Sekalian tanya, berhubung topicnya lagi co.id
Apakah diperbolehkan menggunakan nama singkatan resmi dari perusahaan?
atau anggaplah costumer lebih mengenal nama singkatan tsb, juga untuk
kemudahan mengingat nama homepagenya.
Misal (fiktif), PT. Jhanuwardi Februhardiya Okthoberan
Bisakah menjadi jfo.co.id ?? jika ternyata domain jhanuwardi.co.id telah
ada (atau belum ada), dan jika ingin disambung dgn kata kedua.. terlalu
panjang.
Mohon keterangannya bagaimana sebaiknya untuk kasus-kasus seperti ini.
Terimakasih.
Frizal
On Wed, 2 Feb 2000 [EMAIL PROTECTED] wrote:
> mengapa tidak daftar "optic-melawai.co.id"?
> kalau itu, kayaknya lebih lancar.
>
> dengan cara itu, bakso melawai bisa daftar dengan nama
> bakso-melawai.co.id, kalau ada mall, bisa daftar mall-melawai.co.id
> dan seterusnya
>
> atau kalau mau, ikut konsep rms46 dengan membuat domain
> tingkat tiga melawai.co.id dimana admin akan membuatkan
> domain optic.melawai.co.id dan bakso.melawai.co.id
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]