Saya tidak mengerti pertimbangan yang dilakukan IDNIC terhadap penolakan
domain .co.id.
Salah satu client saya,
PT.OPTIK MELAWAI PRIMA
PT. Apotik Melawai Prima
CV. Rapi
menginginkan domain :
1. melawai.co.id -> DI TOLAK karena mengandung nama umum (Kami terima)
2. apotikmelawai.co.id -> sudah aktif
3. optikmelawai.co.id -> sudah aktif
4. Rapico.co.id -> Permintaan Registrasi tidak diterima. Silakan mencari
nama alternatif lain atau didaftarkan di DTD-ID lain (DTD-WEB.ID /
DTD-OR.ID). -->Mengapa ditolak ? Sementara dia mendaftarkan atas nama CV.
Rapi
5. Karena melawai.co.id ditolak, maka client saya memilih domain
melawaigroup.co.id , dan hasilnya : Permintaan Registrasi tidak diterima,
karena sudah terdaftar dengan nama domain yang lain. Bagaimana penjelasannya
?? Sebagai informasi saja, mungkin client saya ini ingin menreserve domain2
yang berhubungan dengan kegiatan usahanya agar tidak digunakan orang lain
seperti yang terjadi terdahulu dengan optikmelawai.com yang didaftarkan oleh
optik lain.

Kami harapkan bagaimana masukan public terhadap hal ini, dan terutama
pihak-pihak di dalam IDNIC untuk hal ini,
terus terang saja, saya sebagai pengelola web hosting jadi enggan untuk
menawarkan domain .co.id terhadap client2 yang mulai berminat dengan .co.id.
Malah saya lebih merekomendasikan kepada mereka domain yang lain, baik .com
bahkan .st / .cc / dan sebagainya.

Terima kasih,
Mardi
7me.com - Web Hosting Solutions
http://www.7me.com


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke