On Sat, Mar 12, 2005 at 07:36:40AM +0700, Sharif Dayan wrote: > Bagaimana ketika terjadi pecah kongsi, sehingga ada lebih dari 1 pihak -yang > statusnya sama sebagai pemilik, sementara pada awalnya nama pedaftar > (registrant) yang diajukan ke pendaftar (registrar) adalah nama salah satu > pihak- yang mengaku sebagai yang berhak ? Hal ini bisa berlaku dalam .or.id > (yayasan), .ac.id (perti) apalagi .web.id/.co.id.
Ini pernah terjadi dan sempat menjadi kasus juga. Repotnya, kasus yang terjadi itu menimpa sebuah organisasi (dan domainnya or.id pula) sehingga sulit memutuskannya secara clear cut. Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan di IDNIC. Mereka sendiri yang harus memutuskannya. [Yang menjadi masalah, apakah domain dibekukan selama belum ada keputusan/kesepakatan mereka? Ini ada dampak dengan hilangnya email. Atau domain dibiarkan seperti apa adanya. Tentu saja kalau nanti tidak diperpanjang, akan hilang sendiri.] Untuk perguruan tinggi (ac.id) pernah terjadi. Tapi yang ini solusinya lebih gampang. Diminta surat dari Rektor saja. Siapa yang punya surat dari Rektor, itulah yang kami tunjuk. (Meski dalam kasus yang pernah terjadi adalah pihak yang tidak ditunjuk Rektor ini sebetulnya lebih kompeten dalam mengurusi domain. Tapi itu urusan internal mereka.) -- budi
