Rekans,

Saya ingin bertanya mengenai perubahan domain-name yang membutuhkan masa
transisi.
Begini, salah satu customer kami, dalam hal ini British Council (BC) telah
memiliki DTD.or.id, adapun domain-name bersangkutan telah dipublikasikan
dan dikenal melalui media publikasi seperti kartu nama dsb.

Ada permintaan dari induk di UK, bahwa penamaan domain sesuai ccTLD harus
menggunakan nama yg standar (saat ini belum). Namun demikian, pihak BC
menghendaki agar domain-name yg lama saat ini tetap dapat berjalan kurang
lebih selama setahun bebarengan domain-name yg baru, sbg masa transisi.

Kondisi di atas apakah dimungkinkan? Setahu saya untuk DTD.co.id hampir
tidak mungkin, namun saya sangat berharap proses di atas dapat terlaksana
untuk DTD.or.id, megingat pemberitahuan dari UK tsb sangat mendadak.

Mohon rekan-rekan di milis IDNIC ini terutama pihak yang berwenang OR-Admin
dapat emmebrikan penjelasan, dan dengan harapan dapat dikabulkan.

Demikian dari saya terima kasih
===========================================================
Benedictus Batara Budivaja      Ph. (62-21) 2313456
PT. Aplikanusa Lintasarta       Fx. (62-21) 3853078
STO Gambir Lt.1                 http://www.lintasarta.co.id
Jl. Merdeka Selatan No. 12      http://www.idola.net.id
Jakarta - 10110                 I n d o n e s i a
===========================================================
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke