On Mon, Feb 11, 2002 at 01:42:42PM -0800, h@s wrote:
> >Meskipun domain web.id ini lebih bebas, dia tidak sebebas .com.
> >Ada kaidah yang masih tetap dibatasi, misalnya:
> >- tidak melanggar HaKI
> >- tidak melanggar geographical indication
> 
> maksud dr kedua diatas apa ya pak .. sorry oon  :)

welah... panjang euy. pakai contoh aja ya ...
tidak melanggar HaKI. contoh, kalau anda mau ndaftar
   pepsi.web.id  ... jelas saya tolak, kecuali anda
   punya trademark dari pepsi di indonesia.
sebab kalau tidak begitu, nanti ada cybersquatter.
tapi web.id masih bebas selama tidak melanggar haki.
misalnya, anda bisa mendaftar rumahku.web.id

tidak melanggar geographical indication. nah, yang ini
lebih kompleks dan sebetulnya saya minta pendapat
rekan-rekan khususnya yang memiliki latar belakan hukum.
misalnya: anda orang jakarta, kemudian ingin mendaftarkan
   cirebon.web.id ... boleh nggak?
untuk sementara ini saya tolak (sampa aturan berubah).
tapi kalau anda pemda cirebon, boleh-boleh saja.
di sini repotnya adalah intepretasi dari geographical
indication. saya pribadi ingin ini dibuka.
tapi saran dari beberapa lawyer mengatakan, jangan.
nah kan ...

> >Kira-kira domain web.id apa yang anda maksudkan?
> 
> ID DOM-REG #20020208.29

domainnya? lagi semi-offiline nih. gak punya akses langsung
kepada databasenya. nama domainnya apa?

-- budi

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke