On 18 Jul 00, at 8:09, Gede Buwana Mahartapa wrote:

> Kalau ketahuan saja ya pak Budi.
> Siapa yang mencari tahu ?
> Bagaimana cara ketahuannya, bisa diberikan contoh kasus cara ketahuannya,
> termasuk bila ada yang masukkan data perusahaan yang sudah BO (Beku
> Operasi), dsb ?
> Apa memang ada orang/badan yang "melototin" nomer2 ini shg bisa ketahuan ?

Bersedia jadi volunteer? ha ha ha.
Kalau memang niatan jahat, selalu ada jalan.
The Internet is built on trust. We'll stick to it.

Memang mental orang Indonesia biasanya curiga dulu.
Lihat saja contoh di mata uang Rp 50.000,-an (yg lama) tertulis
"... barangsiapa ... dst."
Sementara di US: in God with trust!


> Menurut saya bila kita punya aturan "harus perusahaan" atau "harus koperasi"
> atau "harus organisasi", hendaknya punya mekanisme juga buat verification.

Bisa. Tapi registrationnya 3 bulan baru bisa diproses ;-)
mau?
Kami berharap agar sistem-sistem lain yang diperlukan
oleh IDNIC bisa diakses secara on-line.
(Hint: usulan proyek nih?)

> Kalau nggak ya untung2an aja buat registrar yang nakal :-)

Registrar yang nakal akan ketahuan dan hanya karena
mau untung berapa perak saja, nama baik mereka akan
jatuh dan juga potensi bisnis mereka akan hilang.


-- budi
Homepage: <http://budi.insan.co.id>
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke