Salam sejahtera... At 09:54 AM 2/28/05 +0700, "Yanto" wrote:
Maaf, saya terlambat memberikan suara. Kiranya hal ini belum disampaikan. >Pada prinsipnya kelihatannya sudah tidak ada yang keberatan. >Atau masih ada sanggahan lain ? Bagaimana ketika terjadi pecah kongsi, sehingga ada lebih dari 1 pihak -yang statusnya sama sebagai pemilik, sementara pada awalnya nama pedaftar (registrant) yang diajukan ke pendaftar (registrar) adalah nama salah satu pihak- yang mengaku sebagai yang berhak ? Hal ini bisa berlaku dalam .or.id (yayasan), .ac.id (perti) apalagi .web.id/.co.id. Sharif Dayan
