Wednesday, February 02, 2000, 5:59:57 PM, Lini wrote:
> Wah kalo nama yang mewakili pers. ternyata dianggap nama umum (
> jalan,gunung dsb....) maka suatu saat domain domain .id akan jadi
> lucu lucu dan aneh...jauh dari nama pers yang mendaftarkannya...
Saya setuju pendapat ini. Dan lagi sebenarnya kriteria nama umum itu
sampai sebatas mana ? Apa alasannya ? Bagaimana bila terjadi
sebaliknya oleh IDNIC dianggap bukan nama umum tetapi ternyata di
suatu daerah nama itu sangat umum.
> mis optik melawai tidak boleh melawai.co.id terus diganti
> optik.co.id apa semua toko optik besar nanti nggak komplain ?
Bagaimana pula kalo nama2 tsb juga sudah terlanjur dipatenkan dan jadi
merk lalu karena dianggap umum ditolak IDNIC ? Bagaimana pula bila ada
lembaga resmi yg memang sejak semula diakui memakai suatu nama yg umum
misalnya Paguyuban Ketoprak ditolak menggunakan ketoprak.or.id padahal
domain itu bernilai "jual" tinggi utk diperkenalkan ke luar negeri.
Malah jadi aneh dan orang luar sulit memahami kalo dijadikan misalnya
paguyuban-ketoprak.or.id.
> Saya rasa apapun nama domain selama masih mewakili dan mencerminkan
> si pendaftar / pers. sah sah aja ...
Saya kira sebaiknya demikian kebijakan yg benar, kalaulah ada komplain
dari pihak lain, barangkali pengadilan adalah tempat yg tepat utk
menunjukkan siapa yg berhak thd nama yg dianggap umum tsb. Selama tak
ada yg protes, sah saja siapapun memakainya asal relevan.
Banyak sekali contoh2 semacam ini yg bisa sangat subyektif kriterianya
karena sebenarnya siapa sih yg paling berhak atas nama2 umum tsb. ?
Saya melihat ada beberapa nama domain dibawah IDNIC yg bisa dianggap
umum tapi dimiliki oleh seseorang yg mungkin tak ada kaitannya.
Best regards,
MasTekeq mailto:[EMAIL PROTECTED]
"Yok, doyok ... krupuknya mannnaaa ???" (Tim Internet, 1999)
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]