Salam,
Bagi saya rasanya permasalahan boleh nggaknya koperasi menggunakan .co.id
malah semakin membuat bingung tentang sistem penamaan dan pemberian domain.
Semakin fusing saja saya melihat peraturan yang ada.
Kalau mau berpatokan pada catatan singkat .co.id harus mempunyai SIUP, maka
hanya koperasi yang ber-SIUP yang boleh mendaftarkannya (banyak loh
koperasi yang ber-SIUP). Kalau gak, yah silahkan pakai .web.id atau .or.id,
toh namanya juga sama saja, gak ada mentereng-menterengan makai .co.id.
Pakai .or.id atau web.id juga gak bakalan menurunkan pasaran koperasi di
mata anggotanya, kecuali kalau anggotanya maniak Internet.
Kalau satu peraturan mau di review, maka semua peraturan juga harus di
review kembali, karena satu peraturan yang gak cocok berarti merupakan
gambaran bahwa semua peraturan juga gak cocok. Ada sesuatu yang gak pas
dengan peraturan yang ada. Jangan sampai merubah satu peraturan yang
kemudian malah bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan yang lain
(karena lupa ada peraturan lainnya).
Maaf kalau kurang berkenan.
Wassalam,
-kelik-
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

