Salam sejahtera...

At 09:54 AM 2/28/05 +0700, "Yanto" wrote:

Maaf, saya terlambat memberikan suara. Kiranya hal ini belum disampaikan.

>Pada prinsipnya kelihatannya sudah tidak ada yang keberatan.
>Atau masih ada sanggahan lain ?

Bagaimana ketika terjadi pecah kongsi, sehingga ada lebih dari 1 pihak -yang
statusnya sama sebagai pemilik, sementara pada awalnya nama pedaftar
(registrant) yang diajukan ke pendaftar (registrar) adalah nama salah satu
pihak- yang mengaku sebagai yang berhak ? Hal ini bisa berlaku dalam .or.id
(yayasan), .ac.id (perti) apalagi .web.id/.co.id.


Sharif Dayan

Kirim email ke