>
>welah... panjang euy. pakai contoh aja ya ...
>tidak melanggar HaKI. contoh, kalau anda mau ndaftar
>    pepsi.web.id  ... jelas saya tolak, kecuali anda
>    punya trademark dari pepsi di indonesia.
>sebab kalau tidak begitu, nanti ada cybersquatter.
>tapi web.id masih bebas selama tidak melanggar haki.
>misalnya, anda bisa mendaftar rumahku.web.id
>
>tidak melanggar geographical indication. nah, yang ini
>lebih kompleks dan sebetulnya saya minta pendapat
>rekan-rekan khususnya yang memiliki latar belakan hukum.
>misalnya: anda orang jakarta, kemudian ingin mendaftarkan
>    cirebon.web.id ... boleh nggak?
>untuk sementara ini saya tolak (sampa aturan berubah).
>tapi kalau anda pemda cirebon, boleh-boleh saja.
>di sini repotnya adalah intepretasi dari geographical
>indication. saya pribadi ingin ini dibuka.
>tapi saran dari beberapa lawyer mengatakan, jangan.
>nah kan ...

wah .. makasih pak .. penjelasannya

> > >Kira-kira domain web.id apa yang anda maksudkan?
> >
> > ID DOM-REG #20020208.29
>
>domainnya? lagi semi-offiline nih. gak punya akses langsung
>kepada databasenya. nama domainnya apa?

#designstudio.web.id




--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke