Wednesday, February 02, 2000, 5:59:57 PM, Lini wrote:

> Wah  kalo  nama  yang  mewakili  pers. ternyata dianggap nama umum (
> jalan,gunung  dsb....)  maka  suatu saat domain domain .id akan jadi
> lucu lucu dan aneh...jauh dari nama pers yang mendaftarkannya...

Saya  setuju  pendapat ini. Dan lagi sebenarnya kriteria nama umum itu
sampai   sebatas  mana  ?  Apa  alasannya  ?  Bagaimana  bila  terjadi
sebaliknya  oleh  IDNIC  dianggap  bukan  nama umum tetapi ternyata di
suatu daerah nama itu sangat umum.

> mis   optik   melawai   tidak   boleh  melawai.co.id  terus  diganti
> optik.co.id apa semua toko optik besar nanti nggak komplain ?

Bagaimana pula kalo nama2 tsb juga sudah terlanjur dipatenkan dan jadi
merk lalu karena dianggap umum ditolak IDNIC ? Bagaimana pula bila ada
lembaga resmi yg memang sejak semula diakui memakai suatu nama yg umum
misalnya Paguyuban Ketoprak ditolak menggunakan ketoprak.or.id padahal
domain  itu  bernilai  "jual" tinggi utk diperkenalkan ke luar negeri.
Malah  jadi aneh dan orang luar sulit memahami kalo dijadikan misalnya
paguyuban-ketoprak.or.id.

> Saya  rasa apapun nama domain selama masih mewakili dan mencerminkan
> si pendaftar / pers. sah sah aja ...

Saya kira sebaiknya demikian kebijakan yg benar, kalaulah ada komplain
dari  pihak  lain,  barangkali  pengadilan  adalah tempat yg tepat utk
menunjukkan  siapa yg berhak thd nama yg dianggap umum tsb. Selama tak
ada yg protes, sah saja siapapun memakainya asal relevan.

Banyak sekali contoh2 semacam ini yg bisa sangat subyektif kriterianya
karena  sebenarnya  siapa  sih yg paling berhak atas nama2 umum tsb. ?
Saya  melihat  ada beberapa nama domain dibawah IDNIC yg bisa dianggap
umum tapi dimiliki oleh seseorang yg mungkin tak ada kaitannya.

Best regards,
 MasTekeq                            mailto:[EMAIL PROTECTED]

"Yok, doyok ... krupuknya mannnaaa ???" (Tim Internet, 1999)


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke