[EMAIL PROTECTED] wrote:
> Bukan sekedar untuk membuat keren akan tetapi memang ada
> kebutuhan. Misalnya saya ambil contoh merek dagang lux, pepsi,
> coca-cola, dsb.
> Mereka kan bukan nama perusahaan (PT). Silahkan dicek
> misalnya nama perusahaannya bukan PT Pepsi.
> Betul. TM.ID akan agak rumit seperti CO.ID.
> Artinya hanya yang betul-betul memiliki merek dagang yang terdaftar
> yang boleh mendaftarkan di TM.ID.
> Yang repot justru kalau yang mau daftar adalah orang luar negeri
> yang punya trademark di sono tapi belum terdaftar di Indonesia.
> Nah lo.
Nah, jelas TM.ID akan lebih "rumit" dari co.id karena harus dibuktikan
dengan kepemilikan trademark apalagi kalau sudah berhubungan dengan
trademark luar negeri.
Sekarang saja maslah Nabisco masih belum selesai. Masih ingat kasus Tancho?
Pierre Cardin, dll???????
Rasanya, untuk TM.ID perlu ada koordinasi dengan Dirjen Hak Paten (?, maaf
nggak tahu persis namanya) agar tidak "kacau".
Oleh karena itu, lebih baik dihidupkan dulu web.id untuk menampung para
hobbiest yang ingin membuat domain sendiri serta menampung perusahaan yang
ingin "aneh-aneh" dengan namanya.
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]