> Marno: > Kalau begitu merk yg diaturkan di IDNIC perlu diperjelas, misalnya merk > obat-obatan, merk bahan pembersih dan alat pembersih, merk mobil, merk > toko buku, merk sepatu, merk mie, merk obeng ..... ;-). Tantangannya > lumayan berat buat IDNIC, sebab untuk soal merk saja perlu database > permerkan untuk membantu eksekusi sebuah domain merk. Apakah tidak cukup > merk itu diatur di Lembaga Paten saja ya, sedangkan domain lembaga usaha > di IDNIC (co.id, web.id, or.id). > > Bule: > Lah nggak perlu pak. IDNIC bukannya lembaga HAKI, jadi serahkan saja > kepada DIRJEN HAKI-nya DEPKEH. Yang penting sih first come first serve, > tetapi dengan didasari oleh Sertifikat merek dari Dirjen HAKI tersebut. > > Artinya, kalau ada yang mendaftar, ya monggo saja di 'kasih jalan', tapi > seandainya ditengah jalan ada yang gugat nama tersebut, dan penggugatnya > bisa memberikan sertifikat merek-nya, maka IDNIC bisa mencabut domain name > tersebut. > > Trus, bagaimana kalo dua-duanya punya??? lah silahkan masuk ke pengadilan > dulu, nanti yang menang baru diterima oleh IDNIC, dan selama berseteru, > domain name-nya ya di frezz aja dulu......
Marno: Kalau dua-duanya punya ya saya kira bisa dilihat apa bedanya. Apakah nomornya, atau gambar logonya atau tandatangan pengesahnya (hehehehe seperti di bank saja ya supaya afdol pake lampu uv meriksanya), tetapi saya juga merasa agak kurang sreg dg HAKI sebab yg boleh ngedaftar disitu harus punya dana cukup selain berikut uraian tentang yang dia usulkan (misalnya kalau bahan obat, kandungannya apa saja, bagaimana indikasinya, siapa yg memproduksi bahan baku dll ;-)). Kalau koperasi RT atau koperasi sekolah pastilah gak kuat bayar ke lemgaga HAKI ;-). tentu saja akhirnya bisa terjadi sebuah koperasi sekolah SD bernama Arum Sari dan sudah berdomain sejak tahun ini, pada tahun depan domain arumsari.co.id tergusur oleh sebab arumsari adalah merk paten dari perusahaan mie kocok instant ;-). Kalau soal SIUP saya yakin sebuauh koperasi sekolah masih mampu mengurusnya karena amat terjangkau, tetapi bisa juga tidak bisa diselesaikan oleh deperindag sebab koperasi sekolah tidak masuk kedalam kategori pengusaha besar, menangah dan kecil. Yah seperti saya tulis dalam email terhulu, ini termasuk pengusaha ekonomi kecil sekali ;-). Aah gampang saja, sudah semua pengusaha kecil sekali tidak diperbolehkan daftar domain. Betul gampang, tetapi tidak adil jadinya ;-). Kan keadilan urusan pengadilan serahkan saja kepada pengadilan ;-). Memang bila berdebat kusir begitu sering menjadikan kakek kita ngomel-ngomel "gundulmu amoh" ;-). Wass -Marno- "maaf bila ada kata yg kurang sopan, hanya sekedar intermezo ;-)" _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

