Saya pernah mengajukan permohonan domain .co.id untuk salah satu Yayasan yang memiliki SIUPP, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, namun ditolak.
Kesimpulan saya, bagi Yayasan atau Koperasi walaupun memiliki SIUPP atau SIUP akan ditolak menggunakan .co.id kecuali mendaftarkan menggunakan Merek Dagang. Bagi Yayasan dan Koperasi yang ingin mendapatkan .co.id, saran saya sebaiknya daftarkan saja terlebih dahulu namanya menjadi Merek Dagang sehingga dapat memperoleh .co.id Atau gunakan saja .web.id Tetapi apakah mungkin Yayasan dan Koperasi mempunyai domain sendiri dibawah TLD ID semisal warnet yang memiliki .war.net.id ? Bukankan jumlah Yayasan dan Koperasi lebih banyak dan memiliki landasan hukum yang lebih baik dari warnet? (kecuali warnet yang berbadan hukum PT, kenyataannya banyak warnet yang didirikan tanpa badan hukum) Misalnya dibuatkan .kop.net.id atau .ya.net.id ? Yayasan "Sayang Anak" akan memperoleh domain: www.sa.ya.net.id Koperasi "Semua Bahagia" menjadi: www.se.kop.net.id Ini hanya usul loh :) Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1423 H Mohon Maaf Lahir dan Batin Hanny _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

