Dear all,

Sekedar masukan....... ;-)

1. Penggunaan Sertifkat Merek.

Sebetulnya sih, masalah kepemilikan merek tidak ada sangkut pautnya dengan urusan suatu badan hukum melakukan usaha atau berdagang atau berproduksi dll, karena kepemilikan merek "hanya" memberikan jaminan atas perlindungan hukum suatu merek/nama dagang........

Hubungannya dengan kasus ini:

- Kalau suatu koperasi sudah memenuhi persyaratan dokumentasi atas usaha "dagang"-nya serta akte-akte pendiriannya, maka selayaknya dia mendapat hak yang sama untuk menggunakan .co.id

- akan tetapi dalam hal sudah ada nama yang sama, maka kepemilikan sertifikat merek menjadi berarti, karena secara hukum (khususnya hukum di Indonesia), nama dagang/merek tersebut lebih dilindungi.........

2. Nama Domain Koperasi

Benar sekali pak Budi, pembuatan domain untuk koperasi saya rasa tidak terlalu diperlukan karena dibanding dengan PT, jumlah Koperasi yang punya daya saing secara ekonomi dan "go global" sangat sedikit sekali (maaf tidak bermaksud mengecilkan koperasi), dan pemisahan domain koperasi juga akan mengurangi daya saing dengan "perusahaan biasa".

Kalau tidak salah, nama sebuah koperasi HARUS dimulai dengan penggunaan kata "koperasi". Nanti saya check lagi deh peraturannya........

3. Perubahan peraturan pendaftaran IDNIC

Sebetulnya, memang ada baiknya dilakukan perubahan secara menyeluruh atas peraturan pendaftaran di IDNIC (saat ini masih dalam progress kok.... ;-) ) , bukan saja mengenai masalah koperasi ini, tetapi masalah2 lain yang sudah disepakati bersama.

Kalau perubahan dilakukan satu persatu sebetulnya bisa saja, asalkan tidak mempengaruhi pasal-pasal lainnya. Lah wong UUD 45 aja dirubahnya per pasal kok, heheheheh

Saran saya sih, tunggu aja peraturan yang sedang dilakukan perubahannya tersebut, daripada satu-satu khaaannn..... lagipula, masih bisa masuk kok kesepakatan tentang koperasi ini dengan menggunakan peraturan yang lama (soalnya peraturannya dibuat tidak terlalu rigid..... ada bagusnya memang seperti itu, sehingga dengan adanya perkembangan bisa dibuat yang lebih rigid).

Segitu aja dulu......

Trus untuk semua rekan-rekan Pengurus IDNIC (yang udah cape-cape ngurusin IDNIC) dan rekan-rekan milis sekalian, saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri serta selamat Tahun Baru....... semoga IDNIC makin berkibar aja...... MERDEKA...!!

Cheers,
Bule





"Agus Nizami" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

02/12/2002 09:01

       
        To:        <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug



Menurut aturan IDNIC (4.CO), koperasi pak Suwoko (yang berbadan hukum dan
punya SIUP) memang berhak untuk melamar .CO.ID, jadi tak ada alasan bagi
IDNIC untuk menolaknya.

Jika memang koperasi yang punya SIUP dilarang pakai .CO.ID, berarti aturan
4.CO harus diamandemen?
Tapi apa alasannya?

Kalau takut double dan melanggar HAKI, ya nanti harus ada klausul bahwa nama
yang sudah terlebih dulu terdaftar di Depkeh atau lembaga resmi lainnya,
berhak atas domain tersebut, dan putusan IDNIC tak bisa diganggu gugat.

Demikian sekedar masukan dari saya.
Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan di forum ini.

Selamat berpuasa dan sekalian selamat hari raya idul fitri.
Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal ya kariim.

Wassalamu'alaikum

----- Original Message -----
From: "Suwoko Mawidhi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, November 30, 2002 10:36 AM
Subject: Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug


> Wah.. seru juga nih diskusinya.... :)
>
> Latar belakang kata "DISKRIMINASI" dalam email saya
> pertama:
> 1. Sebelumnya, saya sudah kontak dengan Pak Yanto
> kemudian dengan  Pak Indra mengenai masalah ini.
> 2. Berdasarkan peraturan yang ada di web IDNIC, saya
> mempertanyakan mengapa koperasi tidak boleh
> menggunakan co.id ?
> 3. Karena jawaban dari beliau menurut saya tidak
> sesuai dengan peraturan yang dibuat IDNIC maka saya
> merasa ada "sesuatu yang salah" yang menyebabkan
> koperasi ditolak menggunakan co.id.
> 4. Saya merasa didiskriminasi, karena ditolak
> menggunakan co.id, sedangkan saya telah memenuhi
> syarat IDNIC:
> a. Saya mendaftarkan domain co.id untuk koperasi ini
> telah sesuai dengan tata tertib IDNIC
> b. Domain tidak melanggar nama geografis, HAKI, dsb.
> c. Persyaratan telah dipenuhi (SIUP).
>
> Ok, sekarang kembali ke masalah yang sedang dihadapi.
> ===========
> Aturan IDNIC
> ===========
>  4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD
> "CO.ID"
>               harus merupakan  badan hukum sah yang
> memiliki SIUP (Surat Izin Usaha
>               Perdagangan) atau badan hukum sah yang
> berbentuk PT, PK, atau Firma
>               yang memiliki akte serta izin usaha yang
> terkait.
>               Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek
> dagang harus
>               merupakan perusahaan pemilik hak merek
> dagang yang bersangkutan.
>               Identitas yang digunakan untuk
> pendaftaran adalah
>               Surat Bukti Kepemilikan Merk yang
> disahkan oleh Departemen
>               Kehakiman RI.
>
> Artinya:
> Syarat mendaftarkan co.id (non merek dagang) adalah:
> 1.  Badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin
> Usaha Perdagangan).
> 2.  Badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma
> yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.
>
> Kata "ATAU" artinya salah satu syaratnya dipenuhi.
>
> ======================
> Koperasi mendaftar co.id
> ======================
> 1. KSI adalah badan hukum yang sah memiliki SIUP.
> 2. Domain ksinet.co.id tidak melanggar nama geografis,
> sara, haki, dsb.
> 3. SIUP telah difaxkan 20-11-2002.
>
> Dari dua kondisi diatas,
> 1. Adakah yang dilanggar KSI dalam mendaftarkan domain
> ksinet.co.id sehingga ditolak pendaftarannya?
>
> Mari kita selesaikan permasalah "nama jalan" ini
> dengan tertib sesuai aturan yang ada.
> Untuk perubahan aturan IDNIC, mari kita diskusikan

> dalam thread yang lain.
> Dan yang perlu diingat tidak ada perundangan yang
> berlaku surut di Indonesia, kecuali Perpu Antiteroris
> untuk Bom Bali. (cmiiw). :)
>
> Usul Pak RR untuk menggunakan com/net/org yah itu
> memang gampang sekali. Sangat gampang karena saya juga
> bbrp kali mendaftarkan lewat stargate.com, joker.com,
> dan opensrs.net.
> Tetapi hal itu sbg last resources saja bila co.id
> benar-benar ditolak.
> Disamping itu, juga ironis dengan misi dan visi klien
> kami, KSI, yang ingin menggunakan produk dalam negeri
> seperti tercantum dalam namanya: SWADESI, artinya
> cinta produk dalam negeri (cmiiw). :)
>
> Mengenai usul Pak Sandjaja Kosasih domain diawali
> dengan koperasi, hal ini telah kami lakukan dengan
> mendaftar koperasiswadesiindonesia.co.id,
> koperasi-swadesi-indonesia.co.id tetapi ditolak karena
> jumlah karakter melebihi yang diperbolehkan.
>
> terima kasih,
>
> -oko-
>
> __________________________________________________
> Do you Yahoo!?
> Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now.
> http://mailplus.yahoo.com
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
>


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Kirim email ke