Hukum aja bisa dibolak-balik, apalagi trademark dan servicemark.
Contoh kasus Tancho, Pierre Cardin, Nabisco, dll.
Jadi, kalau mau diadakan tm.id dan sm.id harus punya tolok ukur yang
jelas dan berdasarkan dokumen yang resmi, misalnya pendaftaran di Hak
Paten (walaupun ini juga belum 100% valid melihat contoh terakhir
perkara Nabisco).
Bagaimana dengan McDonald? Siapa yang boleh memakainya? Pemilik
franchise utama, Bambang Rachmadi, atau siapa yang duluan? Maksudnya,
saat ini McDonald Indonesia sudah bisa memberikan (sub) franchise kepada
perusahaan lokal sehingga pada salah satu outlet McDonald itu bisa bukan
"milik" atau "cabang" dari McDonald Indonesia lagi tetapi orang lain.
Kebetulan orang ini TI minded sehingga dia yang pertama mendaftarkan
McDonald.co.id atau tm.id. Bagaimana????
[EMAIL PROTECTED] wrote:
> Mudah-mudahan akan ada
> "tm.id" (trademark)
> "sm.id" (servicemark)
>
> Masalah paling besar, apakah ada mekanisme untuk
> mencek trademark dan servicemark di Indonesia
> secara online?
>
> -- budi
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]