On Tue, 29 Oct 2002, JPN. Sumarno wrote: Bagus nih. Terimakasih Pak.
> Halo Pak Paustinus ;-). Anda tampaknya memang mengenal hukum dg baik ya. > > On Tue, 29 Oct 2002 [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Hukum bersifat territorial. Supaya hukum dapat bekerja di dunia maya > > maka dunia maya itu harus dipandang sebagai territory, begitu kata > > Prof. David R. Johnson dan David G. Post dalam Law and Borders: The > > Rise of Law in Cyberspace. Nah sekarang tinggal negara kita sendiri > > apakah akan memandang cyberspace itu juga sebagai tempat,. Jika negara > > mau maka tinggal menetapkan hukum yang berlaku di dunia nyata > > mempunyai jangkauan ke dunia maya. Jadi UU Merek akan berlaku mengenai > > sengketa merek di dunia maya, hak cipta , paten, pencemaran nama baik, > > pencurian yang ada di KUHP (dapat diterapkan kepada carding), dan > > lain-lain bidang hukum akan berlaku juga. Tentu ada penyesuaian dan > > tugas para hakimlah untuk menyesuaikannya. Jika ada masalah dengan > > perilaku di dunia maya, maka bawalah ke hadapan hakim. Hanya saja > > menurut saya ada satu soal yang memang benar-benar perlu diatur. > > Benar internet sebagai infrastruktur baru telah melibatkan berbagai unsur > masyarakat, seperti halnya dunia bisnis itu sendiri. Tentu saja hal-hal > yang bersifat kriminal ataupun soal perdata akan dapat terjadi disitu. > > Tetapi memang internet karena penuh dg tulisan dan gambar bisa seolah > dipandang sebagai media seperti koran, tetapi internet berbeda dg koran > dan aktivitasnya disitu yang dilakukan oleh orang lebih beragam dari > sekedar aktivitas orang pada sebuah koran. > > Koran berhubungan dg percetakan dan para pengecer koran serta toko penjual > majalah. Bila ada koran ditengarai memuat cerita dan gambar porno, maka > petugas menilai itu sebuah "pelanggaran hukum" dan oplag hari itu akan > disita. Hanya saja sejauh mana kategori berat ringannya pelanggaran > tergantung "hukumnya" saya kira. Tetapi tidak dengan serta merta > percetakan, pengecer terus dimasukan bui kan ya pak ;-). > > Penyedia jasa internet mungkin agak bisa dianalogikan dg pengelola jalan > tol. Yang lewat di jalan itu dan menggunakan jasa jalan tsb boleh siapa > saja. Bisa saja disitu lewat pelaku kriminal. Tetapi pengelola jalan tol > biasanya tidak dituduh bersekongkol dg pelaku kriminal ;-). Tetapi malah > menjadi mitra polisi alam pengepungan pelakunya, bahkan polisi juga bisa > punya "kantor sementara di jalan tol". Tetapi tentu saja tidak menjadi > serta merta tempat polisi mencari tambahan ;-). > > Namun daripada beranalogi terus, sebaiknya penegak hukum kenalan dengan > teknologi internet ;-). Shg bisa dibuatkan aturan-aturan atau pasal-pasal > penegakan hukum yang lebih pas ;-). > > ---maaf dihapus--- > > Soal cyberlaw tujuannya agar supaya hak orang tidak diganggu saja, namun > sejauh mana batasan "hak orang" misalnya dalam hal pulsa dari usaha > telepon jarak jauh ;-). Hak seorang pengusaha ya melakukan usahanya, > tetapi kemudian ada yang merasa dirugikan ;-). Jadi tampaknya hak dalam > artian disini amat berhubungan dng soal teknis tidak semata soal hukum > ;-). Tapi ini sekedar ilustrasi saja pak mengingat soal ribut VoIP > beberapa bulan yg lalu ;-). Hak seseorang atau lembaga A punya domain > jelas wajar didunia internet, tetapi kemudian ada orang atau lembaga lain > "merasa" dirugikan dg domain tsb padahal diatas catatan keuangan, usahanya > tidak merugi kok malahan untung terus, padahal si A baru berdiri dan > usahanya jauh berbeda dan bukan merupakan pesaing usaha si B ;-). memang > jadi kabur soal hukumnya ya pak, karena dalam akte notaris sudah jelas > lembaga A atau B begini begitu nya, tapi dilapangan internet jadi > berbenturan, apakah internet memang untuk ajang adu domba, ah tapi saya > kira tidak demikian kok ;-). > > Salam > -marno- > "Maaf milis domain ini kok menjadi diskusi soal hukum ya pak ;-)" > > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

