum memahami makna ‘kekerasan’ dalam menjalankan tugasnya, dan > memperlakukan tersangka sebagai obyek penyidikan, bukan subyek > penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. > Laporan-laporan dari jaringan LSM dan Lembaga-Lembaga Bantuan Hukum > Nasional setidaknya menyiratkan bahwa praktek tersebut terjadi di level > Polsek dan Polres yang dilakukan oleh Bintara dan Perwira Pertama. Hal > ini tidak saja mencederai reformasi Polri, tapi juga dapat memperlambat > laju percepatan strategi Polmas yang sedang dilaksanakan. > > Untuk mendukung percepatan strategi Polmas dan HAM Polri diperlukan > sebuah rencana sosialisasi yang komphrehensif. Salah satu diantaranya, > sekaligus juga untuk menyambut Hari Bhayangkara ke 62 yang akan jatuh > pada tanggal 1 Juli 2008, Polri akan mengadakan lomba Poster Polmas dan > HAM yang diharapkan dapat menjadi media sosialisasi Polmas dan HAM > selain tujuan utamanya yaitu mendukung percepatan implementasi Strategi > dan Kebijakan Kapolri dalam Perpolisian masyarakat. > > TEMA KEGIATAN > > “LOMBA POSTER POLMAS DAN HAM POLRI” > > Poster Polmas dan HAM Polri ini, dikemas dalam bentuk lomba secara > nasional dengan target peserta diutamakan dari kalangan pelajar, > mahasiswa, masyarakat umum dan polisi. > Syarat Poster secara umum : > 1. Mudah dilihat. > 2. Menarik dan berwarna. > 3. Terstruktur. > 4. Komunikatif dan informatif. > 5. Mudah difahami. > 6. Mengikuti persyaratan. > SYARAT TEKNIS POSTER > > A. Tema Poster > > 1. Poster HAM Polri > > Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini: > > a) Hak-hak Tersangka Pada Saat Penangkapan: > > hak untuk diam > hak untuk menanyakan surat perintah penangkapan > hak untuk mengetahui alasan penangkapan > hak untuk diberitahukan kepada keluarganya segera setelah penangkapan > hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah > hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik > hak untuk memilih dan berkonsultasi dengan penasehat hukum tanpa > intervensi > hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan baik oleh masyarakat > maupun petugas > hak untuk mengajukan keluhan tentang penyiksaan, perlakuan kejam dan > tidak manusiawi kepada yang berwenang > > b) Hak-hak Tersangka Saat Pemeriksaan: > > hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah > hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti > olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya > hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik > hak untuk mendapat bantuan juru bahasa > hak untuk didampingi dan memilih sendiri penasehat hukumnya > hak atas privasi/kebebasan dan keamanan serta keselamatannya > hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan oleh petugas > hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi atau > dengan cara merendahkan martabat > > c) Hak-hak Tersangka Pada Saat Penahanan: > > Hak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat > yang berwenang > Hak untuk berhubungan atau berkonsultasi dengan penasehat hukum > Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga,dokter pribadi > dan rohaniawan > Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yg mempunyai > hubungan kekeluargaan dengannya untuk mendapatkan jaminan bagi > penangguhan penahanan atau untuk mendapatkan bantuan hukum. > Berhak untuk dibebaskan bila penahanan tidak cukup bukti > Diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, diperbudak, > diperlakukan dengan kejam, direndahkan martabatnya dan tidak > mendapatkan ancaman. > Memperoleh fasilitas penahanan yang baik, makanan yang sehat dan > perawatan medis yang cukup > > d) Hak-hak Khusus Anak Pada Saat Penangkapan dan Penahanan: > > Berhak untuk diam; > Hak untuk segera diberitahukan kepada orang tua/wali tentang > penangkapan tersebut; > Hak untuk diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan > hak anak > Hak penyediaan petugas pendamping khusus > Hak penyediaan sarana dan prasarana khusus > Hak untuk mendapat jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan > orang tua atau keluarga > Hak perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan > untuk menghindari labelisasi > Pejabat yang berkepentingan mempertimbangkan segera tentang > kemungkinan untuk dibebaskan; > Hubungan antara Polisi dan tersangka (anak-anak) ditangani > sedemikian rupa untuk menghormati status hukum anak-anak dan > menghindari tindakan yang menyakitkan; > Menghargai hak privasi; > > e) Hak-hak Khusus Perempuan Pada Saat Penangkapan dan Di Tahanan: > > Hak untuk ditangani oleh polisi wanita; > Hak untuk dipisahkan dari tahanan tersangka pria; > Hak untuk diberikan perlakuan khusus apabila dalam keadaan hamil/ > menyusui > Hak untuk mendapatkan keperluan khusus untuk perempuan (pembalut dll ) > > f) Tiga Prinsip Dasar Penegakkan Hukum: > > LEGALITAS > - Apakah tindakan saya (sebagai polisi) ada dasar hukumnya; > - Apakah saya bertindak sesuai dengan hukum / peraturan per-UU. > NESESITAS > - Apakah tindakan saya seperti ini diperlukan; > - Apakah tindakan saya seperti ini mutlak diperlukan. > PROPORSIONALITAS > - Apakah tindakan saya tidak berlebihan; > - Apakah tindakan saya tidak ada cara lain; > - Apakah tindakan saya masuk akal; > - Apakah tindakan saya sudah yang paling ringan. > > g) No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: > > Seorang saksi dan korban berhak: > (1) Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan > harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan > kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; > (2) Memberikan keterangan tanpa tekanan; > (3) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; > (4) Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; > (5) Mendapatkan identitas baru; > (6) Mendapatkan tempat tinggal baru; > (7) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu > perlindungan berakhir. > (8) Bantuan medis (khusus korban HAM berat); > (9) Bantuan rehabilitasi Psiko-sosial (khusus korban HAM berat). > > Seorang saksi dan korban tidak dapat dituntut secara hukum baik > pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau > telah diberikannya; > > Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak > dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti > secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan > pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. > > h) UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT: > > KDRT merupakan tindakan kriminal > KDRT mencakup tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi > Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga > KDRT bukan lagi pandangan sebagai masalah domestik > Ruang lingkup kekerasan seksual, meliputi kekerasan seksual terhadap > orang yang tinggal di tempat tinggal yang sama. > > Hak-hak korban KDRT: > > • Hak perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, > pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara > maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan > • Hak pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis > • Hak penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban > • Hak pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada > setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan > perundang-undangan > • Hak pelayanan bimbingan sosial. > > 2. Poster Polmas Polri > > Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini; > > 1. Pengertian Polmas secara Falsafah > > yang menekankan hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai > sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun serta saling menghargai > antara Polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang > kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas > hidup masyarakat > > 2. Pengertian Polmas secara Startegi > > program yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas > Polmas dengan masyarakat lokal dalam mencegah dan mengatasi setiap > permasalahan sosial yang dapat menjadi sumber gangguan keamanan dan > ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat > dengan maksud untuk mengurangi kejahatan dan rasa takut akan kejahatan > serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat. > > 3. Tujuan dari Polmas > > Terwujudnya kerjasama Polisi dan masyarakat lokal (komunitas) untuk > menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka > menciptakan ketentraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat. > > 4. Sasaran dari Polmas > > Membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat dan > membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri dalam mencegah > dan mengatasi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta > menciptakan ketentraman warga setempat. > > B. Format dan Jumlah Poster > > 1. Dibuat dalam kertas ukuran 70 x 50 cm, jenis kertas dan metode > gambar bebas (menggunakan cat warna/crayon/pensil > warna/spidol/komputerisasi). > 2. Bagi yang menggunakan komputer, desain poster dibuat dalam format > JPG, BMP, GIF, TIFF minimal 500 dpi dikirim dalam bentuk CD disertai > print out pada kertas berukuran 21 x 30 cm (A4); satu halaman penuh, > tanpa batas tepi. > 3. Desain dibuat menarik dan berwarna, jumlah warna bebas. > 4. Tidak diperkenankan terdapat tempelan – tempelan kertas / > sejenisnya pada karya poster tersebut. > 5. Diberi judul dan memuat data lengkap peserta dibalik karya poster. > > C. Syarat dan Ketentuan Lomba > > a. Lomba diadakan mulai tanggal 1 – 31 Mei 2008 > b. Karya poster dikumpulkan ke panitia lomba poster melalui email ke > atau pos paling lambat tanggal 31 Mei 2008 (Cap Pos) ke : > Sekretariat Lomba Poster Polri, dengan alamat: > Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri) > Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. > Telp: 021-7218421 / 7218437 > c. Karya poster yang menang akan diumumkan bersamaan dengan ulang > tahun Polri ke-62 tanggal 1 Juli 2008. > > D. Persyaratan Peserta > > 1. Peserta lomba poster adalah kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat > umum dan polisi. > 2. Peserta dapat berkelompok 2 – 4 orang atau perorangan. > 3. Masing – masing peserta hanya boleh mengirim maksimal 3 (tiga) buah > poster untuk setiap tema. > 4. Peserta belum pernah mempresentasikan karya yang sama pada lomba > lain atau mempublikasikannya dalam bentuk apapun. > > E. Hadiah Bagi Pemenang > > 1. Masing – masing pemenang pertama akan mendapatkan uang tunai > sebesar Rp.10,000,000.-* (Sepuluh Juta Rupiah) dan piagam Polri. > 2. Masing – masing pemenang kedua akan mendapatkan uang tunai sebesar > Rp.5,000,000.-* (Lima Juta Rupiah) dan piagam Polri. > 3. Masing – masing pemenang ketiga akan mendapatkan uang tunai > sebesar Rp.2,500,000.-* (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan piagam > Polri. > * Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang. > > F. Nama – Nama Juri Lomba > > 1. Effendi Ghazali* - Pakar Komunikasi > 2. Marco Kusumajaya* - Ketua Dewan Kesenian Jakarta > 3. Joseph Adi Prasetyo* - Komisioner Komnas HAM > 4. Irjen. Pol. Drs. Aryanto Sutadi, MSc - Kepala Divisi Pembinaan > Hukum Polri > 5. Zumrotin Susilo - Konsultan Community Engagement IOM > > Informasi Tambahan : > > 1. Poster dan hak publikasi poster yang dikirim sepenuhnya menjadi > milik Polri, serta menggunakan karya poster tersebut dimanapun dan > kapanpun untuk kepentingan Polri. > 2. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. > 3. Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang. > 4. Para pemenang akan dihubungi langsung oleh Panitia Lomba Poster > Polri untuk proses selanjutnya. > 5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Lomba > Poster Polri di : > > - Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri) – Telp: > 021-7218421 / 7218437 > - Kompol. Sonny Setiawan – HP : 081510030324 > - Roy Sudjatmiko – HP : 0811190983 > - Faris Aidid – HP : 08111550348 > - e-mail : [EMAIL PROTECTED] <mailto:divhumas%40polri.go.id> > > ----- Original Message ---- > From: Stepanus Kawihardja <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:stepanus%40gmail.com>> > To: [email protected] <mailto:Id-ebook%40yahoogroups.com> > Sent: Wednesday, May 7, 2008 8:09:10 PM > Subject: Re: [Id-ebook] Pengumuman Lomba Poster Polmas dan HAM POLRI > dalam Rangka HUT Bhayangkara ke:62 > > maaf, id-ebook tidak bisa menerima attachment > > -- > Regards, > -=S.K=- > > "Dream as if you'll live forever, live as if you'll die today." - > James Dean > (1931-1955) > > On Thu, May 8, 2008 at 10:05 AM, Roy Sudjatmiko <roy_sudjatmiko@ > yahoo.com> > wrote: > > > > > attachmentnya pak > > > > trims > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > __________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > <http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ> > > [Non-text portions of this message have been removed] > >
-- Angsa Indonesia Tours & Travel Jl. Sekardwijan 14A, Yogya 55222, Indonesia Phone: +62-274-520940, 554216, 554217 Fax: +62-274-520913 e-mail: [EMAIL PROTECTED] http://www.angsa-indonesia.com [Non-text portions of this message have been removed]
