Halo... Pengen nanya nih, tentang hak cipta. Kemaren aku ngobrol ngobrol tentang hak cipta. Pasalnya, banyak kantor Notaris di sini yang pake DOS + WordStar, yang kami duga bajakan. Trus, katanya hak cipta itu ada batesannya. Jadi 10 tahun setelah "sesuatu" ditemukan, orang ndak perlu lagi bayar royalty kaloq mau pake/bikin "sesuatu" tadi. Tapi kaloq software, hak ciptanya itu cuman lima tahun. Artinya, kaloq aku pake Windows 3.1 dan Amipro 3.0 (sory kaloq contohnya salah), aku ndak perlu bayar royalty, alias boleh nginstall barang bajakan, karena umurnya sudah lebih dari 5 tahun. Apa ini benar? Trims penjelasannya. Adi Nugroho PS: Sory kaloq dobel posting. Aku mau post ke linux-policy saja, tapi liat di archive belum ada mail. Jadi aku kirim ke id-linux juga. ------------------------------------------------------------------------- Milis id-linux akan dipensiunkan tanggal 14 Maret 1999. Berita selengkapnya baca di http://www.linux.or.id/berita-19990228-1.php3 _________________________________________________________________________ Utk berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Sudah cari di arsip? http://www.linux.or.id/milis.php3#arsip-id-linux Utk info etika diskusi, kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED]