Saya pernah mengajukan permohonan domain .co.id
untuk salah satu Yayasan yang memiliki
SIUPP, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, namun ditolak.

Kesimpulan saya, bagi Yayasan atau Koperasi
walaupun memiliki SIUPP atau SIUP
akan ditolak menggunakan .co.id
kecuali mendaftarkan menggunakan Merek Dagang.

Bagi Yayasan dan Koperasi
yang ingin mendapatkan .co.id, saran saya
sebaiknya daftarkan saja terlebih dahulu
namanya menjadi Merek Dagang sehingga
dapat memperoleh .co.id

Atau gunakan saja .web.id

Tetapi apakah mungkin Yayasan dan Koperasi
mempunyai domain sendiri dibawah TLD ID
semisal warnet yang memiliki .war.net.id ?

Bukankan jumlah Yayasan dan Koperasi lebih banyak
dan memiliki landasan hukum yang lebih baik dari warnet?
(kecuali warnet yang berbadan hukum PT, kenyataannya
banyak warnet yang didirikan tanpa badan hukum)

Misalnya dibuatkan .kop.net.id
atau .ya.net.id ?

Yayasan "Sayang Anak" akan memperoleh domain: www.sa.ya.net.id
Koperasi "Semua Bahagia" menjadi: www.se.kop.net.id

Ini hanya usul loh :)

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1423 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin


Hanny

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke