On 25 Feb 00, at 10:27, Mardiana wrote: > Saya tidak mengerti pertimbangan yang dilakukan IDNIC terhadap > penolakan domain .co.id. Salah satu client saya, PT.OPTIK MELAWAI > PRIMA PT. Apotik Melawai Prima CV. Rapi menginginkan domain : 1. > melawai.co.id -> DI TOLAK karena mengandung nama umum (Kami terima) 2. > apotikmelawai.co.id -> sudah aktif 3. optikmelawai.co.id -> sudah > aktif 4. Rapico.co.id -> Permintaan Registrasi tidak diterima. Silakan > mencari nama alternatif lain atau didaftarkan di DTD-ID lain > (DTD-WEB.ID / DTD-OR.ID). -->Mengapa ditolak ? Sementara dia > mendaftarkan atas nama CV. Rapi 5. Karena melawai.co.id ditolak, maka > client saya memilih domain melawaigroup.co.id , dan hasilnya : > Permintaan Registrasi tidak diterima, karena sudah terdaftar dengan > nama domain yang lain. Bagaimana penjelasannya ?? Satu perusahaan hanya dapat daftar satu co.id. Yang melawaigroup.co.id itu untuk PT yang mana? > Sebagai informasi > saja, mungkin client saya ini ingin menreserve domain2 yang > berhubungan dengan kegiatan usahanya agar tidak digunakan orang lain > seperti yang terjadi terdahulu dengan optikmelawai.com yang > didaftarkan oleh optik lain. .com berbeda dengan .co.id. Di co.id anda hanya boleh daftar satu co.id untuk 1 PT. Mungkin ada baiknya dipelajari aturan pendaftaran .id. > Kami harapkan bagaimana masukan public terhadap hal ini, dan terutama > pihak-pihak di dalam IDNIC untuk hal ini, terus terang saja, saya > sebagai pengelola web hosting jadi enggan untuk menawarkan domain > .co.id terhadap client2 yang mulai berminat dengan .co.id. Malah saya > lebih merekomendasikan kepada mereka domain yang lain, baik .com > bahkan .st / .cc / dan sebagainya. Bagaimana dengan web.id? -- budi -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
