On Wed, 3 Mar 1999, Adi Nugroho wrote:

> Pengen nanya nih, tentang hak cipta.
> Kemaren aku ngobrol ngobrol tentang hak cipta.
> Pasalnya, banyak kantor Notaris di sini yang pake DOS + WordStar, yang
> kami duga bajakan.
> Trus, katanya hak cipta itu ada batesannya.
> Jadi 10 tahun setelah "sesuatu" ditemukan, orang ndak perlu lagi bayar
> royalty kaloq mau pake/bikin "sesuatu" tadi.

Ini semua tergantung hukum "hak cipta" di negara yang bersangkutan.  Jadi
harus dicheck terlebih dahulu dg UU hak cipta di Indonesia.  Tetapi ada
dua yang harus dibedakan, yaitu mechanical copy right dan intelectual copy
right.

> Tapi kaloq software, hak ciptanya itu cuman lima tahun.
> Artinya, kaloq aku pake Windows 3.1 dan Amipro 3.0 (sory kaloq contohnya
> salah), aku ndak perlu bayar royalty, alias boleh nginstall barang
> bajakan, karena umurnya sudah lebih dari 5 tahun.

Ini tergantung "interpretasi" pasal dari UU. sebab apakah software itu 
sudah dinyataka "per se" dalam UU atau tidak.  kalau tidak harus
diintepretasikan terlebih dahulu.  "mungkin" yang sudah lewat
adalah mechanical copy right, sedangkan intellectual copy right tetap
dipegang oleh product tersebut.

Di sampin gitu, kita harus melihat juga kepada "license" yang disertakan
pada program tersebut.

IMW


-------------------------------------------------------------------------
Milis id-linux akan dipensiunkan tanggal 14 Maret 1999.
Berita selengkapnya baca di http://www.linux.or.id/berita-19990228-1.php3
_________________________________________________________________________
Utk berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Sudah cari di arsip? http://www.linux.or.id/milis.php3#arsip-id-linux
Utk info etika diskusi, kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke