Dengan Hormat,
Kalau tidak salah sudah lama pihak IDNIC menyiapkan formulir registrasi via web
(sepengetahuan saya sudah siap ?
bukan begitu Bp. Maman ?)
Kenapa belum di tampilkan di website idnic ? :)
Mungkin Pihak yang komplain tadi 'malas' copy paste pada notepad atau email client
beliau :))
Mirip saya ;) lebih senang via web :)
Mengenai domain .co.id yang sering diprotes pihak pendaftar:
Saya secara pribadi sebenarnya setuju peraturan .co.id sekarang:
secara general yang saya pahami (mohon diralat jika salah, dan diberi tambahan)
- .co.id = Cooperate Indonesia = Perusahaan Indonesia
Jadi memang tidak semestinya .co.id memiliki sifat pendaftaran seperti .COM
- Formulir pada ACORNET 3.1 sepertinya sudah sangat jelas (mengenai peraturan request
domain)
- Informasi pada website idnic 90 % cukup.
Yang belum ditampilkan / masuk di website idnic (yang sering menjadi sedikit hambatan
bagi pihak pendaftar / tidak diketahui pihak pendaftar), Mohon koreksi jika saya salah:
- Saat ini idnic telah memperbolehkan sebuah perusahan (badan hukum) memiliki domain
lebih dari satu
asalkan dilengkapi dengan dokumen pelengkap yang tepat (eg: No. Sertifikat merk
dirjen Merk. Dept Kehakiman (jika yang didaftarkan
adalah domain untuk suatu merk) (info ini dari milis thread beberapa waktu lalu di
milis idnic)
(ada pada form ACORNET, kurang visible pada website)
hal lain sepertinya sudah jelas pada
http://www.idnic.net.id/faq.html
Hal lain yang saya rasa cukup penting:
Dalam mereject sebuah permohonan domain idnic, pihak idnic kurang cepat'
Mungkin dapat diberi batasan waktu permohonan domain yang ditolak
Mungkin Max 3 X 24 Jam, agar pihak pendaftar dapat memforward alasan direjectnya suatu
permohonan domain (webhosting / isp / konsultan pendaftaran domain) kepada pelanggan
mereka
Terima Kasih
- Latief
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]