Halo Pak Paustinus ;-). Anda tampaknya memang mengenal hukum dg baik ya.

On Tue, 29 Oct 2002 [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Hukum bersifat territorial. Supaya hukum dapat bekerja di dunia maya
> maka dunia maya itu harus dipandang sebagai territory, begitu kata
> Prof. David R. Johnson dan David G. Post dalam Law and Borders: The
> Rise of Law in Cyberspace. Nah sekarang tinggal negara kita sendiri
> apakah akan memandang cyberspace itu juga sebagai tempat,. Jika negara
> mau maka tinggal menetapkan hukum yang berlaku di dunia nyata
> mempunyai jangkauan ke dunia maya. Jadi UU Merek akan berlaku mengenai
> sengketa merek di dunia maya, hak cipta , paten, pencemaran nama baik,
> pencurian yang ada di KUHP (dapat diterapkan kepada carding), dan
> lain-lain bidang hukum akan berlaku juga. Tentu ada penyesuaian dan
> tugas para hakimlah untuk menyesuaikannya. Jika ada masalah dengan
> perilaku di dunia maya, maka bawalah ke hadapan hakim. Hanya saja
> menurut saya ada satu soal yang memang benar-benar perlu diatur.

Benar internet sebagai infrastruktur baru telah melibatkan berbagai unsur
masyarakat, seperti halnya dunia bisnis itu sendiri. Tentu saja hal-hal
yang bersifat kriminal ataupun soal perdata akan dapat terjadi disitu. 

Tetapi memang internet karena penuh dg tulisan dan gambar bisa seolah
dipandang sebagai media seperti koran, tetapi internet berbeda dg koran
dan aktivitasnya disitu yang dilakukan oleh orang lebih beragam dari
sekedar aktivitas orang pada sebuah koran.

Koran berhubungan dg percetakan dan para pengecer koran serta toko penjual
majalah. Bila ada koran ditengarai memuat cerita dan gambar porno, maka
petugas menilai itu sebuah "pelanggaran hukum" dan oplag hari itu akan
disita. Hanya saja sejauh mana kategori berat ringannya pelanggaran
tergantung "hukumnya" saya kira. Tetapi tidak dengan serta merta
percetakan, pengecer terus dimasukan bui kan ya pak ;-).

Penyedia jasa internet mungkin agak bisa dianalogikan dg pengelola jalan
tol. Yang lewat di jalan itu dan menggunakan jasa jalan tsb boleh siapa
saja. Bisa saja disitu lewat pelaku kriminal. Tetapi pengelola jalan tol
biasanya tidak dituduh bersekongkol dg pelaku kriminal ;-). Tetapi malah
menjadi mitra polisi alam pengepungan pelakunya, bahkan polisi juga bisa
punya "kantor sementara di jalan tol". Tetapi tentu saja tidak menjadi
serta merta tempat polisi mencari tambahan ;-).

Namun daripada beranalogi terus, sebaiknya penegak hukum kenalan dengan
teknologi internet ;-). Shg bisa dibuatkan aturan-aturan atau pasal-pasal
penegakan hukum yang lebih pas ;-).

---maaf dihapus---

Soal cyberlaw tujuannya agar supaya hak orang tidak diganggu saja, namun
sejauh mana batasan "hak orang" misalnya dalam hal pulsa dari usaha
telepon jarak jauh ;-). Hak seorang pengusaha ya melakukan usahanya,
tetapi kemudian ada yang merasa dirugikan ;-). Jadi tampaknya hak dalam
artian disini amat berhubungan dng soal teknis tidak semata soal hukum
;-). Tapi ini sekedar ilustrasi saja pak mengingat soal ribut VoIP
beberapa bulan yg lalu ;-). Hak seseorang atau lembaga A punya domain
jelas wajar didunia internet, tetapi kemudian ada orang atau lembaga lain
"merasa" dirugikan dg domain tsb padahal diatas catatan keuangan, usahanya
tidak merugi kok malahan untung terus, padahal si A baru berdiri dan
usahanya jauh berbeda dan bukan merupakan pesaing usaha si B ;-). memang
jadi kabur soal hukumnya ya pak, karena dalam akte notaris sudah jelas
lembaga A atau B begini begitu nya, tapi dilapangan internet jadi
berbenturan, apakah internet memang untuk ajang adu domba, ah tapi saya
kira tidak demikian kok ;-).

Salam
-marno-
"Maaf milis domain ini kok menjadi diskusi soal hukum ya pak ;-)"

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke