> On 17 Jul 00, at 21:42, Gede Buwana Mahartapa wrote:
> ...
> > Gimana kalau asal posting aja padahal nggak ada perusahaannya ? Atau
pakai
> > angka2 palsu ?
> ...
>
> Gampang. Kalau ketahuan, dicabut. Domain hilang dari peredaran.
> Kemudian masuk ke blacklist, diumumkan di milis IDNIC.
> Kalau kata gus Dur, gitu saja kok repot. Ha ha ha.

Kalau ketahuan saja ya pak Budi.
Siapa yang mencari tahu ?
Bagaimana cara ketahuannya, bisa diberikan contoh kasus cara ketahuannya,
termasuk bila ada yang masukkan data perusahaan yang sudah BO (Beku
Operasi), dsb ?
Apa memang ada orang/badan yang "melototin" nomer2 ini shg bisa ketahuan ?

Menurut saya bila kita punya aturan "harus perusahaan" atau "harus koperasi"
atau "harus organisasi", hendaknya punya mekanisme juga buat verification.
Kalau nggak ya untung2an aja buat registrar yang nakal :-)

Regards,

-wawan



--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke