On Tue, 29 Oct 2002, JPN. Sumarno wrote:

Bagus nih.
Terimakasih Pak.

> Halo Pak Paustinus ;-). Anda tampaknya memang mengenal hukum dg baik ya.
>
> On Tue, 29 Oct 2002 [EMAIL PROTECTED] wrote:
> > Hukum bersifat territorial. Supaya hukum dapat bekerja di dunia maya
> > maka dunia maya itu harus dipandang sebagai territory, begitu kata
> > Prof. David R. Johnson dan David G. Post dalam Law and Borders: The
> > Rise of Law in Cyberspace. Nah sekarang tinggal negara kita sendiri
> > apakah akan memandang cyberspace itu juga sebagai tempat,. Jika negara
> > mau maka tinggal menetapkan hukum yang berlaku di dunia nyata
> > mempunyai jangkauan ke dunia maya. Jadi UU Merek akan berlaku mengenai
> > sengketa merek di dunia maya, hak cipta , paten, pencemaran nama baik,
> > pencurian yang ada di KUHP (dapat diterapkan kepada carding), dan
> > lain-lain bidang hukum akan berlaku juga. Tentu ada penyesuaian dan
> > tugas para hakimlah untuk menyesuaikannya. Jika ada masalah dengan
> > perilaku di dunia maya, maka bawalah ke hadapan hakim. Hanya saja
> > menurut saya ada satu soal yang memang benar-benar perlu diatur.
>
> Benar internet sebagai infrastruktur baru telah melibatkan berbagai unsur
> masyarakat, seperti halnya dunia bisnis itu sendiri. Tentu saja hal-hal
> yang bersifat kriminal ataupun soal perdata akan dapat terjadi disitu.
>
> Tetapi memang internet karena penuh dg tulisan dan gambar bisa seolah
> dipandang sebagai media seperti koran, tetapi internet berbeda dg koran
> dan aktivitasnya disitu yang dilakukan oleh orang lebih beragam dari
> sekedar aktivitas orang pada sebuah koran.
>
> Koran berhubungan dg percetakan dan para pengecer koran serta toko penjual
> majalah. Bila ada koran ditengarai memuat cerita dan gambar porno, maka
> petugas menilai itu sebuah "pelanggaran hukum" dan oplag hari itu akan
> disita. Hanya saja sejauh mana kategori berat ringannya pelanggaran
> tergantung "hukumnya" saya kira. Tetapi tidak dengan serta merta
> percetakan, pengecer terus dimasukan bui kan ya pak ;-).
>
> Penyedia jasa internet mungkin agak bisa dianalogikan dg pengelola jalan
> tol. Yang lewat di jalan itu dan menggunakan jasa jalan tsb boleh siapa
> saja. Bisa saja disitu lewat pelaku kriminal. Tetapi pengelola jalan tol
> biasanya tidak dituduh bersekongkol dg pelaku kriminal ;-). Tetapi malah
> menjadi mitra polisi alam pengepungan pelakunya, bahkan polisi juga bisa
> punya "kantor sementara di jalan tol". Tetapi tentu saja tidak menjadi
> serta merta tempat polisi mencari tambahan ;-).
>
> Namun daripada beranalogi terus, sebaiknya penegak hukum kenalan dengan
> teknologi internet ;-). Shg bisa dibuatkan aturan-aturan atau pasal-pasal
> penegakan hukum yang lebih pas ;-).
>
> ---maaf dihapus---
>
> Soal cyberlaw tujuannya agar supaya hak orang tidak diganggu saja, namun
> sejauh mana batasan "hak orang" misalnya dalam hal pulsa dari usaha
> telepon jarak jauh ;-). Hak seorang pengusaha ya melakukan usahanya,
> tetapi kemudian ada yang merasa dirugikan ;-). Jadi tampaknya hak dalam
> artian disini amat berhubungan dng soal teknis tidak semata soal hukum
> ;-). Tapi ini sekedar ilustrasi saja pak mengingat soal ribut VoIP
> beberapa bulan yg lalu ;-). Hak seseorang atau lembaga A punya domain
> jelas wajar didunia internet, tetapi kemudian ada orang atau lembaga lain
> "merasa" dirugikan dg domain tsb padahal diatas catatan keuangan, usahanya
> tidak merugi kok malahan untung terus, padahal si A baru berdiri dan
> usahanya jauh berbeda dan bukan merupakan pesaing usaha si B ;-). memang
> jadi kabur soal hukumnya ya pak, karena dalam akte notaris sudah jelas
> lembaga A atau B begini begitu nya, tapi dilapangan internet jadi
> berbenturan, apakah internet memang untuk ajang adu domba, ah tapi saya
> kira tidak demikian kok ;-).
>
> Salam
> -marno-
> "Maaf milis domain ini kok menjadi diskusi soal hukum ya pak ;-)"
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
>

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke