> >welah... panjang euy. pakai contoh aja ya ... >tidak melanggar HaKI. contoh, kalau anda mau ndaftar > pepsi.web.id ... jelas saya tolak, kecuali anda > punya trademark dari pepsi di indonesia. >sebab kalau tidak begitu, nanti ada cybersquatter. >tapi web.id masih bebas selama tidak melanggar haki. >misalnya, anda bisa mendaftar rumahku.web.id > >tidak melanggar geographical indication. nah, yang ini >lebih kompleks dan sebetulnya saya minta pendapat >rekan-rekan khususnya yang memiliki latar belakan hukum. >misalnya: anda orang jakarta, kemudian ingin mendaftarkan > cirebon.web.id ... boleh nggak? >untuk sementara ini saya tolak (sampa aturan berubah). >tapi kalau anda pemda cirebon, boleh-boleh saja. >di sini repotnya adalah intepretasi dari geographical >indication. saya pribadi ingin ini dibuka. >tapi saran dari beberapa lawyer mengatakan, jangan. >nah kan ...
wah .. makasih pak .. penjelasannya > > >Kira-kira domain web.id apa yang anda maksudkan? > > > > ID DOM-REG #20020208.29 > >domainnya? lagi semi-offiline nih. gak punya akses langsung >kepada databasenya. nama domainnya apa? #designstudio.web.id -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

