Saya tidak mengerti pertimbangan yang dilakukan IDNIC terhadap penolakan domain .co.id. Salah satu client saya, PT.OPTIK MELAWAI PRIMA PT. Apotik Melawai Prima CV. Rapi menginginkan domain : 1. melawai.co.id -> DI TOLAK karena mengandung nama umum (Kami terima) 2. apotikmelawai.co.id -> sudah aktif 3. optikmelawai.co.id -> sudah aktif 4. Rapico.co.id -> Permintaan Registrasi tidak diterima. Silakan mencari nama alternatif lain atau didaftarkan di DTD-ID lain (DTD-WEB.ID / DTD-OR.ID). -->Mengapa ditolak ? Sementara dia mendaftarkan atas nama CV. Rapi 5. Karena melawai.co.id ditolak, maka client saya memilih domain melawaigroup.co.id , dan hasilnya : Permintaan Registrasi tidak diterima, karena sudah terdaftar dengan nama domain yang lain. Bagaimana penjelasannya ?? Sebagai informasi saja, mungkin client saya ini ingin menreserve domain2 yang berhubungan dengan kegiatan usahanya agar tidak digunakan orang lain seperti yang terjadi terdahulu dengan optikmelawai.com yang didaftarkan oleh optik lain. Kami harapkan bagaimana masukan public terhadap hal ini, dan terutama pihak-pihak di dalam IDNIC untuk hal ini, terus terang saja, saya sebagai pengelola web hosting jadi enggan untuk menawarkan domain .co.id terhadap client2 yang mulai berminat dengan .co.id. Malah saya lebih merekomendasikan kepada mereka domain yang lain, baik .com bahkan .st / .cc / dan sebagainya. Terima kasih, Mardi 7me.com - Web Hosting Solutions http://www.7me.com -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
