At 07:52 PM 3/18/2005, you wrote:
Mas Kelik,
Merk Dagang "IDNIC" memang milik APJII sesuai penetapan Departemen
Kehakiman sejak 1998, setelah didaftarkan oleh APJII pada tahun 1997.
Hal itu dilakukan setelah diputuskan oleh MUNAS APJII 15 Mei 1996 yg
menghasilkan keputusan:
- Penyesuaian tarif akses internet.
- Membentuk IDNIC
- Membentuk IIX
- Negosiasi tarif infrastruktur Jasa Telekomunikasi
- Usulan ttg lisensi provider (ISP)
<...>
Seperti sudah saya katakan sebelumnya,
IDNIC akan digunakan oleh APJII untuk kepentingan publik lebih luas.
Karena kalau pelayanan IP dan ASN masih seperti sekarang (dikelola oleh
APJII), bakalan sulit menjangkau kepentingan publik yg lebih luas, karena
APJII hanya mewadahi para ISP.
Sebagai laporan tambahan ke publik:
Saat ini APJII sdh memberikan Layanan
ke Non-Anggota, ini yang disebut lebih luas,
Namun keanggotaan non-anggota-APJII
ditampung di Keanggotaan IDNIC, dengan
produk: multihoming, di mana corporate, etc
yang dianggap layak dapat memperoleh
IP dan ASN sendiri.
Dalam pelayanan sumberdaya internet ini,
IDNIC ke publik, keanggotaan IDNIC, tdk
memerlukan perubahan AD/ART APJII.
Salam,
-teddy