On 25 Feb 00, at 10:27, Mardiana wrote:

> Saya tidak mengerti pertimbangan yang dilakukan IDNIC terhadap
> penolakan domain .co.id. Salah satu client saya, PT.OPTIK MELAWAI
> PRIMA PT. Apotik Melawai Prima CV. Rapi menginginkan domain : 1.
> melawai.co.id -> DI TOLAK karena mengandung nama umum (Kami terima) 2.
> apotikmelawai.co.id -> sudah aktif 3. optikmelawai.co.id -> sudah
> aktif 4. Rapico.co.id -> Permintaan Registrasi tidak diterima. Silakan
> mencari nama alternatif lain atau didaftarkan di DTD-ID lain
> (DTD-WEB.ID / DTD-OR.ID). -->Mengapa ditolak ? Sementara dia
> mendaftarkan atas nama CV. Rapi 5. Karena melawai.co.id ditolak, maka
> client saya memilih domain melawaigroup.co.id , dan hasilnya :
> Permintaan Registrasi tidak diterima, karena sudah terdaftar dengan
> nama domain yang lain. Bagaimana penjelasannya ??

Satu perusahaan hanya dapat daftar satu co.id.
Yang melawaigroup.co.id itu untuk PT yang mana?

> Sebagai informasi
> saja, mungkin client saya ini ingin menreserve domain2 yang
> berhubungan dengan kegiatan usahanya agar tidak digunakan orang lain
> seperti yang terjadi terdahulu dengan optikmelawai.com yang
> didaftarkan oleh optik lain.

.com berbeda dengan .co.id.
Di co.id anda hanya boleh daftar satu co.id untuk 1 PT.
Mungkin ada baiknya dipelajari aturan pendaftaran .id.
 
> Kami harapkan bagaimana masukan public terhadap hal ini, dan terutama
> pihak-pihak di dalam IDNIC untuk hal ini, terus terang saja, saya
> sebagai pengelola web hosting jadi enggan untuk menawarkan domain
> .co.id terhadap client2 yang mulai berminat dengan .co.id. Malah saya
> lebih merekomendasikan kepada mereka domain yang lain, baik .com
> bahkan .st / .cc / dan sebagainya.

Bagaimana dengan web.id?

-- budi
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke