Salah satu point dari regulasi Internet yang akan ditandatangani
oleh Menteri adalah pengelolaan domain.
Salah satu point yang ada di sana adalah Pemerintah menunjuk
badan, atau lembaga untuk mengelola domain di Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah akan campur tangan urusan domain.
Padahal, di negara lain hal ini tidak dilakukan.
Saya sudah kontak dengan para ccTLD lain.
Menurut mereka ini contoh government yang mengobok-obok Internet
seperti halnya GAC yang mengobok-obok ICANN.
Mungkin Indonesia akan dijadikan contoh *buruk* di meeting
ICANN di Yokohama bulan Juli nanti.
(Kapan ya Indonesia dapat dijadikan contoh baik?)
Ini merupakan sebuah kemunduran :-(
Dimana di dunia Internet yang serba deregulasi, kita malah
akan melakukan regulasi.
Banyak hal yang menyusahkan para ISP dan membuat iklim Internet
di Indonesia tidak kondusif. Seperti para ISP harus membayar
1% dari revenue untuk Jastel (wah makin kasihan para ISP dipalakin).
Sebagai catatan, kami (pengelola domain registration/IDNIC)
tidak diikutsertakan dalam perancangan regulasi itu.
Prihatin.
-- budi
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]